Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Kwg BPR Kredit Mandiri Indonesia 1.KUANA
2.UMI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Kwg
Tanggal Surat Selasa, 16 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPR Kredit Mandiri Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD SATRYA WIRAYUDHABPR Kredit Mandiri Indonesia
Tergugat
NoNama
1KUANA
2UMI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 209.867.550,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor : 13-38-00064-20/KMI/SPK/12/2020 tanggal 08 Desember 2020 juncto AKTA PENGAKUAN HUTANG nomor 03 tanggal 17 September 2020 sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 209.867.550,- (dua ratus sembilah juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh rupiah) secara tunai dan seketika.
  5. Menyatakan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas tanah dan/atau bangunan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang berdiri di atas Sertipikat Hak Milik Nomor : 00575/Cicinde Utara, seluas 151 M2 (seratus lima puluh satu meter persegi), terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten karawang, Kecamatan Jatisari, Kelurahan/Desa Cicinde Utara sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur nomor 539/CICINDE UTARA/2000 Tanggal 12 Februari 2000, tercatat atas nama Pemegang hak WANA Bin UNDI.
  6. Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Karawang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT.
  7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak