Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
165/Pid.Sus/2026/PN Kwg 1.GANIES AULIA RAMADHA. S.H
2.RIFKA CANDELA SIHOMBING,S.H.
EKA ABDULLAH NURAHMAT Als EKA Bin KARMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 165/Pid.Sus/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2752/M.2.26.3/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1GANIES AULIA RAMADHA. S.H
2RIFKA CANDELA SIHOMBING,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKA ABDULLAH NURAHMAT Als EKA Bin KARMO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------- Bahwa Terdakwa EKA ABDULLAH NURAHMAT Alias EKA BIN KARMO pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Wirasaba No. 65 Rt. 003 Rw. 020 Kelurahan Adiarsa Timur Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang berwenang yang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa menelpon sdr. Kanjut (belum tertangkap) untuk memberitahukan bahwa narkotika jenis sabu yang sebelumnya dititipkan oleh Sdr. Kanjut (belum tertangkap) kepada terdakwa telah diedarkan oleh terdakwa. Kemudian Sdr. Kanjut (belum tertangkap) kembali menawarkan kepada terdakwa untuk mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara ditempel dan mendapatkan upah uang sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) jika telah berhasil ditempel semua dan menggunakan narkotika jenis sabu secara gratis. Atas tawaran tersebut terdakwa menyetujuinya. Kemudian sekira pukul 19.20 Wib, Sdr. Kanjut (belum tertangkap) menghubungi terdakwa dan memberitahu lokasi penempelan narkotika jenis sabu tersebut di jalan dekat sebuah pom bensin yang beralamat di Jalan Wirasaba No. 65 Rt. 003 Rw. 020 Kelurahan Adiarsa Timur Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang. Lalu terdakwa berangkat dari rumah kontrakannya dan menuju lokasi dimaksud. Sesampainya di lokasi pukul 19.30 Wib, terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dan kembali menuju rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Dusun Lamaran RT. 002 RW. 005 Kelurahan Palumbonsari Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang. Sesampainya terdakwa di rumah kontrakannya, kemudian atas arahan Sdr. Kanjut (belum tertangkap), terdakwa memecah 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih menjadi 72 (tujuh puluh dua) paket narkotika jenis sabu.
  • Bahwa pada hari jumat tanggal 06 Februari 2026 sampai dengan hari sabtu tanggal 07 Februari 2026, terdakwa berhasil menempel 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu di daerah sekitaran Dusun Lamaran RT. 002 RW. 005 Kelurahan Palumbonsari Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang.
  • Bahwa kemudian pada hari sabtu tanggal 07 Februari 2026 Saksi Ghalih Wibawa Ramagita dan Saksi Rhama Dewa Pangestu yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Palumbonsari Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang. Atas informasi tersebut, Saksi Ghalih Wibawa Ramagita dan Saksi Rhama Dewa Pangestu yang didampingi oleh Saksi Ayo Johali selaku Ketua RW setempat mendatangi rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Dusun Lamaran RT. 002 RW. 005 Kelurahan Palumbonsari Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa lalu Saksi Ghalih Wibawa Ramagita dan Saksi Rhama Dewa Pangestu melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) lakban warna biru masing-masing  berisikan tisu warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih, 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 7 (tujuh) sedotan warna putih hijau masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih, 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 26 (dua puluh enam) sedotan warna biru masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih, 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 28 (dua puluh delapan) sedotan warna merah masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih, 1 (satu) unit timbangan digital merk CAMRY, 1 (satu) bungkus plastik klip bening kosong, yang keseluruhannya ditemukan di atas lantai di belakang lemari rumah kontrakan terdakwa, serta turut diamankan 1 (satu) unit Hp merk Infinix Hot 50 Pro+ warna Ungu model infinix X6880, nomor Imei 355477771050581 milik terdakwa yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Sdr. Kanjut (belum tertangkap). Kemudian Saksi Ghalih Wibawa Ramagita dan Saksi Rhama Dewa Pangestu membawa terdakwa beserta barang bukti ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kawarang guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Cabang Pegadaian Karawang Nomor : 28/12384/I/2026 tanggal 09 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Makruf Faturahman NIK P92156 selaku Pengelola Unit UPC Kondangjaya telah melakukan pemeriksaan dan penimbangan terhadap barang bukti berupa
    • 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) lakban warna biru masing-masing berisikan tisu warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat brutto 35,13 gram dan berat netto 29,64 gram yang diberi kode A1 s.d A13;
    • 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 7 (tujuh) sedotan warna putih hijau masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat brutto 2,8 gram dan berat netto 0,91 gram yang diberi kode B1 s.d B7;
    • 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 26 (dua puluh enam) sedotan warna biru masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat brutto 15,08 gram dan berat netto 6,67 gram yang diberi kode C1 s.d C26;
    • 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 28 (dua puluh delapan) sedotan warna merah kode "D1 s.d.D28" masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat brutto 12,32 gram dan berat netto 4,2 gram.

dengan total berat bruto sejumlah 65,33 gram dan total berat netto sejumlah 41,51 gram

  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab: 1482/NNF/2026 tanggal 26 Maret 2026 yang ditanda tangani oleh Sunhot P. Silalahi, S.I.K., M.M. selaku Plt. Kabid Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik menerangkan telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan dari atas nama EKA ABDULLAH NURAHMAT Alias EKA BIN KARMO, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
    • 3 (tiga) lakban warna biru kode "A1 s.d. A3" masing-masing berisikan tisu warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal seluruhnya 29,6400 gram diberi nomor barang bukti 1040/2026/0F dan netto akhir seluruhnya 29,3470 gram.
    • 7 (tujuh) sedotan warna putih hijau kode "B1 s.d. B7" masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih berat netto awal seluruhnya 0,9100 gram diberi nomor barang bukti 1041/2026/OF dan netto akhir seluruhnya 0,6850 gram.
    • 26 (dua puluh enam) sedotan warna biru kode "C1 s.d. C26" masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal wara putih berat netto awal seluruhnya 6,7600 gram diberi nomor barang bukti 1042/2026/OF dan netto akhir seluruhnya 6,5470 gram
    • 28 (dua puluh delapan) sedotan warna merah kode "D1 s.d. D28" masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih berat netto seluruhnya 4,2000 gram diberi nomor barang bukti 1043/2026/0F dan netto akhir seluruhnya 4,0850 gram

dengan kesimpulan bahwa benar Barang bukti dengan nomor barang bukti 1040/2026/OF dan 1043/2026/OF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 menurut Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan tidak mempunyai persetujuan dari pihak yang berwenang.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa Terdakwa EKA ABDULLAH NURAHMAT Alias EKA BIN KARMO pada pada hari sabtu tanggal 07 Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Dusun Lamaran RT. 002 RW. 005 Kelurahan Palumbonsari Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang berwenang yang memeriksa dan mengadili perkara, “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------

  • Berawal pada hari sabtu tanggal 07 Februari 2026 Saksi Ghalih Wibawa Ramagita dan Saksi Rhama Dewa Pangestu yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Palumbonsari Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang. Atas informasi tersebut, Saksi Ghalih Wibawa Ramagita dan Saksi Rhama Dewa Pangestu yang didampingi oleh Saksi Ayo Johali selaku Ketua RW setempat mendatangi rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Dusun Lamaran RT. 002 RW. 005 Kelurahan Palumbonsari Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa lalu Saksi Ghalih Wibawa Ramagita dan Saksi Rhama Dewa Pangestu melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) lakban warna biru masing-masing  berisikan tisu warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih, 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 7 (tujuh) sedotan warna putih hijau masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih, 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 26 (dua puluh enam) sedotan warna biru masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih, 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 28 (dua puluh delapan) sedotan warna merah masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih, 1 (satu) unit timbangan digital merk CAMRY, 1 (satu) bungkus plastik klip bening kosong, yang keseluruhannya ditemukan di atas lantai di belakang lemari rumah kontrakan terdakwa, serta turut diamankan 1 (satu) unit Hp merk Infinix Hot 50 Pro+ warna Ungu model infinix X6880, nomor Imei 355477771050581 milik terdakwa yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Sdr. Kanjut (belum tertangkap). Kemudian Saksi Ghalih Wibawa Ramagita dan Saksi Rhama Dewa Pangestu membawa terdakwa beserta barang bukti ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kawarang guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Cabang Pegadaian Karawang Nomor : 28/12384/I/2026 tanggal 09 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Makruf Faturahman NIK P92156 selaku Pengelola Unit UPC Kondangjaya telah melakukan pemeriksaan dan penimbangan terhadap barang bukti berupa
    • 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) lakban warna biru masing-masing berisikan tisu warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat brutto 35,13 gram dan berat netto 29,64 gram yang diberi kode A1 s.d A13;
    • 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 7 (tujuh) sedotan warna putih hijau masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat brutto 2,8 gram dan berat netto 0,91 gram yang diberi kode B1 s.d B7;
    • 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 26 (dua puluh enam) sedotan warna biru masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat brutto 15,08 gram dan berat netto 6,67 gram yang diberi kode C1 s.d C26;
    • 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 28 (dua puluh delapan) sedotan warna merah kode "D1 s.d.D28" masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat brutto 12,32 gram dan berat netto 4,2 gram.

dengan total berat bruto sejumlah 65,33 gram dan total berat netto sejumlah 41,51 gram

  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab: 1482/NNF/2026 tanggal 26 Maret 2026 yang ditanda tangani oleh Sunhot P. Silalahi, S.I.K., M.M. selaku Plt. Kabid Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik menerangkan telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan dari atas nama EKA ABDULLAH NURAHMAT Alias EKA BIN KARMO, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
    • 3 (tiga) lakban warna biru kode "A1 s.d. A3" masing-masing berisikan tisu warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal seluruhnya 29,6400 gram diberi nomor barang bukti 1040/2026/0F dan netto akhir seluruhnya 29,3470 gram.
    • 7 (tujuh) sedotan warna putih hijau kode "B1 s.d. B7" masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih berat netto awal seluruhnya 0,9100 gram diberi nomor barang bukti 1041/2026/OF dan netto akhir seluruhnya 0,6850 gram.
    • 26 (dua puluh enam) sedotan warna biru kode "C1 s.d. C26" masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal wara putih berat netto awal seluruhnya 6,7600 gram diberi nomor barang bukti 1042/2026/OF dan netto akhir seluruhnya 6,5470 gram
    • 28 (dua puluh delapan) sedotan wama merah kode "D1 s.d. D28" masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih berat netto seluruhnya 4,2000 gram diberi nomor barang bukti 1043/2026/0F dan netto akhir seluruhnya 4,0850 gram

dengan kesimpulan bahwa benar Barang bukti dengan nomor barang bukti 1040/2026/OF dan 1043/2026/OF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 menurut Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan tidak mempunyai persetujuan dari pihak yang berwenang.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang – Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya