Petitum |
- Menyatakan perlawanan Para Pelawan adalah tepat dan beralasan;
- Menyatakan Para Pelawan adalah pelawan yang jujur dan benar;
- Menyatakan :
- PELAWAN I/Penggugat Intervensi XI dalam Perkara No. 107/Pdt.G/2020/ PN Kwg adalah pemilik sah bidang tanah berdasarkan Pengikatan Jual Beli Dan Kuasa No. 29 tertanggal 6 Agustus 2018, atas bidang tanah Akta Jual Beli Nomor : 1367/ 2002, tanggal 27 Desember 2002, atas nama YENI PUSPITA, yang dibeli oleh YENI PUSPITA dari ERYANTO SULISTIAWAN/TERLAWAN, terletak di Blok Wesel, Kelurahan Karawang Wetan, Luas 90 M?2; (sembilan puluh meter persegi) dengan batas batas tanah :
- Batas sebelah utara : Pecahan.
- Batas sebelah timur : Pecahan.
- Batas sebelah Selatan : Jalan.
- Batas sebelah barat : Pecahan.
- PELAWAN II/Penggugat Intervensi XII dalam Perkara No. 107/Pdt.G/2020 /PN Kwg adalah pemilik sah bidang tanah berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 1122/ 2006, tanggal 12 Juli 2006, yang telah membeli dari ERYANTO SULISTIAWAN/TERLAWAN, terletak di Blok Wesel, Kelurahan Karawang Wetan, Luas 90 M?2; ( sembilan puluh meter persegi) dengan batas batas tanah :
- Batas sebelah utara : Tanah Pecahannya.
- Batas sebelah timur : Tanah Pecahannya.
- Batas sebelah Selatan : Jalan.
- Batas sebelah barat : jalan.
- PELAWAN III/Penggugat Intervensi XIII dalam Perkara No. 107/Pdt.G/ 2020/PN Kwg adalah pemilik sah bidang tanah berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 1200/ 2005, tanggal 12 September 2005, yang telah membeli dari ERYANTO SULISTIAWAN/TERLAWAN, terletak di Blok Wesel, Kelurahan Karawang Wetan, Luas 90 M?2; ( sembilan puluh meter persegi) dengan batas batas tanah :
- Batas sebelah utara : Jalan.
- Batas sebelah timur : Tanah Khioe Tek Boen.
- Batas sebelah Selatan : Tanah pecahan.
- Batas sebelah barat : Tanah Sutisna Tohir.
- PELAWAN IV/Penggugat Intervensi XIV , dalam Perkara No. 107/Pdt.G/2020 /PN Kwg adalah pemilik sah bidang tanah berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 1201/ 2005, tanggal 12 September 2005, yang telah membeli dari ERYANTO SULISTIAWAN/TERLAWAN, terletak di Blok Wesel, Kelurahan Karawang Wetan, Luas 90 M?2; ( sembilan puluh meter persegi) dengan batas batas tanah :
- Batas sebelah utara : Jalan.
- Batas sebelah timur : Tanah Khioe Tek Boen.
- Batas sebelah Selatan : Tanah Pecahan.
- Batas sebelah barat : Tanah Pecahan.
- PELAWAN V/ Penggugat Intervensi XV dalam Perkara No. 107/Pdt.G/ 2020/PN Kwg adalah pemilik sah bidang tanah :
- Akta Jual Beli Nomor : 1202/ 2005, tanggal 12 September 2005, yang telah membeli dari ERYANTO SULISTIAWAN/TERLAWAN, terletak di Blok Wesel, Kelurahan Karawang Wetan, Luas 90 M?2; (sembilan puluh meter persegi) dengan batas batas tanah :
- Batas sebelah utara : Jalan Kavling..
- Batas sebelah timur : Tanah Yuliawaty.
- Batas sebelah Selatan : Tanah Kavling no. 65.
- Batas sebelah barat : Tanah Selpi.
- Akta Jual Beli Nomor : 1203/ 2005, tanggal 12 September 2005, yang telah membeli dari ERYANTO SULISTIAWAN/TERLAWAN, terletak di Blok Wesel, Kelurahan Karawang Wetan, Luas 90 M?2; (sembilan puluh meter persegi) dengan batas batas tanah :
- Batas sebelah utara : Jalan.
- Batas sebelah timur : Tanah Hernawati.
- Batas sebelah Selatan : Tanah Kavling No. 65.
- Batas sebelah barat : Tanah Yuliawati.
- PELAWAN VI, Ahli Waris Penggugat Intervensi XVI/ MOCHAMAD ASMAUN, dalam Perkara No. 107/Pdt.G/2020/PN Kwg adalah pemilik sah bidang tanah berdasarkan kwitansi Jual Beli tertanggal 6 Juli 2009, yang dibeli dari bidang tanah Akta Jual Beli Nomor : 42/ 2004, tanggal 12 Januari 2004, atas nama LIEM KRISTIANUS SIHOMBING, yang dibeli oleh LIEM KRISTIANUS SIHOMBING dari ERYANTO SULISTIAWAN/TERLAWAN, terletak di Blok Wesel, Kelurahan Karawang Wetan, Luas 120 M?2; (seratus dua puluh meter persegi) dengan batas batas tanah :
- Batas sebelah utara : Jalan.
- Batas sebelah timur : Tanah Pecahan.
- Batas sebelah Selatan : Tanah Pecahan.
- Batas sebelah barat : Tanah Pecahan.
- Bahwa PELAWAN VII/Penggugat Intervensi XVII adalah pemilik sah bidang tanah yang dibeli dari TITIN FATIMAH LISKARNO, Dimana TITIN FATIMAH LISKARNO memiliki bidang tanah berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 934/ 2002, tanggal 29 Juli 2002, yang dibeli dari ERYANTO SULISTIAWAN/ TERLAWAN, terletak di Blok Wesel, Kelurahan Karawang Wetan, Luas 200 M?2; (dua ratus meter persegi) dengan batas batas tanah:
- Batas sebelah utara : Jalan.
- Batas sebelah timur : Tanah sisa.
- Batas sebelah Selatan : Tanah Handoyo.
- Batas sebelah barat : Tanah Sisa.
- PELAWAN VIII adalah pemilik sah bidang tanah berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 79/ 2003, tanggal 20 Januari 2003, yang telah membeli dari ERYANTO SULISTIAWAN/TERLAWAN, terletak di Blok Wesel, Kelurahan Karawang Wetan, Luas 90 M?2; ( sembilan puluh meter persegi) dengan batas batas tanah :
- Batas sebelah utara : Jalan.
- Batas sebelah timur : Tanah pecahan.
- Batas sebelah Selatan : Tanah pecahan.
- Batas sebelah barat : Tanah pecahan.
- Menyatakan batal Putusan Ketua Pengadilan Negeri Karawang Nomor : 1/Pdt-Eks/2024/PN.Kwg tanggal 22 November 2024 jo. Putusan Perkara Nomor : 107/Pdt.G/2020/PN. Kwg tanggal 12 Juli 2020.
- Menyatakan tidak dapat dieksekusi objek sita eksekusi sebagaimana dimaksud oleh Putusan Ketua Pengadilan Negeri Karawang Nomor : 1/Pdt-Eks/2024/ PN.Kwg tanggal 22 November 2024 jo. Putusan Perkara Nomor : 107/Pdt.G/ 2020/PN. Kwg tanggal 12 Juli 2020.
- Biaya perkara menurut hukum.
|