Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2026/PN Kwg SUHENDA RUMAH SAKIT EFARINA ETAHAM KARAWANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUHENDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EGY BASTYAN HERMAWAN,S.H.SUHENDA
Tergugat
NoNama
1RUMAH SAKIT EFARINA ETAHAM KARAWANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan untuk seluruhnya;
  2. Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan Rumah Sakit Efarina Etaham Karawang melakukan malpraktek terhadap anak PENGGUGAT
  4. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) yang merugikan PENGGUGAT; 
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian inmateriil kepada PENGGUGAT  sebesar : Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan/verzet, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  7. Menghukum TERGUGAT membayar biaya yang  timbul dalam perkara ini; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak