| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar selaku pemilik yang sah secara hukum atas 1 (satu) Unit Truck merek Isuzu, warna Putih, nomor registrasi B 9909 JYU, nomor rangka MHCNMR81LP121685, nomor mesin G121685, atas nama PT Expressindo 88 Nusantara beserta STNK dan kunci kontak;
- Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Karawang dalam perkara Pidana Nomor: 119/Pid.Sus-LH/2025/PN Kwg, tertanggal 22 Juli 2025 angka 5 poin ke 4 khususnya terkait dengan 1 (satu) unit truck merk Isuzu warna putih nomor polisi B 9909 JYU beserta STNK dan kunci kontak dirampas untuk negara, dibatalkan;
- Memerintahkan Terlawan untuk segera dan seketika menyerahkan 1 (satu) Unit Truck merek Isuzu, warna Putih, nomor registrasi B 9909 JYU, nomor rangka MHCNMR81LP121685, nomor mesin G121685, atas nama PT Expressindo 88 Nusantara beserta STNK dan kunci kontak kepada Pelawan dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walau ada upaya hukum banding maupun kasasi dari Terlawan atau dari pihak manapun (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
|