| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa RIFKY MAULANA Alias IKY Bin ROHMAN HIDAYAT pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekitar jam 15.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Sukawangi, RT.004, RW.002, Desa Kutawargi, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili, jika niat untuk itu telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari tindak pidana yang dituju, tapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan semata-mata atas kehendaknya sendiri, mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekitar jam 12.30 WIB terdakwa dengan menggunakan jasa ojek daring pergi berangkat dari rumahnya di daerah Adiarsa Barat, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang menuju daerah Rawamerta, Kabupaten Karawang dengan maksud mencari sepeda motor untuk terdakwa ambil tanpa izin pemiliknya.
- Bahwa saat berangkat dari rumahnya terdakwa juga membawa 1 (satu) buah mata kunci yang sudah terdakwa persiapkan sebelumnya dengan membuat sendiri untuk terdakwa gunakan saat melancarkan perbuatannya mengambil sepeda motor.
- Bahwa setibanya di Rawamerta sekitar jam 15.00 WIB terdakwa kemudian melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki mencari sepeda motor untuk terdakwa ambil, setelah kurang lebih 30 (tiga puluh) menit mencari terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih merah, tahun 2015, Nomor Polisi T 3272 MP, Nomor Rangka MH1JFP112FK072330, Nomor Mesin JFP1E1076534, STNK atas nama AHMAD RIFAI milik Saksi AHMAD RIFAI Bin Hj. KUSMANA (Alm) dalam keadaan terparkir dengan kunci masih berada pada lubang kunci di depan sebuah rumah di Sukawangi, RT.004, RW.002, Desa Kutawargi, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang. Terdakwa kemudian masuk ke halaman rumah Saksi AHMAD RIFAI Bin Hj. KUSMANA (Alm) dan langsung menghampiri sepeda motor tersebut dan tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya terdakwa kemudian memegang kemudi dan menaikinya dengan maksud akan terdakwa ambil, namun belum sempat terdakwa membawa sepeda motor itu perbuatan terdakwa terlebih dahulu diketahui oleh Saksi AHMAD RIFAI Bin Hj. KUSMANA (Alm), dan Saksi AHMAD RIFAI Bin Hj. KUSMANA (Alm) langsung meneriaki terdakwa “maling!”, lalu terdakwa kemudian berusaha melarikan diri tetapi berhasil ditangkap oleh warga setempat.
- Bahwa terdakwa dalam upaya mengambil sepeda motor merek Honda Beat warna putih merah, tahun 2015, Nomor Polisi T 3272 MP, Nomor Rangka MH1JFP112FK072330, Nomor Mesin JFP1E1076534, STNK atas nama AHMAD RIFAI tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya yaitu AHMAD RIFAI Bin Hj. KUSMANA (Alm).
- Bahwa nilai barang yang diambil sekitar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. ------- |