Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.Bth/2025/PN Kwg 1.JOKO SANTOSO
2.Drs.BERLAN TOGATOROP
3.HERNAWATI LIVIA
4.KHIOE TEK BOEN
5.YULIAWATY
6.MUHAMAD MIFTAHUL AZIZ
7.YUDHI YUDHISTIRA
8.ROSMANIAR
ERYANTO SULISTIAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.Bth/2025/PN Kwg
Tanggal Surat Kamis, 20 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JOKO SANTOSO
2Drs.BERLAN TOGATOROP
3HERNAWATI LIVIA
4KHIOE TEK BOEN
5YULIAWATY
6MUHAMAD MIFTAHUL AZIZ
7YUDHI YUDHISTIRA
8ROSMANIAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1UJANG SUHANAJOKO SANTOSO
2UJANG SUHANADrs.BERLAN TOGATOROP
3UJANG SUHANAHERNAWATI LIVIA
4UJANG SUHANAKHIOE TEK BOEN
5UJANG SUHANAYULIAWATY
6UJANG SUHANAMUHAMAD MIFTAHUL AZIZ
7UJANG SUHANAYUDHI YUDHISTIRA
8UJANG SUHANAROSMANIAR
Tergugat
NoNama
1ERYANTO SULISTIAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Menyatakan perlawanan Para Pelawan adalah tepat dan beralasan;
  2. Menyatakan Para Pelawan adalah pelawan yang jujur dan benar;
  3. Menyatakan :
    1. PELAWAN I/Penggugat Intervensi XI dalam Perkara No. 107/Pdt.G/2020/ PN Kwg adalah pemilik sah bidang tanah berdasarkan Pengikatan Jual Beli Dan Kuasa No. 29 tertanggal 6 Agustus 2018, atas bidang tanah Akta Jual Beli Nomor : 1367/ 2002, tanggal 27 Desember 2002, atas nama YENI PUSPITA, yang dibeli oleh YENI PUSPITA dari ERYANTO SULISTIAWAN/TERLAWAN, terletak di Blok Wesel, Kelurahan Karawang Wetan, Luas 90 M?2; (sembilan puluh meter persegi) dengan batas batas tanah :
  • Batas sebelah utara     : Pecahan.
  • Batas sebelah timur    : Pecahan.
  • Batas sebelah Selatan : Jalan.
  • Batas sebelah barat     : Pecahan.
    1. PELAWAN II/Penggugat Intervensi XII dalam Perkara No. 107/Pdt.G/2020 /PN Kwg adalah pemilik sah bidang tanah berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 1122/ 2006, tanggal 12 Juli 2006, yang telah membeli dari ERYANTO SULISTIAWAN/TERLAWAN,  terletak di  Blok Wesel, Kelurahan Karawang Wetan, Luas 90 M?2; ( sembilan puluh meter persegi) dengan batas batas tanah :
  • Batas sebelah utara     : Tanah Pecahannya.
  • Batas sebelah timur    : Tanah Pecahannya.
  • Batas sebelah Selatan : Jalan.
  • Batas sebelah barat     : jalan.
    1. PELAWAN III/Penggugat Intervensi XIII dalam Perkara No. 107/Pdt.G/ 2020/PN Kwg adalah pemilik sah bidang tanah berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 1200/ 2005, tanggal 12 September 2005, yang telah membeli dari ERYANTO SULISTIAWAN/TERLAWAN,  terletak di  Blok Wesel, Kelurahan Karawang Wetan, Luas 90 M?2; ( sembilan puluh meter persegi) dengan batas batas tanah :
  • Batas sebelah utara     : Jalan.
  • Batas sebelah timur    : Tanah Khioe Tek Boen.
  • Batas sebelah Selatan : Tanah pecahan.
  • Batas sebelah barat     : Tanah Sutisna Tohir.
    1. PELAWAN IV/Penggugat Intervensi XIV , dalam Perkara No. 107/Pdt.G/2020 /PN Kwg adalah pemilik sah bidang tanah berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 1201/ 2005, tanggal 12 September  2005, yang telah membeli dari ERYANTO SULISTIAWAN/TERLAWAN,  terletak di  Blok Wesel, Kelurahan Karawang Wetan, Luas 90 M?2; ( sembilan puluh meter persegi) dengan batas batas tanah :
  • Batas sebelah utara     : Jalan.
  • Batas sebelah timur    : Tanah Khioe Tek Boen.
  • Batas sebelah Selatan : Tanah Pecahan.
  • Batas sebelah barat     : Tanah Pecahan.
    1. PELAWAN V/ Penggugat Intervensi XV dalam Perkara No. 107/Pdt.G/ 2020/PN Kwg adalah  pemilik sah bidang tanah :
      1. Akta Jual Beli Nomor : 1202/ 2005, tanggal 12 September  2005, yang telah membeli dari ERYANTO SULISTIAWAN/TERLAWAN,  terletak di  Blok Wesel, Kelurahan Karawang Wetan, Luas 90 M?2; (sembilan puluh meter persegi) dengan batas batas tanah :
  • Batas sebelah utara            : Jalan Kavling..
  • Batas sebelah timur            : Tanah Yuliawaty.
  • Batas sebelah Selatan         : Tanah Kavling no. 65.
  • Batas sebelah barat           : Tanah Selpi.
    1. Akta Jual Beli Nomor : 1203/ 2005, tanggal 12 September  2005, yang telah membeli dari ERYANTO SULISTIAWAN/TERLAWAN,  terletak di  Blok Wesel, Kelurahan Karawang Wetan, Luas 90 M?2; (sembilan puluh meter persegi) dengan batas batas tanah :
  • Batas sebelah utara            : Jalan.
  • Batas sebelah timur            : Tanah Hernawati.
  • Batas sebelah Selatan         : Tanah Kavling No. 65.
  • Batas sebelah barat           : Tanah Yuliawati.
    1. PELAWAN VI, Ahli Waris Penggugat Intervensi XVI/ MOCHAMAD ASMAUN, dalam Perkara No. 107/Pdt.G/2020/PN Kwg adalah pemilik sah bidang tanah berdasarkan kwitansi Jual Beli tertanggal 6 Juli 2009,  yang dibeli dari bidang tanah Akta Jual Beli Nomor : 42/ 2004, tanggal 12 Januari 2004, atas nama LIEM KRISTIANUS SIHOMBING, yang dibeli oleh LIEM KRISTIANUS SIHOMBING dari ERYANTO SULISTIAWAN/TERLAWAN, terletak di Blok Wesel, Kelurahan Karawang Wetan, Luas 120 M?2; (seratus dua puluh meter persegi) dengan batas batas tanah :
  • Batas sebelah utara     : Jalan.
  • Batas sebelah timur    : Tanah Pecahan.
  • Batas sebelah Selatan : Tanah Pecahan.
  • Batas sebelah barat     : Tanah Pecahan.
    1. Bahwa PELAWAN VII/Penggugat Intervensi XVII adalah pemilik sah bidang tanah yang dibeli dari TITIN FATIMAH LISKARNO, Dimana TITIN FATIMAH LISKARNO memiliki bidang tanah berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 934/ 2002, tanggal 29 Juli  2002, yang dibeli dari ERYANTO SULISTIAWAN/ TERLAWAN,  terletak di  Blok Wesel, Kelurahan Karawang Wetan, Luas 200 M?2; (dua ratus meter persegi) dengan batas batas tanah:
  • Batas sebelah utara     : Jalan.
  • Batas sebelah timur    : Tanah sisa.
  • Batas sebelah Selatan : Tanah Handoyo.
  • Batas sebelah barat     : Tanah Sisa.
    1. PELAWAN VIII adalah pemilik sah bidang tanah berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 79/ 2003, tanggal 20 Januari  2003, yang telah membeli dari ERYANTO SULISTIAWAN/TERLAWAN, terletak di  Blok Wesel, Kelurahan Karawang Wetan, Luas 90 M?2; ( sembilan puluh meter persegi) dengan batas batas tanah :
  • Batas sebelah utara     : Jalan.
  • Batas sebelah timur    : Tanah pecahan.
  • Batas sebelah Selatan : Tanah pecahan.
  • Batas sebelah barat     : Tanah pecahan.

 

  1. Menyatakan batal Putusan Ketua Pengadilan Negeri Karawang Nomor : 1/Pdt-Eks/2024/PN.Kwg tanggal 22 November 2024 jo. Putusan Perkara Nomor : 107/Pdt.G/2020/PN. Kwg tanggal 12 Juli 2020.
  2. Menyatakan tidak dapat dieksekusi objek sita eksekusi sebagaimana dimaksud oleh Putusan Ketua Pengadilan Negeri Karawang Nomor : 1/Pdt-Eks/2024/ PN.Kwg tanggal 22 November 2024 jo. Putusan Perkara Nomor : 107/Pdt.G/ 2020/PN. Kwg tanggal 12 Juli 2020.
  3. Biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak