Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Kwg PT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk Asri Khoerunisa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Kwg
Tanggal Surat Senin, 08 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1David Pahala, SHPT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk
Tergugat
NoNama
1Asri Khoerunisa
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 157.108.635,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor 0006018536-001 tertanggal 20 Juli 2022 beserta lampiran-lampirannya sah dan mengikat PENGGUGAT dan TERGUGAT Sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00846281.AH.05.01 TAHUN 2022 Sah dan berkekuatan hukum;
  4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji kepada PENGGUGAT;
  5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan satu unit kendaraan merek Toyota-Agya G 1.2 A/T, Tahun 2018, Warna Putih, Nomor Mesin 3NRH238647, Nomor Rangka MHKA4GB5JJJ011243, Nomor Polisi B2601TZR (untuk selanjutnya disebut “Kendaraan”) kepada Penggugat setelah Putusan Pengadilan Negeri Karawang dalam perkara ini dibacakan dan/atau Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran angsuran yang tertunggak hingga diajukannya Gugatan ini secara tunai, sekaligus, dan seketika sebesar  Rp. 157.108.635,- (Seratus Lima Puluh Tujuh Juta Seratus Delapan Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Lima Perak Rupiah) kepada Penggugat setelah Putusan Pengadilan Negeri Karawang dalam perkara ini dibacakan;
  6. Menyatakan sah dan berharga atas sita revindikasi (revindicatoir beslag) terhadap atas 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan Merk Toyota-Agya G 1.2 A/T, Tahun 2018, Warna Putih, Nomor Mesin 3NRH238647, Nomor Rangka MHKA4GB5JJJ011243, Nomor Polisi B2601TZR (untuk selanjutnya disebut “Kendaraan”) sebagaimana tertera di dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00846281.AH.05.01 TAHUN 2022;
  7. Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan terhadap tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di Jl. Dusun Babakan RT/RW : 08/03, Kelurahan Medangasem, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat-41352;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi Putusan terhitung sejak didaftarkannya Gugatan ini;
  9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta-merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi atau perlawanan terhadapnya;
  10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak