Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.S/2021/PN Kwg GLENDY RIVANO SATVINDER SINGH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 3/Pid.S/2021/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Agu. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-4580/M.2.26/Euh.2/08/2021
Penuntut Umum
NoNama
1GLENDY RIVANO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SATVINDER SINGH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

2.

Ditahan oleh penyidik dan atau Jaksa Penuntut Umum dengan jenis penahanan : Detensi

3.

Catatan tindak pidana yang di dakwakan :

Bahwa Ia Terdakwa SATVINDER SINGH pada bulan Januari 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih pada tahun 2021 dan pada tanggal 4 Januari 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2021, bertempat di Perumahan Bintang Alam Blok J1/28 RT 046/RW 011Telukjambe, Telukjambe Timur, Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap Orang Asing yang tidak melakukan kewajibannya memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada bulan November 2019 Terdakwa SATVINDER SINGH masuk ke Indonesia kemudian terdakwa bertempat tinggal di rumah saksi MUSLIAH di Perumahan Bintang Alam Blok J1/28 RT 046/RW 011, Telukjambe, Telukjambe, Kabupaten Karawang, setibanya di rumah CHANDRA SAT PAL Terdakwa ditempatkan di sebuah kamar dan saksi CHANDRA SAT PAL meminta paspor Terdakwa kemudian Terdakwa menghubungi saksi DHARAM SINGH dan menyampaikan agar paspor diserahkan kepada saksi CHANDRA SAT PAL kemudian Terdakwa memberikannya.
Bahwa saksi CHANDRA SAT PAL memberitahukan kepada Terdakwa bahwa saksi CHANDRA SAT PAL bisa membantu Terdakwa untuk mendapatkan visa bekerja di Jepang.
Bahwa pada tanggal 25 Januari 2021 saksi CHANDRA SAT PAL mengajukan permohonan perpanjangan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) ke Kantor Imigrasi Karawang dengan Nomor Permohonan : 208765986, kemudian Kantor Imigrasi Karawang berdasarkan Surat Perintah Nomor W11.IMI.IMI.4-GR.02.01-0007 yang dikeluarkan pada tanggal 4 Januari 2021, saksi dari pihak Imigrasi melakukan pengawasan keimigrasian di Perumahan Bintang Alam Blok J1/28 RT 046/RW 011 Telukjambe, Telukjambe Timur, Karawang pada tanggal 4 Januari 2021, saksi menemukan terdapat orang asing Warga Negara India yaitu CHANDRA SAT PAL, KUNAL SINGH, SATVINDER SINGH, GURJANT SINGH dan RANDEEP SINGH. CHANDRA SAT PAL adalah seorang Warga Negara India yang pernah menggunakan KITAP.
Bahwa saksi dari pihak Imigrasi setelah melihat orang asing Warga Negara India yaitu CHANDRA SAT PAL, KUNAL SINGH, SATVINDER SINGH, GURJANT SINGH dan RANDEEP SINGH. CHANDRA SAT PAL kemudian menanyakan terkait dengan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya untuk diperiksa, namun Terdakwa bersama dengan, CHANDRA SAT PAL, KUNAL SINGH, GURJANT SINGH dan RANDEEP SINGH mengaku bahwa paspor miliknya berada di seseorang bernama KHOLIS. Kemudian terdakwa juga mengaku bahwa ia mengenal KHOLIS di Pasar Baru, Jakarta, kemudian menyerahkan paspor miliknya kepada KHOLIS di Lotte Mall, Jakarta, untuk dilakukan perpanjangan visa miliknya, namun kemudian berdasarkan penggeledahan pada tanggal 27 Januari 2021 di rumah milik MUSLIAH, petugas mendapatkan paspor milik terdakwa, kemudian penyidik mempertanyakan kepada terdakwa tentang keterangan yang bersangkutan yang menyatakan bahwa paspor miliknya berada di seseorang yang bernama KHOLIS. Lalu RANDEEP SINGH membuat pengakuan bahwa cerita tentang KHOLIS sebenarnya adalah cerita yang dibuat oleh CHANDRA SAT PAL saja dan CHANDRA SAT PAL memberikan instruksi kepada terdakwa agar menjawab apabila ditanya oleh petugas imigrasi terkait keberadaan paspor miliknya, maka terdakwa menjawab bahwa paspor miliknya sudah diserahkan kepada seseorang bernama KHOLIS.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 116 jo. Pasal 71 huruf b Undang-undang RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

 

 

 

Karawang, 04 Agustus 2021

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

GLENDY RIVANO, SH

Jaksa Pratama NIP. 19800601 199903 1 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya