Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
114/Pdt.Bth/2021/PN Kwg H EDI YUSTONO 1.CARMA Bin CARBAN BIN SAYI
2.SAKMAN bin NAWANG
3.DACIH binti WASJA
4.SUHADA bin CAMAN
5.HAMDAN bin RASKA
6.SAADAH binti KABAT
7.H. MASNURI bin SOKIB
8.WASTI
9.HJ. SOPINAH binti DEGO
10.HJ. TITIN PATIMAH binti H. AHMAD SYAMSURI
11.ABDUL SYUKUR bin H. AHMAD SYAMSURI
12.URNASIH bin H. AHMAD SYAMSURI
13.DAMA
14.CARTAM ISKANDAR
Perkara Dicabut
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 114/Pdt.Bth/2021/PN Kwg
Tanggal Surat Senin, 18 Okt. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H EDI YUSTONO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1CARMA Bin CARBAN BIN SAYI
2SAKMAN bin NAWANG
3DACIH binti WASJA
4SUHADA bin CAMAN
5HAMDAN bin RASKA
6SAADAH binti KABAT
7H. MASNURI bin SOKIB
8WASTI
9HJ. SOPINAH binti DEGO
10HJ. TITIN PATIMAH binti H. AHMAD SYAMSURI
11ABDUL SYUKUR bin H. AHMAD SYAMSURI
12URNASIH bin H. AHMAD SYAMSURI
13DAMA
14CARTAM ISKANDAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Bantahan Pembantah untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang benar dan beritikad baik;
  3. Menyatakan Para Terbantah telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan Pembantah merupakan pemilik yang sah terhadap bidang-bidang sebagai berikut :

 

  1. Petikan dari Buku Penetapan Iuaran Pembangunan Daerah (Huruf C) tanggal 24 April 2014 atas Nama SUPARDI, No : 1095., No Persil 189.C Kelas 41 dengan luas 36. 440 M2, Salinan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT – PBB) Nomor Obyek Pajak (NOP) : 32. 17. 110. 012. 001 – 0113. 0, yang berlokasi di Kampung Kalen Kulon Blok Kalen Tinggi., Desa Sumber Jaya., Kecamatan Tempuran., Kabupaten Karawang, dengan batas batas :

 

  • Sebelah Utara                            : H. Edi Yustono - M. Soleh
  • Sebelah Timur                           : Saluran Air
  • Sebelah Selatan                         : H. Edi Yustono – Siswati
  • Sebelah Barat                            : Sungai

 

b. Petikan dari Buku Iuran Pembangunan Daerah (Huruf C) tanggal 24 April 2014 atas Nama M. SOLEH., No : 1070., Persil Nomor : 183., C. Kelas 10/38 dengan luas 37. 350 M2, Salinan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT – PBB) Nomor Obyek Pajak (NOP) : 32. 17. 110. 012. 001 – 0115. 0, yang berlokasi di Kampung Kalen Kulon Blok Kalen Tinggi., Desa Sumber Jaya., Kecamatan Tempuran., Kabupaten Karawang, dengan batas batas :

 

  • Sebelah Utara                            : Sungai
  • Sebelah Timur                           : Saluran Air
  • Sebelah Selatan                         : H. Edi Yustono – Supardi
  • Sebelah Barat                            : Empang H. Edi Yustono

 

c. Salinan Petikan dari Buku Iuran Pembangunan Daerah (Huruf C) tanggal 24  April 2014 atas Nama SISWATI, No : 1096., No Persil 189. C Kelas 41 dengan luas 7. 300 m2 berupa tanah sawah dan Salinan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun (SPPT – PBB) Nomor Obyek Pajak (NOP) : 32. 17. 110. 012. 001 – 0114. 0, yang berlokasi di Blok Kalen Tinggi., Desa Sumber Jaya., Kec. Tempuran., Kabupaten Karawang dengan batas batas :

 

  • Sebelah Utara                                      : H. Edi Yustono – Supardi
  • Sebelah Timur                                     : Saluran Air
  • Sebelah Selatan                         : Jalan Sawah Blok Kalen Tinggi
  • Sebelah Barat                                      : Sungai

 

5. Menyatakan bahwa Pembantah tidak termasuk didalam pihak Putusan Nomor : 72/Pdt.G/2021/PN. Kwg tanggal 20 September 2021;

6. Menyatakan bahwa tanah yang dimaksud oleh Terbantah X, Terbantah XI, dan Terbantah XII dalam Putusan Nomor : 72/Pdt.G/2021/Pn. Kwg Tertangal 20 September 2021 Pada Dictum 3 Huruf J berbeda lokasi dengan tanah yang dimiliki oleh Pembantah;

7. Menghukum Para Terbantah membayar kerugian materiil kepada Terbantah sebesar Rp. 2. 200. 000. 000,- (dua milyar dua ratsu juta rupiah);

8. Menghukum Para Terbantah membayar kerugian immateriil kepada Terbantah sebesar Rp. 100. 000. 000. 000,- (Seratus Milyar rupiah);

9. Memerintahkan Para Turut Terbantah agar tunduk dan patuh terhadap isi putusan Perkara ini;

10. Menyatakan Putusan a quo serta merta dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun terdapat verzet, banding, atau kasasi, maupun peninjauan kembali (PK) dari Para Terbantah ataupun Para Turut Terbantah;

11. Menghukum Para Terbantah untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak