Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2024/PN Kwg PT Pupuk Indonesia Pangan PT Baja Nusa Pala Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2024/PN Kwg
Tanggal Surat Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Pupuk Indonesia Pangan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BENNY JOESEF, SH. MH.PT Pupuk Indonesia Pangan
Tergugat
NoNama
1PT Baja Nusa Pala
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT Bank KB Bukopin Syariah
2PT Penjaminan Jamkrindo Syariah Kantor Cabang Semarang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah Perjanjian antara PENGGUGAT dan TERGUGAT tanggal 20 Januari 2022 tentang Jual Beli Beras dengan Nomor: 00002/K/HK/A10/SP/2022 dan seluruh dokumen turunannya;
  3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang tidak memenuhi prestasinya untuk melunasi sisa pembayaran atas pembelian Produk Beras kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 940.000.000,- (sembilan ratus empat puluh juta Rupiah) adalah perbuatan Wanprestasi terhadap Perjanjian antara PENGGUGAT dan TERGUGAT tanggal 20 Januari 2022 tentang Jual Beli Beras dengan Nomor: 00002/K/HK/A10/SP/2022;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh sisa pembayaran atas pembelian Produk Beras kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 940.000.000,- (sembilan ratus empat puluh juta Rupiah);
  5. Menyatakan sah surat Jaminan Pelaksanaan (Bank Garansi) No. 0360/DPSP-BG/SLB-JKT/IV/2022 tertanggal 22 April 2022;
  6. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk pada putusan ini dengan melakukan kewajibannya mencairkan Bank Garansi sebesar Rp. 940.000.000,- (sembilan ratus empat puluh juta Rupiah) kepada PENGGUGAT berdasarkan ketentuan yang berlaku pada surat Jaminan Pelaksanaan (Bank Garansi) No. 0360/DPSP-BG/SLB-JKT/IV/2022 tertanggal 22 April 2022;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak