Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.Sus/2026/PN Kwg 1.GANIES AULIA RAMADHA. S.H
2.RIFKA CANDELA SIHOMBING,S.H.
SARIF HIDAYATTULLOH Als SARIF Bin Alm. NURDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 100/Pid.Sus/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1664/M.2.26.3/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1GANIES AULIA RAMADHA. S.H
2RIFKA CANDELA SIHOMBING,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARIF HIDAYATTULLOH Als SARIF Bin Alm. NURDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------- Bahwa Terdakwa SARIF HIDAYATTULLOH Alias SARIF Bin Alm. NURDIN pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada November 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Depan Pintu masuk Apartment Mahogany yang beralamat di Jalan Arteri No. 8 Desa Margakarya Kecamatan Telukjambe Barat Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 15.00 Wib Sdr. Fauzi Alias Jo (belum tertangkap) menghubungi Terdakwa dan meminta untuk mengambil pil ekstasi di daerah Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Sawangan Kota Depok dan terdakwa menyetujuinya, lalu terdakwa langsung menuju lokasi dimaksud. Kemudian terdakwa menuju lokasi dan mencari titik tempelan narkotika tersebut. Setelah terdakwa melakukan pencarian selama kurang lebih 10 (sepuluh) menit, terdakwa berhasil menemukan 1 (satu) buah kemasan salon pas berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat 5 (lima) butir pil warna merah bata diduga ekstasi yang berada di dekat saluran air. Selanjutnya terdakwa memberitahukan kepada Sdr. Fauzi Alias Jo (belum tertangkap) dan Sdr. Fauzi Alias Jo (belum tertangkap) meminta terdakwa untuk membawa 1 (satu) buah kemasan salon pas berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat 5 (lima) butir pil warna merah bata diduga ekstasi tersebut ke lokasi yang berada di Karawang lalu terdakwa berangkat menuju Karawang. Sesampainya di lokasi tepatnya di Kawasan Apartment Mahogany yang beralamat di Jalan Arteri No. 8 Desa Margakarya Kecamatan Telukjambe Barat Kabupaten Karawang, terdakwa menunggu arahan Sdr. Fauzi Alias Jo (belum tertangkap) di depan pintu masuk Apartement tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 21.00 Wib, Saksi Saepul Rohman dan Saksi Bayu Erlangga yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang sedang melakukan penelusuran di daerah Desa Margakarya Kecamatan Telukjambe Barat Kabupaten Karawang dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekirat lingkungan tersebut ada yang mengedarkan narkotika jenis ekstasi. Atas informasi tersebut, Saksi Saepul Rohman dan Saksi Bayu Erlangga melakukan penelusuran dan mencari ciri-ciri orang yang dimaksud. Selanjutnya Saksi Saepul Rohman dan Saksi Bayu Erlangga mendatangi Saksi Solihudin selaku ketua RT dan saksi Abdul Yusuf selaku security Apartement dan menjelaskan sedang melakukan penelusuran perkara narkotika jenis ekstasi serta memperlihatkan identitas dan Surat Perintah Tugas. Kemudian Saksi Bayu Erlangga menanyakan ciri-ciri orang yang diinformasikan tersebut dan Saksi saksi Abdul Yusuf membenarkan bahwa terdakwa merupakan salah satu pengunjung apartment tersebut. Setelah itu, Saksi Saepul Rohman dan Saksi Bayu Erlangga meminta Saksi Solihudin untuk turut menyaksikan penangkapan dan penggeledahan terhadap tedakwa.  Kemudian sekira pukul 22.00 Wib, Saksi Saepul Rohman, Saksi Bayu Erlangga, saksi Solihudin dan saksi Abdul Yusuf tiba di Depan Pintu masuk Apartment Mahogany yang beralamat di Jalan Arteri No. 8 Desa Margakarya Kecamatan Telukjambe Barat Kabupaten Karawang dan menghampiri terdakwa yang sedang berjalan menuju apartment.  Kemudian Saksi Saepul Rohman dan Saksi Bayu Erlangga memperkenalkan diri dan menjelaskan sedang melakukan pengungkapan perkara narkotika jenis ekstasi sambil memperlihatkan identitas dan Surat Perintah tugas. Kemudian Saksi Saepul Rohman dan Saksi Bayu Erlangga melakukan penggeledahan kepada terdakwa dan menemukan 1(satu) bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat 5 (lima) butir pil warna merah bata diduga ekstasi yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah botol bekas air minum dan turut diamankan 1 (satu) unit handphone merk samsung milik terdakwa. Selanjutnya dilakukan interogasi dan terdakwa mengakui memeroleh 1(satu) bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat 5 (lima) butir pil warna merah bata diduga ekstasi dari Sdr. Fauzi als Jo (belum tertangkap) untuk dierdarkan oleh terdakwa dengan maksud mencari keuntungan. Selanjutnya Saksi Saepul Rohman dan Saksi Bayu Erlangga membawa terdakwa dan barang bukti ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab: 0150/NNF/2026 tanggal 26 Januari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Sub Bidang Baya Bidang Narkoba Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt. Dan TRI WULANDARI, S.H., telah melakukukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan dari atas nama SARIF HIDAYATTULLOH Alias SARIF Bin Alm. NURDIN, dengan hasil pemeriksaan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 5 (lima) butir tablet warna merah bata berlogo "TMT" dengan berat netto seluruhnya 2,5280 gram diberi nomor barang bukti 0126/2026/OF.

KESIMPULAN :

Bahwa benar Barang bukti dengan nomor barang bukti 0126/2026/OF berupa tablet warna merah bata tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMA yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 37 menurut Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi tersebut tidak mempunyai persetujuan dari pihak yang berwenang.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa Terdakwa SARIF HIDAYATTULLOH Alias SARIF Bin Alm. NURDIN pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada November 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Depan Pintu masuk Apartment Mahogany yang beralamat di Jalan Arteri No. 8 Desa Margakarya Kecamatan Telukjambe Barat Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukanterdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 21.00 Wib, Saksi Saepul Rohman dan Saksi Bayu Erlangga yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang sedang melakukan penelusuran di daerah Desa Margakarya Kecamatan Telukjambe Barat Kabupaten Karawang dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekirat lingkungan tersebut ada yang mengedarkan narkotika jenis ekstasi. Atas informasi tersebut, Saksi Saepul Rohman dan Saksi Bayu Erlangga melakukan penelusuran dan mencari ciri-ciri orang yang dimaksud. Selanjutnya Saksi Saepul Rohman dan Saksi Bayu Erlangga mendatangi Saksi Solihudin selaku ketua RT dan saksi Abdul Yusuf selaku security Apartement dan menjelaskan sedang melakukan penelusuran perkara narkotika jenis ekstasi serta memperlihatkan identitas dan Surat Perintah Tugas. Kemudian Saksi Bayu Erlangga menanyakan ciri-ciri orang yang diinformasikan tersebut dan Saksi saksi Abdul Yusuf membenarkan bahwa terdakwa merupakan salah satu pengunjung apartment tersebut. Setelah itu, Saksi Saepul Rohman dan Saksi Bayu Erlangga meminta Saksi Solihudin untuk turut menyaksikan penangkapan dan penggeledahan terhadap tedakwa.  Kemudian sekira pukul 22.00 Wib, Saksi Saepul Rohman, Saksi Bayu Erlangga, saksi Solihudin dan saksi Abdul Yusuf tiba di Depan Pintu masuk Apartment Mahogany yang beralamat di Jalan Arteri No. 8 Desa Margakarya Kecamatan Telukjambe Barat Kabupaten Karawang dan menghampiri terdakwa yang sedang berjalan menuju apartment.  Kemudian Saksi Saepul Rohman dan Saksi Bayu Erlangga memperkenalkan diri dan menjelaskan sedang melakukan pengungkapan perkara narkotika jenis ekstasi sambil memperlihatkan identitas dan Surat Perintah tugas. Kemudian Saksi Saepul Rohman dan Saksi Bayu Erlangga melakukan penggeledahan kepada terdakwa dan menemukan 1(satu) bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat 5 (lima) butir pil warna merah bata diduga ekstasi yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah botol bekas air minum dan turut diamankan 1 (satu) unit handphone merk samsung milik terdakwa. Selanjutnya dilakukan interogasi dan terdakwa mengakui memeroleh 1(satu) bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat 5 (lima) butir pil warna merah bata diduga ekstasi dari Sdr. Fauzi als Jo (belum tertangkap) untuk dierdarkan oleh terdakwa dengan maksud mencari keuntungan. Selanjutnya Saksi Saepul Rohman dan Saksi Bayu Erlangga membawa terdakwa dan barang bukti ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang guna pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab: 0150/NNF/2026 tanggal 26 Januari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Sub Bidang Baya Bidang Narkoba Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt. Dan TRI WULANDARI, S.H., telah melakukukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan dari atas nama SARIF HIDAYATTULLOH Alias SARIF Bin Alm. NURDIN, dengan hasil pemeriksaan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 5 (lima) butir tablet warna merah bata berlogo "TMT" dengan berat netto seluruhnya 2,5280 gram diberi nomor barang bukti 0126/2026/OF.

KESIMPULAN :

Bahwa benar Barang bukti dengan nomor barang bukti 0126/2026/OF berupa tablet warna merah bata tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMA yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 37 menurut Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi tersebut tidak mempunyai persetujuan dari pihak yang berwenang.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -

Pihak Dipublikasikan Ya