Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.B/2024/PN Kwg WAHYUDHI,S.H KUSNADI Alias ASEP Bin ENO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 104/Pid.B/2024/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1143/M.2.26.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYUDHI,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KUSNADI Alias ASEP Bin ENO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

 

Bahwa Terdakwa Kusnadi Alias Asep Bin Eno pada hari Minggu 5 November 2023 sekira 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan November 2023 atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2023, bertempat di Desa Kutamekar Kec. Ciampel Kab. Karawang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan kehendaknya sendiri dengan sengaja merampas nyawa orang lain, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Bahwa korban Fredy Abdul halim yang sebelumnya kenal dengan terdakwa karena bermaksud akan menggandakan uang pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 Wib korban Fredy Abdul halim bersama dengan terdakwa datang ke rumah saksi Eno menemui saksi Eno di Desa Kutamekar Kec. Cuampel Kab. Karawang, yang merupakan ayah kandung terdakwa, dan atas perintah terdakwa, saksi Eno mengaku kepada korban Fredy Abdul halim sebagai Ki Lengser sesepuh juru kunci gunung kuta yang dapat menggadakan uang, kemudian saksi Eno meminta jika korban Fredy Abdul halim ingin menggadakan uang agar Kembali lagi pada hari minggu tanggal 28 Oktober 2023 dengan membawa uang yang akan digandakan sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) menjadi Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah)

Bahwa kemudian pada tanggal 28 sekira pukul 17.00 WIB korban Fredy Abdul halim mendatangi saksi Eno di rumah saksi Eno dan kemudian datang terdakwa dan membahas tentang ritual penggadaan uang yang akan dilakukan.

Bahwa pada tanggal 4 November 2023 sekira pukul 17.00 WIB korban Fredy Abdul halim dengan membawa uang sebesar Rp.3.200.000 dan terdakwa berkumpul di rumah saksi Eno dan sekira pukul 20.00 WIB dan memulai ritual penggadaan uang di sebuah gazebo belakang rumah saksi Eno.

Bahwa korban Fredy Abdul halim kemudian memberikan uang uang sebesar Rp.3.200.000 kepada terdakwa dan saksi Eno memberikan doa-doa ritual yang harus dibaca oleh korban Fredy Abdul halim.

Bahwa pada saat ritual penggadaan uang sedang berjalan terdakwa menunjukan serbuk buah kecubung yang telah disiapkan terdakwa sebelumnya kepada saksi Eno untuk dicampurkan ke dalam air ritual dan kemudian oleh terdakwa air ritual bercampur serbuk buah kecubung tersebut diberikan kepada korban Fredy Abdul halim untuk diminum.

Bahwa setelah meminum air berisi serbuk kecubung tersebut korban Fredy Abdul Halim sekira pukul 01.00 WIB teridur bersama dengan terdakwa di gazebo tempat ritual dilakukan

Bahwa pada hari Minggu tanggal 5 November 202 sekira pukul 07.00 WIB saat terdakwa dan korban Fredy Abdul halim terbangun dari tidur di gazebo, terdakwa memberikan lagi air minum berisi serbuk buah kecubung yang kemudian diminum oleh korban Fredy Abdul halim sehingga mengakibatkan korban Fredy Abdul halim tidak bisa diam dan terus berjalan seperti  mabuk sehingga berusaha ditenangkan oleh saksi Eno dengan cara merarik-narik tubuh korban Fredy Abdul halim dan dibawa duduk di gazebo.

Bahwa sekira pukul 15.30 WIB korban Fredy Abdul halim pergi dari gazebo sambil berkata “saya pergi dari sini pada galak” kemudian korban Fredy Abdul halim berlari ke dalam Perkebunan.

Bahwa sekira pukul 18.00 WIB saksi Eno yang bermaksud menjemput korban Fredy Abdul halim di dalam areal Perkebunan melihat korban Fredy Abdul halim sedang duduk di atas tanah, kemudian saksi Eno mengajak korban Fredy Abdul halim untuk Kembali namun korban Fredy Abdul Halim tidak mau dan marah-marah karena menyadari telah ditipu dan akan melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

Bahwa karena saksi Eno merasa takut kemudian saksi Eno mengambil potongan kayu dengan Panjang kurang lebih 2,5 meter yang ada areal tersebut dan langsung memukulkan potongan kayu tersebut ke arah kepala bagian belakang korban Fredy Abdul halim sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengakibatkan korban Fredy Abdul halim jatuh tidak sadarkan diri  mengalami luka dan meninggal dunia sebagiaman tertuang dalam Visum Et Repertum Nomor : 488/VLJ-VER/XI/2023 tanggal 30 November 2023 dari RSUD yang ditandatangani dr. Liya Suwarni, Sp.FM dengan kesimpulan :  pada pemeriksaan luar dan dalam jenazah seorang laki-laki , umur kurang lebih lima puluh tahun, Panjang badan seratus lima puluh sentimeter. Didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada kepala, wajah, punggung, pinggang dan anggota gerak luka lecet pada wajah, dada dan anggota gerak. Didapatkan tanda pembusukan lanjut dan tanda-tanda mati lemas dan keracunan. Didapatkan resapan darah pada kepala. Didapatkan perdarahan pada otak. Pada pemeriksaan penunjang organ hati, cairan lambung dan cairan kerongkongan terdeteksi adanya zat Scopolaimen dan Atropin. Sebab kematian kekerasan tumpul pada kepala dan tanda-tanda keracunan sehingga menyebabkan mati lemas. Waktu kematian diperikarakan dua hingga tiga hari sebelum pemeriksaan dilakukan.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP --------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua

 

            Bahwa Terdakwa Kusnadi pada hari Minggu 5 November 2023 sekira 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan November 2023 atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2023, bertempat di Desa Kutamekar Kec. Ciampel Kab. Karawang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan penganiayaan mengakibatkan luka berat, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

            Bahwa korban Fredy Abdul halim yang sebelumnya kenal dengan terdakwa karena bermaksud akan menggadakan uang pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 Wib korban Fredy Abdul halim bersama dengan terdakwa datang ke rumah saksi Eno menemui saksi Eno di Desa Kutamekar Kec. Cuampel Kab. Karawang, yang merupakan ayah kandung terdakwa, dan atas perintah terdakwa, saksi Eno mengaku kepada korban Fredy Abdul halim sebagai Ki Lengser sesepuh juru kunci gunung kuta yang dapat menggadakan uang, kemudian saksi Eno meminta jika korban Fredy Abdul halim ingin menggadakan uang agar Kembali lagi pada hari minggu tanggal 28 Oktober 2023 dengan membawa uang yang akan digandakan sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) menjadi Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah)

            Bahwa kemudian pada tanggal 28 sekira pukul 17.00 WIB korban Fredy Abdul halim mendatangi saksi Eno di rumah saksi Eno dan kemudian datang terdakwa dan membahas tentang ritual penggadaan uang yang akan dilakukan.

            Bahwa pada tanggal 4 November 2023 sekira pukul 17.00 WIB korban Fredy Abdul halim dengan membawa uang sebesar Rp.3.200.000 dan terdakwa berkumpul di rumah saksi Eno dan sekira pukul 20.00 WIB dan memulai ritual penggadaan uang di sebuah gazebo belakang rumah saksi Eno.

            Bahwa korban Fredy Abdul halim kemudian memberikan uang uang sebesar Rp.3.200.000 kepada terdakwa dan saksi Eno memberikan doa-doa ritual yang harus dibaca oleh korban Fredy Abdul halim.

            Bahwa pada saat ritual penggadaan uang sedang berjalan terdakwa menunjukan serbuk buah kecubung yang telah disiapkan terdakwa sebelumnya kepada saksi Eno untuk dicampurkan ke dalam air ritual dan kemudian oleh terdakwa air ritual bercampur serbuk buah kecubung tersebut diberikan kepada korban Fredy Abdul halim untuk diminum.

            Bahwa setelah meminum air berisi serbuk kecubung tersebut korban Fredy Abdul Halim sekira pukul 01.00 WIB teridur bersama dengan terdakwa di gazebo tempat ritual dilakukan

            Bahwa pada hari Minggu tanggal 5 November 202 sekira pukul 07.00 WIB saat terdakwa dan korban Fredy Abdul halim terbangun dari tidur di gazebo, terdakwa memberikan lagi air minum berisi serbuk buah kecubung yang kemudian diminum oleh korban Fredy Abdul halim sehingga mengakibatkan korban Fredy Abdul halim tidak bisa diam dan terus berjalan seperti  mabuk sehingga berusaha ditenangkan oleh saksi Eno dengan cara merarik-narik tubuh korban Fredy Abdul halim dan dibawa duduk di gazebo.

            Bahwa sekira pukul 15.30 WIB korban Fredy Abdul halim pergi dari gazebo sambil berkata “saya pergi dari sini pada galak” kemudian korban Fredy Abdul halim berlari ke dalam Perkebunan.

            Bahwa sekira pukul 18.00 WIB saksi Eno yang bermaksud menjemput korban Fredy Abdul halim di dalam areal Perkebunan melihat korban Fredy Abdul halim sedang duduk di atas tanah, kemudian saksi Eno mengajak korban Fredy Abdul halim untuk Kembali namun korban Fredy Abdul Halim tidak mau dan marah-marah karena menyadari telah ditipu dan akan melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

            Bahwa karena saksi Eno merasa takut kemudian saksi Eno mengambil potongan kayu dengan Panjang kurang lebih 2,5 meter yang ada areal tersebut dan langsung memukulkan potongan kayu tersebut ke arah kepala bagian belakang korban Fredy Abdul halim sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengakibatkan korban Fredy Abdul halim jatuh tidak sadarkan diri  mengalami luka dan meninggal dunia sebagiaman tertuang dalam Visum Et Repertum Nomor : 488/VLJ-VER/XI/2023 tanggal 30 November 2023 dari RSUD yang ditandatangani dr. Liya Suwarni, Sp.FM dengan kesimpulan :  pada pemeriksaan luar dan dalam jenazah seorang laki-laki , umur kurang lebih lima puluh tahun, Panjang badan seratus lima puluh sentimeter. Didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada kepala, wajah, punggung, pinggang dan anggota gerak luka lecet pada wajah, dada dan anggota gerak. Didapatkan tanda pembusukan lanjut dan tanda-tanda mati lemas dan keracunan. Didapatkan resapan darah pada kepala. Didapatkan perdarahan pada otak. Pada pemeriksaan penunjang organ hati, cairan lambung dan cairan kerongkongan terdeteksi adanya zat Scopolaimen dan Atropin. Sebab kematian kekerasan tumpul pada kepala dan tanda-tanda keracunan sehingga menyebabkan mati lemas. Waktu kematian diperikarakan dua hingga tiga hari sebelum pemeriksaan dilakukan.

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351ayat (2) KUHP ---

 

ATAU

Ketiga

 

            Bahwa Terdakwa Kusnadi pada hari Minggu 5 November 2023 sekira 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan November 2023 atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2023, bertempat di Desa Kutamekar Kec. Ciampel Kab. Karawang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan penganiyaan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Bahwa korban Fredy Abdul halim yang sebelumnya kenal dengan terdakwa karena bermaksud akan menggadakan uang pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 Wib korban Fredy Abdul halim bersama dengan terdakwa datang ke rumah saksi Eno menemui saksi Eno di Desa Kutamekar Kec. Ciampel Kab. Karawang, yang merupakan ayah kandung terdakwa, dan atas perintah terdakwa, saksi Eno mengaku kepada korban Fredy Abdul halim sebagai Ki Lengser sesepuh juru kunci gunung kuta yang dapat menggadakan uang, kemudian saksi Eno meminta jika korban Fredy Abdul halim ingin menggadakan uang agar Kembali lagi pada hari minggu tanggal 28 Oktober 2023 dengan membawa uang yang akan digandakan sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) menjadi Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah)

Bahwa kemudian pada tanggal 28 sekira pukul 17.00 WIB korban Fredy Abdul halim mendatangi saksi Eno di rumah saksi Eno dan kemudian datang terdakwa dan membahas tentang ritual penggadaan uang yang akan dilakukan.

Bahwa pada tanggal 4 November 2023 sekira pukul 17.00 WIB korban Fredy Abdul halim dengan membawa uang sebesar Rp.3.200.000 dan terdakwa berkumpul di rumah saksi Eno dan sekira pukul 20.00 WIB dan memulai ritual penggadaan uang di sebuah gazebo belakang rumah saksi Eno.

Bahwa korban Fredy Abdul halim kemudian memberikan uang uang sebesar Rp.3.200.000 kepada terdakwa dan saksi Eno memberikan doa-doa ritual yang harus dibaca oleh korban Fredy Abdul halim.

Bahwa pada saat ritual penggadaan uang sedang berjalan terdakwa menunjukan serbuk buah kecubung yang telah disiapkan terdakwa sebelumnya kepada saksi Eno untuk dicampurkan ke dalam air ritual dan kemudian oleh terdakwa air ritual bercampur serbuk buah kecubung tersebut diberikan kepada korban Fredy Abdul halim untuk diminum.

 

Bahwa setelah meminum air berisi serbuk kecubung tersebut korban Fredy Abdul Halim sekira pukul 01.00 WIB teridur bersama dengan terdakwa di gazebo tempat ritual dilakukan

Bahwa pada hari Minggu tanggal 5 November 202 sekira pukul 07.00 WIB saat terdakwa dan korban Fredy Abdul halim terbangun dari tidur di gazebo, terdakwa memberikan lagi air minum berisi serbuk buah kecubung yang kemudian diminum oleh korban Fredy Abdul halim sehingga mengakibatkan korban Fredy Abdul halim tidak bisa diam dan terus berjalan seperti  mabuk sehingga berusaha ditenangkan oleh saksi Eno dengan cara merarik-narik tubuh korban Fredy Abdul halim dan dibawa duduk di gazebo.

Bahwa sekira pukul 15.30 WIB korban Fredy Abdul halim pergi dari gazebo sambil berkata “saya pergi dari sini pada galak” kemudian korban Fredy Abdul halim berlari ke dalam Perkebunan.

Bahwa sekira pukul 18.00 WIB saksi Eno yang bermaksud menjemput korban Fredy Abdul halim di dalam areal Perkebunan melihat korban Fredy Abdul halim sedang duduk di atas tanah, kemudian saksi Eno mengajak korban Fredy Abdul halim untuk Kembali namun korban Fredy Abdul Halim tidak mau dan marah-marah karena menyadari telah ditipu dan akan melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

Bahwa karena saksi Eno merasa takut kemudian saksi Eno mengambil potongan kayu dengan Panjang kurang lebih 2,5 meter yang ada areal tersebut dan langsung memukulkan potongan kayu tersebut ke arah kepala bagian belakang korban Fredy Abdul halim sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengakibatkan korban Fredy Abdul halim jatuh tidak sadarkan diri  mengalami luka dan meninggal dunia sebagiaman tertuang dalam Visum Et Repertum Nomor : 488/VLJ-VER/XI/2023 tanggal 30 November 2023 dari RSUD yang ditandatangani dr. Liya Suwarni, Sp.FM dengan kesimpulan :  pada pemeriksaan luar dan dalam jenazah seorang laki-laki , umur kurang lebih lima puluh tahun, Panjang badan seratus lima puluh sentimeter. Didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada kepala, wajah, punggung, pinggang dan anggota gerak luka lecet pada wajah, dada dan anggota gerak. Didapatkan tanda pembusukan lanjut dan tanda-tanda mati lemas dan keracunan. Didapatkan resapan darah pada kepala. Didapatkan perdarahan pada otak. Pada pemeriksaan penunjang organ hati, cairan lambung dan cairan kerongkongan terdeteksi adanya zat Scopolaimen dan Atropin. Sebab kematian kekerasan tumpul pada kepala dan tanda-tanda keracunan sehingga menyebabkan mati lemas. Waktu kematian diperikarakan dua hingga tiga hari sebelum pemeriksaan dilakukan.

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP ----

Pihak Dipublikasikan Ya