Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G.S/2026/PN Kwg PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT KARAWANG JABAR (Perseroda) DEDI ARIFIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 34/Pdt.G.S/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Senin, 24 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT KARAWANG JABAR (Perseroda)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AEP ABDURACHMAN, SH.,MH.PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT KARAWANG JABAR (Perseroda)
Tergugat
NoNama
1DEDI ARIFIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.013.605,00
Petitum

<!--[if !supportLists]-->

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Kredit Nomor 0069/SPK/2023 tanggal 26 Januari 2023 merupakan Perjanjian yang mengikat secara hukum;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa kewajiban pinjaman/kredit kepada PENGGUGAT sebesar Rp. Rp. 50.015.605,- (lima puluh juta lima belas ribu enam ratus lima rupiah)  Secara tunai dan seketika
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas seluruh harta kekayaan milik TERGUGAT, baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, guna mengamankan pelunasan utang Tergugat kepada Penggugat serta agar putusan ini tidak hampa (illusoir);
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak