Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
143/Pdt.G/2026/PN Kwg Bani Harun Abu Bakar, S.Hum Latif Haryanto Nurruddin, Spd Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 143/Pdt.G/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Senin, 31 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bani Harun Abu Bakar, S.Hum
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Moses Olinger SHBani Harun Abu Bakar, S.Hum
Tergugat
NoNama
1Latif Haryanto Nurruddin, Spd
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Wanprestasi Penggugat untuk sepenuhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah Inkar Janji atau Wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian sebesar Rp. 5.000.000.000,-(lima milyar rupiah) kepada Penggugat secara seketika;
  4. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat;
  5. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak