Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.B/2026/PN Kwg 1.EDGAR HUBERT DEARDO, S.H.
2.EVY PUTRI SOEWANDARI, S.H., M.H.
JUMYADI ALIAS YADI BIN DASUM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 131/Pid.B/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2284/M.2.26.3/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

         ---------- Bahwa Terdakwa JUMYADI Alias YADI Bin DASUM pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, beralamat di Jalan Rd. Kian Santang Dusun Babakan Isam RT.001 RW.001 Desa Sukaharja Kec. Telukjambe Timur Kab. Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, pada malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa sedang berkumpul bersama Saksi TIRTA, Saksi DIDIN, Anak Saksi TOPIK, Anak Saksi RAMDAN dan Anak Saksi RIZKY di Warung di Dusun Babakan. Tidak lama kemudian, Terdakwa melihat Saksi ADITIA lewat di sekitar warung dan Terdakwa memanggil Saksi ADITIA ke warung. Pada saat di warung, Terdakwa bersama dengan Saksi TIRTA, Saksi DIDIN, Saksi TOPIK, Saksi RAMDAN dan Saksi RIZKY menanyakan maksud dan tujuan Saksi ADITIA datang ke Dusun Babakan Isam serta meminta uang kepada Saksi ADITIA. Setelah itu, Saksi ADITIA memberikan uang kepada Terdakwa. Pada saat Saksi ADITIA hendak meninggalkan warung, tiba-tiba Terdakwa memanggil Saksi ADITIA untuk meminta tumpangan naik sepeda motor dan Saksi ADITIA bersedia memberikan Terdakwa tumpangan. Pada saat di Jln. Rd. Kian Santang Dusun Babakan Isam RT.001 RW.001 Desa Sukaharja Kec. Telukjambe Timur Kab. Karawang, Terdakwa melihat keadaan sekitar jalan yang gelap dan sepi sehingga Terdakwa timbul niat untuk mengambil sepeda motor milik Saksi ADITIA. Kemudian, secara tiba-tiba Terdakwa mengambil 1 (satu) bilah pisau lipat dari celananya untuk menusuk leher sisi depan Saksi ADITIA sebanyak 1 (satu) kali sehingga Saksi ADITIA dan Terdakwa terjatuh dari sepeda motor. Lalu, Terdakwa menusukkan 1 (satu) bilah pisau lipat kearah leher bagian belakang Saksi ADITIA. Setelah Saksi ADITIA jatuh di jalan, Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah handphone merek ITEL tipe A80, warna biru, nomor IMEI1: 351579845439528, nomor IMEI2: 351579845439536 dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat FI, nomor polisi D 3254 UBC, warna merah, tahun 2013, nomor rangka: MH1JFD224DK025366, nomor mesin: JFD2E2021379 milik Saksi ADITIA dan pergi meninggalkan Saksi ADITIA di jalan.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum RSUD Kabupaten Karawang Nomor: 136/VL-VeR/III/2026 tanggal 11 Maret 2026 yang ditandatangani oleh dr. LIYA SUWARNI, SP.FM selaku Dokter pada RSUD Karawang, telah melakukan pemeriksaan luar terhadap MUHAMAD ADITIA NUGRAHA, dengan hasil pemeriksaan:

Pada korban didapatkan:

  1. Luka yang sudah mendapatkan perawatan medis berupa satu jahitan pada batas bawah tumbuh rambut belakang, dengan ukuran Panjang nol koma lima sentimeter, menggunakan benang berwarna biru.
  2. Luka yang sudah mendapatkan perawatan medis berupa enam jahitan pada leher sisi depan, dengan ukuran Panjang enam koma lima sentimeter, menggunakan benang berwarna biru
  3. Luka yang sudah mendapatkan perawatan medis berupa satu jahitan pada leher depan sisi kiri, dengan ukuran Panjang nol koma lima sentimeter, menggunakan benang berwarna biru.
  4. Luka yang sudah mendapatkan perawatan medis berupa dua jahitan pada leher sisi kanan, dengan ukuran panjang dua sentmeter, menggunakan benang berwarna hitam.
  5. Luka yang sudah mendapatkan perawatan medis berupa satu jahitan pada leher sisi belakang, dengan ukuran Panjang nol koma lima sentimer, menggunakan benang berwarna biru.
  6. Luka yang sudah mendapatkan perawatan medis berupa empat jahitan pada leher sisi kiri, dengan ukuran panjang satu koma lima sentimeter, menggunakan benang berwarna hitam.

Kesimpulan: Pada pemeriksaan korban laki-laki berumur sembilan belas tahun ini, didapatkan luka yang sidah dijahit pada leher. Akibat luka tersebut menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan dan mata pencaharian untuk sementara waktu.

  • Bahwa Terdakwa tidak meminta ijin/persetujuan dari Saksi ADITIA untuk membawa/memakai 1 (satu) buah handphone merek ITEL tipe A80, warna biru, nomor IMEI1: 351579845439528, nomor IMEI2: 351579845439536 dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat FI, nomor polisi D 3254 UBC, warna merah, tahun 2013, nomor rangka: MH1JFD224DK025366, nomor mesin: JFD2E2021379 milik Saksi ADITIA.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa JUMYADI Alias YADI Bin DASUM yang telah mengambil barang milik saksi MUHAMAD ADITIA NUGRAHA Bin NANDANG RIGAWA tersebut telah mengakibatkan kerugian sebesar lebih kurang Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 479 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP ------------------------------------------

 

---------- A T A U ----------

Kedua

--------- Bahwa Terdakwa JUMYADI Alias YADI Bin DASUM pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, beralamat di Jalan Rd. Kian Santang Dusun Babakan Isam RT.001 RW.001 Desa Sukaharja Kec. Telukjambe Timur Kab. Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa sedang berkumpul bersama Saksi TIRTA, Saksi DIDIN, Anak Saksi TOPIK, Anak Saksi RAMDAN dan Anak Saksi RIZKY di Warung di Dusun Babakan. Tidak lama kemudian, Terdakwa melihat Saksi ADITIA lewat di sekitar warung dan Terdakwa memanggil Saksi ADITIA ke warung. Pada saat di warung, Terdakwa bersama dengan Saksi TIRTA, Saksi DIDIN, Saksi TOPIK, Saksi RAMDAN dan Saksi RIZKY menanyakan maksud dan tujuan Saksi ADITIA datang ke Dusun Babakan Isam serta meminta uang kepada Saksi ADITIA. Setelah itu, Saksi ADITIA memberikan uang kepada Terdakwa. Pada saat Saksi ADITIA hendak meninggalkan warung, tiba-tiba Terdakwa memanggil Saksi ADITIA untuk meminta tumpangan naik sepeda motor dan Saksi ADITIA bersedia memberikan Terdakwa tumpangan. Pada saat di Jln. Rd. Kian Santang Dusun Babakan Isam RT.001 RW.001 Desa Sukaharja Kec. Telukjambe Timur Kab. Karawang, secara tiba-tiba Terdakwa timbul niat untuk mengambil sepeda motor milik Saksi ADITIA. Kemudian, secara tiba-tiba Terdakwa mengambil 1 (satu) bilah pisau lipat dari celananya untuk menusuk leher sisi depan Saksi ADITIA sebanyak 1 (satu) kali sehingga Saksi ADITIA dan Terdakwa terjatuh dari sepeda motor. Lalu, Terdakwa menusukkan 1 (satu) bilah pisau lipat kearah leher bagian belakang Saksi ADITIA. Setelah Saksi ADITIA jatuh di jalan, Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah handphone merek ITEL tipe A80, warna biru, nomor IMEI1: 351579845439528, nomor IMEI2: 351579845439536 dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat FI, nomor polisi D 3254 UBC, warna merah, tahun 2013, nomor rangka: MH1JFD224DK025366, nomor mesin: JFD2E2021379 milik Saksi ADITIA dan pergi meninggalkan Saksi ADITIA di jalan.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum RSUD Kabupaten Karawang Nomor: 136/VL-VeR/III/2026 tanggal 11 Maret 2026 yang ditandatangani oleh dr. LIYA SUWARNI, SP.FM selaku Dokter pada RSUD Karawang, telah melakukan pemeriksaan luar terhadap MUHAMAD ADITIA NUGRAHA, dengan hasil pemeriksaan:

Pada korban didapatkan:

  1. Luka yang sudah mendapatkan perawatan medis berupa satu jahitan pada batas bawah tumbuh rambut belakang, dengan ukuran Panjang nol koma lima sentimeter, menggunakan benang berwarna biru.
  2. Luka yang sudah mendapatkan perawatan medis berupa enam jahitan pada leher sisi depan, dengan ukuran Panjang enam koma lima sentimeter, menggunakan benang berwarna biru
  3. Luka yang sudah mendapatkan perawatan medis berupa satu jahitan pada leher depan sisi kiri, dengan ukuran Panjang nol koma lima sentimeter, menggunakan benang berwarna biru.
  4. yang sudah mendapatkan perawatan medis berupa dua jahitan pada leher sisi kanan, dengan ukuran panjang dua sentmeter, menggunakan benang berwarna hitam.
  5. Luka yang sudah mendapatkan perawatan medis berupa satu jahitan pada leher sisi belakang, dengan ukuran Panjang nol koma lima sentimer, menggunakan benang berwarna biru.
  6. Luka yang sudah mendapatkan perawatan medis berupa empat jahitan pada leher sisi kiri, dengan ukuran panjang satu koma lima sentimeter, menggunakan benang berwarna hitam.
  • Kesimpulan: Pada pemeriksaan korban laki-laki berumur sembilan belas tahun ini, didapatkan luka yang sidah dijahit pada leher. Akibat luka tersebut menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan dan mata pencaharian untuk sementara waktu.
  • Bahwa Terdakwa tidak meminta ijin/persetujuan dari Saksi ADITIA untuk membawa/memakai 1 (satu) buah handphone merek ITEL tipe A80, warna biru, nomor IMEI1: 351579845439528, nomor IMEI2: 351579845439536 dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat FI, nomor polisi D 3254 UBC, warna merah, tahun 2013, nomor rangka: MH1JFD224DK025366, nomor mesin: JFD2E2021379 milik Saksi ADITIA.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa JUMYADI Alias YADI Bin DASUM yang telah mengambil barang milik saksi MUHAMAD ADITIA NUGRAHA Bin NANDANG RIGAWA tersebut telah mengakibatkan kerugian sebesar lebih kurang Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. ------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya