Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
307/Pid.Sus/2025/PN Kwg 1.GANIES AULIA RAMADHA. S.H
2.Galuh Endang Safitri, S.H.
ABDUL AZIZ Als AZIZ Bin SUDIRMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 307/Pid.Sus/2025/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 5520/M.2.26.3/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GANIES AULIA RAMADHA. S.H
2Galuh Endang Safitri, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL AZIZ Als AZIZ Bin SUDIRMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa Terdakwa ABDUL AZIS Alias AZIS Bin SUDIRMAN pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira Pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Sebuah Toko Klontong /Konter Pulsa yang beralamat di Jalan Tanggul Irigasi Desa Bengle Kecamatan Majalaya Kab. Karawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin berusaha”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa terdakwa bekerja di Warung klontong yang beralamatkan di Jalan Tanggul Irigasi Desa Bengle Kec. Majalaya Kab. Karawang tersebut sejak Hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025. Terdakwa baru mengenal Sdr. ADI (DPO) yaitu sekitar 1 (satu) tahun yang dikenalkan oleh teman terdakwa. Bahwa pada saat bertemu Sdr. ADI (DPO) menawarkan kepada terdakwa untuk bekerja di warung klontong miliknya dengan bayarnnya perharinya Rp.100.000 (Seratus ribu rupiah) yang akan dibayar langsung atau Cash, terdakwa menerima pekerjaan tersebut dan setiap bekerja terdakwa selalu sendiri dan terhadap setoran setiap hari akan diambil oleh anak buah dari sdr.ADI (DPO) yang terdakwa tidak kenal.
  • Bahwa pada hari minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIB saksi ERIK ALVIANAN hendak membeli voucher pulsa di warung klontong yang beralamatkan di Jalan Tanggul Irigasi Desa Bengle Kec. Majalaya Kab. Karawang. Kemudian terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa memiliki dan menawarkan sediaan farmasi Obat Keras Tertentu jenis Pil Tramadol. Setelah saksi ERIK ALVIANAN mengetahui terdakwa mengedarkan sediaan farmasi Obat Keras Tertentu jenis Pil Tramadol pada hari Senin tanggal Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WIB di Desa Bengle Kec. Majalaya Kab. Karawang saksi ERIK ALVIANAN memberitahu informasi tersebut kepada BRIPTU DEWA GEDE SINDHU SANTIKA, S.H. dan BRIPTU AHMAD SHOBARLI, S.H. mengenai adanya seseorang yang mengedarkan sediaan farmasi Obat Keras Tertentu jenis Pil Tramadol. Kemudian pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira jam 16.00 WIB di warung klontong yang beralamatkan di Jalan Tanggul Irigasi Desa Bengle Kec. Majalaya Kab. Karawang saksi ERIK ALVIANAN kembali memastikan bahwa terdakwa menjual obat kerasa tertentu jenis tramadol dengan cara saksi ERIK ALVIANAN membeli 1 (satu) butir Pil kemasan silver hijau dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). Setelah itu saksi ERIK ALVIANAN memberikan informasi tersebut kepada BRIPTU DEWA GEDE SINDHU SANTIKA, S.H. dan BRIPTU AHMAD SHOBARLI, S.H.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa mendapatkan obat-obat tersebut dari anak buah atau orang suruhan Sdr. ADI (DPO) yang terdakwa tidak kenal yang datang langsung ke tempat Warung klontong yang beralamatkan di Jalan Tanggul Irigasi Desa Bengle Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang sebanyak 50 (lima puluh) bungkus dengan rincian perbungkusnya 5 (lima) butir pil berwarna kuning bertulisan mf, 20 (dua puluh) lembar  Pil warna silver Hijau jenis Tramadol dengan jumlah 200 (dua ratus) butir yang mana Obat jenis Pil berwarna kuning jenis Hexymer bertulisan mf dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per 5 (lima) butir dan Pil warna Silver Hijau jenis Tramadol dengan harga Rp. 5.000 (Lima ribu rupiah) per butir.
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 09.00 ketika terdakwa sedang duduk di dalam warung klontong, terdakwa didatangi oleh dua orang laki-laki yang terdakwa tidak kenal menggunakan kendaraan mobil yang terparkir didepan warung klontong tersebut, kedua orang tersebut memperkenalkan dirinya bahwa mereka Anggota Kepolisian Satresnarkoba yang bernama BRIPTU DEWA GEDE SINDU dan rekannya bernama BRIPTU AHMAD SHOBARLI menjelaskan bahwa telah mendapatkan laporan informasi dari masyarakat bahwa warung klontong tersbut menjual obat keras tertentu setelah itu memperlihatkan surat tugas dan BRIPTU DEWA GEDE SINDU dan BRIPTU AHMAD SHOBARLI masuk kedalam warung klontong tersebut. Setelah itu BRIPTU DEWA GEDE SINDU mengintrogasi terdakwa menanyakan dimana terdakwa menyimpan obat-obat tersebut, tidak lama datang seseorang menghampiri warung klontong yang saat itu ditanya oleh BRIPTU AHMAD SHOBARLI dan orang tersebut adalah Kepala Dusun Desa Bengle Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang yang bernama saksi ENDANG. Setelah itu BRIPTU AHMAD SHOBARLI memperkenalkan dirinya Bersama rekannya BRIPTU DEWA GEDE SINDU dengan menunjukan surat perinta tugas dan penggeledahan sambal menjelaskan kejadian laporan informasi masyrakat bahwa warung klontong tersebut menjual obat keras tertentu lalu BRIPTU DEWA GEDE SINDU dan BRIPTU AHMAD SHOBARLI meminta agar saksi ENDANG selaku Kepala Desa Bengle Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang untuk menyaksikan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa. Setelah itu terdakwa kembali diintrogasi terkait  dimana Obat Keras Tertentu disimpan lalu terdakwa menunjukan obat tersebut terdakwa simpan di dalam etalase warung klontong yang disimpan didalam keresek warna hitam. Setelah itu BRIPTU AHMAD SHOBARLI mencari Obat yang ditunjukan oleh terdakwa dan ditemukan barang bukti obat tersebut sebanyak 12 (dua belas) plastik klip bening berisikan masing-masing 5 (lima) butir pil warna kuning bertuliskan mf, 3 (tiga) lembar kemasan obat silver hijau berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir, Dengan jumlah total OKT sebanyak 91 (Sembilan puluh) butir, dan Uang tunai Rp. 327.000 (tiga ratus dua puluh tujuh rupiah). Setelah itu diperlihatkan obat-obatan tersebut kepada terdakwa yang ada disamping BRIPTU DEWA GEDE SINDU dan kepada saksi ENDANG selaku Kepala Desa Bengle yang posisinya berada di samping BRIPTU DEWA GEDE SINDU dan BRIPTU AHMAD SHOBARLI  lalu terdakwa mengakui bahwa obat-obatan tersbut milik Sdr. ADI (DPO) yang mana terdakwa hanya bekerja sebagai penjaga warung klontong tersEbut setelah itu terdakwa dan barang bukti di bawa ke dalam mobil oleh BRIPTU DEWA GEDE SINDU dan BRIPTU AHMAD SHOBARLI untuk dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) di Bandung Nomor: LHU.093.K.05.17.25.0198 tanggal 11 Agustus 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Obat dan Makanan Dra. Rera Rachmawati, Apt. Pada kesimpulannya menyatakan masing-masing barang bukti berupa:
      • 10 (sepuluh) tablet berwarna kuning, pada satu sisi bertanda mf, pada sisi lain terdapat dua garis tengah berpotongan, dalam 2 (dua) plastik klip bening masing masing berisi 5 (lima) tablet dengan hasil Trihexyphenildyl Positif.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) di Bandung Nomor: LHU.093.K.05.17.25.0197 tanggal 11 Agustus 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Obat dan Makanan Dra. Rera Rachmawati, Apt. Pada kesimpulannya menyatakan masing-masing barang bukti berupa:

 

      • 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda AM, pada sisi lain bertanda TMD bergaris tengah dan angka 50, dalam 1 (satu) strip bertuliskan BN 4510237, ED Sep 2028, Tramadol Positif.

 

Yang kesemuanya tidak termasuk narkotika maupun psikitropika namun termasuk sebagai obat keras tertentu yang dapat mempengaruhi fungsi-fungsi fisiologi didalam tubuh dengan mengurangi keluhan penyakit serta mengatasi gejala yang timbul oleh penyakit yang tidak boleh diperjual belikan secara bebas tanpa resep dokter dan harus diedarkan oleh Apotek berizin, instalasi pelayanan obat atau farmasi di klinik rumah sakit.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang dalam memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan.

 

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 60 Angka 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang --------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

 

Bahwa Terdakwa ABDUL AZIS Alias AZIS Bin SUDIRMAN pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira Pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Sebuah Toko Klontong /Konter Pulsa yang beralamat di Jalan Tanggul Irigasi Desa Bengle Kecamatan Majalaya Kab. Karawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --

  • Bahwa terdakwa bekerja di Warung klontong yang beralamatkan di Jalan Tanggul Irigasi Desa Bengle Kec. Majalaya Kab. Karawang tersebut sejak Hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025. Terdakwa baru mengenal Sdr. ADI (DPO) yaitu sekitar 1 (satu) tahun yang dikenalkan oleh teman terdakwa. Bahwa pada saat bertemu Sdr. ADI (DPO) menawarkan kepada terdakwa untuk bekerja di warung klontong miliknya dengan bayarnnya perharinya Rp.100.000 (Seratus ribu rupiah) yang akan dibayar langsung atau Cash, terdakwa menerima pekerjaan tersebut dan setiap bekerja terdakwa selalu sendiri dan terhadap setoran setiap hari akan diambil oleh anak buah dari sdr.ADI (DPO) yang terdakwa tidak kenal.
  • Bahwa pada hari minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIB saksi ERIK ALVIANAN hendak membeli voucher pulsa di warung klontong yang beralamatkan di Jalan Tanggul Irigasi Desa Bengle Kec. Majalaya Kab. Karawang. Kemudian terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa memiliki dan menawarkan sediaan farmasi Obat Keras Tertentu jenis Pil Tramadol. Setelah saksi ERIK ALVIANAN mengetahui terdakwa mengedarkan sediaan farmasi Obat Keras Tertentu jenis Pil Tramadol pada hari Senin tanggal Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WIB di Desa Bengle Kec. Majalaya Kab. Karawang saksi ERIK ALVIANAN memberitahu informasi tersebut kepada BRIPTU DEWA GEDE SINDHU SANTIKA, S.H. dan BRIPTU AHMAD SHOBARLI, S.H. mengenai adanya seseorang yang mengedarkan sediaan farmasi Obat Keras Tertentu jenis Pil Tramadol. Kemudian pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira jam 16.00 WIB di warung klontong yang beralamatkan di Jalan Tanggul Irigasi Desa Bengle Kec. Majalaya Kab. Karawang saksi ERIK ALVIANAN kembali memastikan bahwa terdakwa menjual obat kerasa tertentu jenis tramadol dengan cara saksi ERIK ALVIANAN membeli 1 (satu) butir Pil kemasan silver hijau dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). Setelah itu saksi ERIK ALVIANAN memberikan informasi tersebut kepada BRIPTU DEWA GEDE SINDHU SANTIKA, S.H. dan BRIPTU AHMAD SHOBARLI, S.H.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa mendapatkan obat-obat tersebut dari anak buah atau orang suruhan Sdr. ADI (DPO) yang terdakwa tidak kenal yang datang langsung ke tempat Warung klontong yang beralamatkan di Jalan Tanggul Irigasi Desa Bengle Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang sebanyak 50 (lima puluh) bungkus dengan rincian perbungkusnya 5 (lima) butir pil berwarna kuning bertulisan mf, 20 (dua puluh) lembar  Pil warna silver Hijau jenis Tramadol dengan jumlah 200 (dua ratus) butir yang mana Obat jenis Pil berwarna kuning jenis Hexymer bertulisan mf dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per 5 (lima) butir dan Pil warna Silver Hijau jenis Tramadol dengan harga Rp. 5.000 (Lima ribu rupiah) per butir.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 09.00 ketika terdakwa sedang duduk di dalam warung klontong, terdakwa didatangi oleh dua orang laki-laki yang terdakwa tidak kenal menggunakan kendaraan mobil yang terparkir didepan warung klontong tersebut, kedua orang tersebut memperkenalkan dirinya bahwa mereka Anggota Kepolisian Satresnarkoba yang bernama BRIPTU DEWA GEDE SINDU dan rekannya bernama BRIPTU AHMAD SHOBARLI menjelaskan bahwa telah mendapatkan laporan informasi dari masyarakat bahwa warung klontong tersbut menjual obat keras tertentu setelah itu memperlihatkan surat tugas dan BRIPTU DEWA GEDE SINDU dan BRIPTU AHMAD SHOBARLI masuk kedalam warung klontong tersebut. Setelah itu BRIPTU DEWA GEDE SINDU mengintrogasi terdakwa menanyakan dimana terdakwa menyimpan obat-obat tersebut, tidak lama datang seseorang menghampiri warung klontong yang saat itu ditanya oleh BRIPTU AHMAD SHOBARLI dan orang tersebut adalah Kepala Dusun Desa Bengle Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang yang bernama saksi ENDANG. Setelah itu BRIPTU AHMAD SHOBARLI memperkenalkan dirinya Bersama rekannya BRIPTU DEWA GEDE SINDU dengan menunjukan surat perinta tugas dan penggeledahan sambal menjelaskan kejadian laporan informasi masyrakat bahwa warung klontong tersebut menjual obat keras tertentu lalu BRIPTU DEWA GEDE SINDU dan BRIPTU AHMAD SHOBARLI meminta agar saksi ENDANG selaku Kepala Desa Bengle Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang untuk menyaksikan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa. Setelah itu terdakwa kembali diintrogasi terkait  dimana Obat Keras Tertentu disimpan lalu terdakwa menunjukan obat tersebut terdakwa simpan di dalam etalase warung klontong yang disimpan didalam keresek warna hitam. Setelah itu BRIPTU AHMAD SHOBARLI mencari Obat yang ditunjukan oleh terdakwa dan ditemukan barang bukti obat tersebut sebanyak 12 (dua belas) plastik klip bening berisikan masing-masing 5 (lima) butir pil warna kuning bertuliskan mf, 3 (tiga) lembar kemasan obat silver hijau berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir, Dengan jumlah total OKT sebanyak 91 (Sembilan puluh) butir, dan Uang tunai Rp. 327.000 (tiga ratus dua puluh tujuh rupiah). Setelah itu diperlihatkan obat-obatan tersebut kepada terdakwa yang ada disamping BRIPTU DEWA GEDE SINDU dan kepada saksi ENDANG selaku Kepala Desa Bengle yang posisinya berada di samping BRIPTU DEWA GEDE SINDU dan BRIPTU AHMAD SHOBARLI  lalu terdakwa mengakui bahwa obat-obatan tersbut milik Sdr. ADI (DPO) yang mana terdakwa hanya bekerja sebagai penjaga warung klontong tersEbut setelah itu terdakwa dan barang bukti di bawa ke dalam mobil oleh BRIPTU DEWA GEDE SINDU dan BRIPTU AHMAD SHOBARLI untuk dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang guna pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) di Bandung Nomor: LHU.093.K.05.17.25.0198 tanggal 11 Agustus 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Obat dan Makanan Dra. Rera Rachmawati, Apt. Pada kesimpulannya menyatakan masing-masing barang bukti berupa:
      • 10 (sepuluh) tablet berwarna kuning, pada satu sisi bertanda mf, pada sisi lain terdapat dua garis tengah berpotongan, dalam 2 (dua) plastik klip bening masing masing berisi 5 (lima) tablet dengan hasil Trihexyphenildyl Positif.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) di Bandung Nomor: LHU.093.K.05.17.25.0197 tanggal 11 Agustus 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Obat dan Makanan Dra. Rera Rachmawati, Apt. Pada kesimpulannya menyatakan masing-masing barang bukti berupa:
      • 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda AM, pada sisi lain bertanda TMD bergaris tengah dan angka 50, dalam 1 (satu) strip bertuliskan BN 4510237, ED Sep 2028, Tramadol Positif.

Yang kesemuanya tidak termasuk narkotika maupun psikitropika namun termasuk sebagai obat keras tertentu yang dapat mempengaruhi fungsi-fungsi fisiologi didalam tubuh dengan mengurangi keluhan penyakit serta mengatasi gejala yang timbul oleh penyakit yang tidak boleh diperjual belikan secara bebas tanpa resep dokter dan harus diedarkan oleh Apotek berizin, instalasi pelayanan obat atau farmasi di klinik rumah sakit.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang dalam memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan.

 

-------- Perbuatan para Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA :

 

Bahwa Terdakwa ABDUL AZIS Alias AZIS Bin SUDIRMAN pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira Pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Sebuah Toko Klontong /Konter Pulsa yang beralamat di Jalan Tanggul Irigasi Desa Bengle Kecamatan Majalaya Kab. Karawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------

  • Bahwa terdakwa bekerja di Warung klontong yang beralamatkan di Jalan Tanggul Irigasi Desa Bengle Kec. Majalaya Kab. Karawang tersebut sejak Hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025. Terdakwa baru mengenal Sdr. ADI (DPO) yaitu sekitar 1 (satu) tahun yang dikenalkan oleh teman terdakwa. Bahwa pada saat bertemu Sdr. ADI (DPO) menawarkan kepada terdakwa untuk bekerja di warung klontong miliknya dengan bayarnnya perharinya Rp.100.000 (Seratus ribu rupiah) yang akan dibayar langsung atau Cash, terdakwa menerima pekerjaan tersebut dan setiap bekerja terdakwa selalu sendiri dan terhadap setoran setiap hari akan diambil oleh anak buah dari sdr.ADI (DPO) yang terdakwa tidak kenal.
  • Bahwa pada hari minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIB saksi ERIK ALVIANAN hendak membeli voucher pulsa di warung klontong yang beralamatkan di Jalan Tanggul Irigasi Desa Bengle Kec. Majalaya Kab. Karawang. Kemudian terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa memiliki dan menawarkan sediaan farmasi Obat Keras Tertentu jenis Pil Tramadol. Setelah saksi ERIK ALVIANAN mengetahui terdakwa mengedarkan sediaan farmasi Obat Keras Tertentu jenis Pil Tramadol pada hari Senin tanggal Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WIB di Desa Bengle Kec. Majalaya Kab. Karawang saksi ERIK ALVIANAN memberitahu informasi tersebut kepada BRIPTU DEWA GEDE SINDHU SANTIKA, S.H. dan BRIPTU AHMAD SHOBARLI, S.H. mengenai adanya seseorang yang mengedarkan sediaan farmasi Obat Keras Tertentu jenis Pil Tramadol. Kemudian pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira jam 16.00 WIB di warung klontong yang beralamatkan di Jalan Tanggul Irigasi Desa Bengle Kec. Majalaya Kab. Karawang saksi ERIK ALVIANAN kembali memastikan bahwa terdakwa menjual obat kerasa tertentu jenis tramadol dengan cara saksi ERIK ALVIANAN membeli 1 (satu) butir Pil kemasan silver hijau dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). Setelah itu saksi ERIK ALVIANAN memberikan informasi tersebut kepada BRIPTU DEWA GEDE SINDHU SANTIKA, S.H. dan BRIPTU AHMAD SHOBARLI, S.H.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa mendapatkan obat-obat tersebut dari anak buah atau orang suruhan Sdr. ADI (DPO) yang terdakwa tidak kenal yang datang langsung ke tempat Warung klontong yang beralamatkan di Jalan Tanggul Irigasi Desa Bengle Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang sebanyak 50 (lima puluh) bungkus dengan rincian perbungkusnya 5 (lima) butir pil berwarna kuning bertulisan mf, 20 (dua puluh) lembar  Pil warna silver Hijau jenis Tramadol dengan jumlah 200 (dua ratus) butir yang mana Obat jenis Pil berwarna kuning jenis Hexymer bertulisan mf dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per 5 (lima) butir dan Pil warna Silver Hijau jenis Tramadol dengan harga Rp. 5.000 (Lima ribu rupiah) per butir.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 09.00 ketika terdakwa sedang duduk di dalam warung klontong, terdakwa didatangi oleh dua orang laki-laki yang terdakwa tidak kenal menggunakan kendaraan mobil yang terparkir didepan warung klontong tersebut, kedua orang tersebut memperkenalkan dirinya bahwa mereka Anggota Kepolisian Satresnarkoba yang bernama BRIPTU DEWA GEDE SINDU dan rekannya bernama BRIPTU AHMAD SHOBARLI menjelaskan bahwa telah mendapatkan laporan informasi dari masyarakat bahwa warung klontong tersbut menjual obat keras tertentu setelah itu memperlihatkan surat tugas dan BRIPTU DEWA GEDE SINDU dan BRIPTU AHMAD SHOBARLI masuk kedalam warung klontong tersebut. Setelah itu BRIPTU DEWA GEDE SINDU mengintrogasi terdakwa menanyakan dimana terdakwa menyimpan obat-obat tersebut, tidak lama datang seseorang menghampiri warung klontong yang saat itu ditanya oleh BRIPTU AHMAD SHOBARLI dan orang tersebut adalah Kepala Dusun Desa Bengle Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang yang bernama saksi ENDANG. Setelah itu BRIPTU AHMAD SHOBARLI memperkenalkan dirinya Bersama rekannya BRIPTU DEWA GEDE SINDU dengan menunjukan surat perinta tugas dan penggeledahan sambal menjelaskan kejadian laporan informasi masyrakat bahwa warung klontong tersebut menjual obat keras tertentu lalu BRIPTU DEWA GEDE SINDU dan BRIPTU AHMAD SHOBARLI meminta agar saksi ENDANG selaku Kepala Desa Bengle Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang untuk menyaksikan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa. Setelah itu terdakwa kembali diintrogasi terkait  dimana Obat Keras Tertentu disimpan lalu terdakwa menunjukan obat tersebut terdakwa simpan di dalam etalase warung klontong yang disimpan didalam keresek warna hitam. Setelah itu BRIPTU AHMAD SHOBARLI mencari Obat yang ditunjukan oleh terdakwa dan ditemukan barang bukti obat tersebut sebanyak 12 (dua belas) plastik klip bening berisikan masing-masing 5 (lima) butir pil warna kuning bertuliskan mf, 3 (tiga) lembar kemasan obat silver hijau berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir, Dengan jumlah total OKT sebanyak 91 (Sembilan puluh) butir, dan Uang tunai Rp. 327.000 (tiga ratus dua puluh tujuh rupiah). Setelah itu diperlihatkan obat-obatan tersebut kepada terdakwa yang ada disamping BRIPTU DEWA GEDE SINDU dan kepada saksi ENDANG selaku Kepala Desa Bengle yang posisinya berada di samping BRIPTU DEWA GEDE SINDU dan BRIPTU AHMAD SHOBARLI  lalu terdakwa mengakui bahwa obat-obatan tersbut milik Sdr. ADI (DPO) yang mana terdakwa hanya bekerja sebagai penjaga warung klontong tersEbut setelah itu terdakwa dan barang bukti di bawa ke dalam mobil oleh BRIPTU DEWA GEDE SINDU dan BRIPTU AHMAD SHOBARLI untuk dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang guna pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) di Bandung Nomor: LHU.093.K.05.17.25.0198 tanggal 11 Agustus 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Obat dan Makanan Dra. Rera Rachmawati, Apt. Pada kesimpulannya menyatakan masing-masing barang bukti berupa:
      • 10 (sepuluh) tablet berwarna kuning, pada satu sisi bertanda mf, pada sisi lain terdapat dua garis tengah berpotongan, dalam 2 (dua) plastik klip bening masing masing berisi 5 (lima) tablet dengan hasil Trihexyphenildyl Positif.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) di Bandung Nomor: LHU.093.K.05.17.25.0197 tanggal 11 Agustus 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Obat dan Makanan Dra. Rera Rachmawati, Apt. Pada kesimpulannya menyatakan masing-masing barang bukti berupa:
      • 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda AM, pada sisi lain bertanda TMD bergaris tengah dan angka 50, dalam 1 (satu) strip bertuliskan BN 4510237, ED Sep 2028, Tramadol Positif.

Yang kesemuanya tidak termasuk narkotika maupun psikitropika namun termasuk sebagai obat keras tertentu yang dapat mempengaruhi fungsi-fungsi fisiologi didalam tubuh dengan mengurangi keluhan penyakit serta mengatasi gejala yang timbul oleh penyakit yang tidak boleh diperjual belikan secara bebas tanpa resep dokter dan harus diedarkan oleh Apotek berizin, instalasi pelayanan obat atau farmasi di klinik rumah sakit.

 

 

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang dalam memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan.

 

 -------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan---

Pihak Dipublikasikan Ya