Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.Sus/2024/PN Kwg WAHYUDHI,S.H FERDIANSYAH Als FERDI Bin A.M. BAKRI S Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 116/Pid.Sus/2024/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1240/M.2.26.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYUDHI,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERDIANSYAH Als FERDI Bin A.M. BAKRI S[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------ Bahwa terdakwa FERDIANSYAH Als FERDI Bin A.M.BAKRI S, pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 13.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023, di pinggir jalan dekat sebuah gang samping sekolahan SD Kedaung yang beralamat di Jalan Syech Quro Desa Kedaung Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 20.00 wib terdakwa FERDIANSYAH Als FERDI Bin A.M.BAKRI S membuka Akun Instagram dan menghubungi Akun Instagram atas nama @godsFarmers yang kemudian terdakwa mengirimkan pesan melalui chart pada intinya terdakwa akan memesan barang berupa Narkotika jenis Tembakau Sintetis/ Tembakau Gorilla seharga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), yang kemudian Akun @godsFarmers menjawab Lagi Proses dan sedang disiapkan nanti jika sudah siap akan dikabari. Selanjutnya hingga pada hari jumat tanggal 15 desember 2023 sekira pukul 11.00 wib Akun @godsFarmers memberi kabar kepada terdakwa melalui pesan chart barang sudah siap dan Akun @godsFarmers mengirimkan peta melalui share lokasi kepada terdakwa untuk diambil di pinggir jalan dekat sebuah gang samping sekolahan SD Kedaung yang beralamat di Jalan Syech Quro Desa Kedaung Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang, setelah itu sesuai arahan dari Akun @godsFarmers tersebut terdakwa pergi menuju daerah yang dimaksud hingga pukul 13.00 wib terdakwa sampai di lokasi tersebut dan mencari barang Narkotika jenis tembakau sintetis/ trembakau Gorilla kemudian terdakwa menemukan barang tersebut berupa 1 (satu) bungkus plastic hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran besar yang berisikan tembakau sintetis setelah itu terdakwa ambil dan uang tunai sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) sebagai uang pembayaran terdakwa letakkan di tempat terdakwa menemukan barang Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut kemudian terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut dengan membawa barang Narkotika jenis Tembakau Sintesis/ Tembakau Gorilla menuju rumah terdakwa, sesampainya dirumah Terdakwa  memecah barang tersebut dari 1 (satu) bungkus bekas plastik bening berukuran besar yang berisikan tembakau sintetis menjadi 3 (tiga) bungkus bekas plastik bening yang masing-masing berisikan tembakau sintetis dengan rincian 2 (dua) bungkus plastic masing-masing berisikan tembakau sintetis yang akan terdakwa jual seharga Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) perbungkusnya dan 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran besar yang berisikan tembakau sintetis yang kan terdakwa Jual seharga Rp. 2.650.000,- (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa hingga pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira pukul 09.00 Wib dipinggir jalan dekat sebuah warung yang beralamat Di Dusun Sukamakmur Rt.002/Rw.001 Desa Kutawargi Kecamatan Rawamerta Kabupaten Karawang, Tim Narkoba dari Polres Karawang diantaranya saksi ADI SANJAYA dan saksi BAYU PRAYOGA yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat dan kemudian melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa yang pada saat itu sedang berada dipinggir jalan dekat sebuah warung yang beralamat Di Dusun Sukamakmur Rt.002/Rw.001 Desa Kutawargi Kecamatan Rawamerta Kabupaten Karawang kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic bening besar didalamnya berisikan tembakau sintetis atau tembakau Gorilla, serta diamankan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO milik terdakwa yang digunakan untuk alat berkomunikasi dalam mendapatkan Narkotika jenis tembakau sintetis yang terdakwa dapatkan dari Akun Instagram bernama @godsFarmers (DPO) yang kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa serta diamankan ke kantor Kepolisian Resor Karawang untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menerima atau membeli paket narkotika jenis tembakau Sintetis atau tembakau gorilla adalah untuk terdakwa gunakan sendiri dan juga dijual kembali kepada orang lain.
  • Bahwa terdakwa mengakui telah menjual paket narkotika jenis Tembakau sintesis atau Tembakau Gorilla sebanyak 2 (dua) bungkus plastic bening berisikan tembakau sintesis yang 1 (satu) bungkusnya seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga total yang telah dijual seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang telah terdakwa jual kepada orang lain, tetapi belum sempat terjual habis terdakwa sudah tertangkap.
  • Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli atau mendapatkan barang berupa Tembakau Sintetis atau Tembakau Gorilla tersebut dari Akun @godsFarmers.
  • Bahwa berdasarkan ketetapan status barang sitaan Narkotika, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran besar yang didalamnya berisikan Tembakau Sintetis/Gorilla berat keseluruhan Netto 15,82 Gram, keseluruhan barang bukti dipergunakan untuk pemeriksaan Laboratorium. (terlampir dalam berkas perkara)
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 0174 / NFF / 2024 PUSAT LAB FORENSIK, Hari Selasa Januari  2024 yang diketahui dan ditandatangani oleh Pemeriksa oleh Dra. FITRIANA HAWA,dkk serta mengetahui oleh Kabid Nakobafor Pahala Simanjuntak S.I.K, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang berupa :
  1. 1 (Satu) bungkus plastic klip berisi daun-daun kering dengan berat Netto seluruhnya 15,8713 gram diberi Nomor barang bukti 090/2024/OF.

Barang bukti tersebut diatas yang disita dari terdakwa FERDIANSYAH Als FERDI Bin A.M.BAKRI S menyimpulkan bahwa pada pokoknya Daun-daun kering diatas adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan MDMB-INACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 dan Nomor urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesahatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Terlampir di Berkas Perkara).

  • Bahwa terdakwa telah membeli, menerima atau menjadi perantara jual-beli narkotika jenis tembakau Sintetis/ Gorilla tersebut bukan untuk ilmu pengetahuan atau kesehatan dan terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang.

----- Perbuatan terdakwa tersebut melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------

 

 SUBSIDAIR

------ Bahwa terdakwa FERDIANSYAH Als FERDI Bin A.M.BAKRI S, pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2023, dipinggir jalan dekat sebuah warung yang beralamat Di Dusun Sukamakmur Rt.002/Rw.001 Desa Kutawargi Kecamatan Rawamerta Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, meyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari Tim Narkoba dari Polres Karawang diantaranya saksi ADI SANJAYA dan saksi BAYU PRAYOGA (masing-masing Anggota Kepolisian Polres Karawang) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Dusun Sukamakmur Desa Kutawargi Kecamatan Rawamerta Kabupaten Karawang, di wilayah tersebut ada yang melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis tembakau Sintetis atau Tembakau gorila, kemudian dilakukan penyelidikan dengan cara mendatangi TKP dan mencari ciri-ciri orang yang diinformasikan dan ternyata benar hingga saksi ADI SANJAYA dan saksi BAYU PRAYOGA melakukan penangkapan terhadap terdakwa FERDIANSYAH Als FERDI Bin A.M.BAKRI S yang pada saat itu sedang berada dipinggir jalan dekat sebuah warung yang beralamat Di Dusun Sukamakmur Rt.002/Rw.001 Desa Kutawargi Kecamatan Rawamerta Kabupaten Karawang pada saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran besar didalamnya berisikan tembakau sintetis atau tembakau Gorilla, serta diamankan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO milik terdakwa yang digunakan untuk alat berkomunikasi dalam mendapatkan Narkotika jenis tembakau sintetis yang terdakwa dapatkan dari Akun Instagram bernama @godsFarmers (DPO) yang kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa serta diamankan ke kantor Kepolisian Resor Karawang untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mengakui mendapatkan barang Narkotika jenis Tembakau Sintetis atau Tembakau Gorilla tersebut dengan cara mendapatkan dan membelinya dari Akun Instagram bernama @godsFarmers (DPO) pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 13.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023, di pinggir jalan dekat sebuah gang samping sekolahan SD Kedaung yang beralamat di Jalan Syech Quro Desa Kedaung Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang. 
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa memiliki, menguasai, menyimpan paket narkotika jenis tembakau Sintetis/gorilla adalah untuk digunakan sendiri dan dijual kembali kepada orang lain untuk mendapatkan keuntungan.
  • Bahwa berdasarkan ketetapan status barang sitaan Narkotika, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran besar yang didalamnya berisikan Tembakau Sintetis/Gorilla berat keseluruhan Netto 15,82 Gram, keseluruhan barang bukti dipergunakan untuk pemeriksaan Laboratorium. (terlampir dalam berkas perkara)
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 0174 / NFF / 2024 PUSAT LAB FORENSIK, Hari Selasa Januari  2024 yang diketahui dan ditandatangani oleh Pemeriksa oleh Dra. FITRIANA HAWA,dkk serta mengetahui oleh Kabid Nakobafor Pahala Simanjuntak S.I.K, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang berupa :
  1. 1 (Satu) bungkus plastic klip berisi daun-daun kering dengan berat Netto seluruhnya 15,8713 gram diberi Nomor barang bukti 090/2024/OF.

Barang bukti tersebut diatas yang disita dari terdakwa FERDIANSYAH Als FERDI Bin A.M.BAKRI S menyimpulkan bahwa pada pokoknya Daun-daun kering diatas adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan MDMB-INACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 dan Nomor urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesahatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Terlampir di Berkas Perkara)

  • Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis tembakau Simtetis/Gorilla tersebut bukan untuk ilmu pengetahuan atau kesehatan dan terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang.

----- Perbuatan terdakwa tersebut melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya