Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3.504/2001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Karawang tertanggal 14 Mei 2001, semula tercatat CUCUM CAHYANTI diganti menjadi ARAA AULIA;
- Menetapkan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3.504/2001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Karawang tertanggal 14 Mei 2001, semula tercatat CUCUM CAHYANTI diganti menjadi ARAA AULIA;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penggantian nama tersebut pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Karawang, untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|