Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.B/2024/PN Kwg WAHYUDHI,S.H 1.ZAELANI KOLAID Als JEJE BIN MANSUR
2.DADANG Als BANJIR BIN EDI
3.ADUL BIN RAHMAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 108/Pid.B/2024/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1181/M.2.26.3/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYUDHI,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAELANI KOLAID Als JEJE BIN MANSUR[Penahanan]
2DADANG Als BANJIR BIN EDI[Penahanan]
3ADUL BIN RAHMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------------Bahwa para terdakwa yaitu Terdakwa I ZAELANI KOLAID Als JEJE Bin MANSUR, Terdakwa II DADANG ALs BANJIR Bin EDI dan Terdakwa III ADUL Bin RAHMAT   secara bersama-sama dengan saudara TATA (DPO), saudara RIKI Als BOCOT (DPO), saudara OPIK (DPO), saudara CACA (DPO), saudara DIRA Als LABER (DPO), saudara ONET (DPO), saudara ADE (DPO), saudara DORI (DPO), saudara USMAN (DPO), dan saudara EDI Als UCRIT (DPO), pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira jam 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Pintu parkir Pasar Proklamasi Rengasdengklok di Dsn Warudoyong selatan Desa Rengasdengklok selatan Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili para terdakwa, Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, rangkaian perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------

 

    • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat diatas, Awalnya Terdakwa I ZAELANI KOLAID Als JEJE Bin MANSUR bersama dengan saudara TATA (DPO) dan EDI Als UCRIT (DPO) pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira jam 18.00 Wib pergi menuju pintu parkiran pasar Proklamasi Rengasdengklok untuk menemui saksi MAHDALIA LOKA Binti HERMAN, yang kemudian saudara TATA (DPO) berbicara kepada saksi MAHDALIA untuk meminta uang makan dan kopi setelah beberapa saat tidak diberikan kemudian terdakwa I ZAELANI memukul kaca pintu parkir dengan menggunakan tangan kanannya hingga kaca tersebut pecah dan kemudian diikuti oleh saudara TATA (DPO) juga memukul kaca pintu parkir yang didalam pintu tersebut ada saksi MAHDALIA dan terdakwa I ZAELANI pun melakukan pengerusakkan terhadap palang pintu parkir berikut CCTVnya dan sensor yang kemudian Terdakwa I ZAELANI, saudara TATA (DPO) dan EDI Als UCRIT (DPO) pergi meninggalkan tempat tersebut, selanjutnya beberapa saat kemudian sekira pukul 18. 30 wib saudara TATA (DPO) mengajak Terdakwa I ZAELANI KOLAID Als JEJE Bin MANSUR untuk datang kembali menuju pintu parkiran pasar Proklamasi Rengasdengklok bersama dengan Terdakwa II DADANG ALs BANJIR Bin EDI dan Terdakwa III ADUL Bin RAHMAT serta beberapa teman yang lainnya dalam jumlah banyak kurang lebih 20 (dua puluh) orang diantaranya saudara RIKI Als BOCOT (DPO), saudara OPIK (DPO), saudara CACA (DPO), saudara DIRA Als LABER (DPO), saudara ONET (DPO), saudara ADE (DPO), saudara DORI (DPO), saudara USMAN (DPO), dan saudara EDI Als UCRIT (DPO) kembali menemui saksi MAHDALIA dengan harapan saksi MAHDALIA mau memberikan uang makan dan uang kopi seperti yang dimintakan saudara TATA (DPO) namun ternyata saksi MAHDALIA tetap tidak mau memberikannya sehingga terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III serta saudara TATA (DPO), saudara RIKI Als BOCOT (DPO), saudara OPIK (DPO), saudara CACA (DPO), saudara DIRA Als LABER (DPO), saudara ONET (DPO), saudara ADE (DPO), saudara DORI (DPO), saudara USMAN (DPO), dan saudara EDI Als UCRIT (DPO) merasa kesal dan kembali melakukan pengerusakkan secara Bersama-sama terhadap barang-barang yang ada di tempat parkir tersebut antara terdakwa I melakukan pengerusakkan terhadap kaca pintu pos parkir dengan menggunakan tangan hingga kaca tersebut pecah dan juga merusak pintu portal keluar bagian selatan, sedangkan terdakwa II DADANG Als BANJIR melakukan pengerusakkan palang pintu otomatis dengan menggunakan alat bantu kayu bekas bangku dengan memukulkannya sebanyak 1 (satu) kali terhadap palang pintu otomatis tersebut hingga rusak, terdakwa III ADUL Bin RAHMAT melakukan pengerusakkan palang pintu otomatis dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali hingga palang pintu tersebut patah dan rusak sedangkan saudara TATA (DPO), saudara RIKI Als BOCOT (DPO), saudara OPIK (DPO), saudara CACA (DPO), saudara DIRA Als LABER (DPO), saudara ONET (DPO), saudara ADE (DPO), saudara DORI (DPO), saudara USMAN (DPO), dan saudara EDI Als UCRIT (DPO) ikut melakukan pengerusakkan terhadap barang-barang yang ada disekitaran parkiran pasar Proklamasi Rengasdengklok tersebut. Selanjutnya atas kejadian dan peristiwa tersebut para terdakwa diamankan dan diproses secara hokum yang berlaku oleh Anggota kepolisian Polsek Rengasdengklok.
    • Bahwa peristiwa atau kejadian tersebut dilakukan oleh para terdakwa di tempat umum yang dapat terlihat khalayak ramai dan juga dapat mengganggu aktivitas masyarakat serta Ketertiban Umum..
    • Bahwa atas peristiwa serta kejadian yang dilakukan oleh para terdakwa mengakibatkan barang-barang berupa 2 (dua) buah tiang CCTV, 5 (lima) buah Camera CCTV yang berada pada pintu masuk dan keluar parkiran yang berada pada bagian Selatan dan utara parkiran, 4 (empat) Portal pintu masuk dan keluar pada bagian Selatan dan utara parkiran Pasar Proklamasi Renggasdengklok, Kaca Pos parkiran bagian Utara dan kaca pos parkiran bagian selatan milik PT. Visi Indonesia Mandiri (VIM) Pasar Proklamasi Rengasdengklok kesemua barang tersebut menjadi rusak dan tidak dapat dipakai serta tidak dapat digunakan kembali seperti semula.
    • Bahwa atas Perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian Materil yang dialami oleh PT. Visi Indonesia Mandiri (VIM) Pasar Proklamasi Rengasdengklok + sebesar Rp. 40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah).

 

Perbuatan Para terdakwa diatur serta diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1)  KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya