Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.G/2026/PN Kwg Cecep Cahya PT. KARAWANG CITRA PERTIWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 55/Pdt.G/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Cecep Cahya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. JOVIANZA T, S.H.Cecep Cahya
Tergugat
NoNama
1PT. KARAWANG CITRA PERTIWI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Bank Tabungan Negara Cabang Karawang
2Notaris & PPAT Leodi Chandra Hidayat, S.H., Mkn.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan TERGUGAT melakukan perbuatan cidera janji/Wanprestasi kepada PENGGUGAT karena tidak dapat melakukan Serah Terima Unit Rumah tepat pada waktunya sesuai lampiran 1 Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor : 124/KCP-ARR/PPJB-Comm/VI/2024 ;
  3. Menyatakan PENGGUGAT berhak menerima ganti rugi dan/atau denda sebagaimana yang diuraikan pada Pasal 5 ayat (2) Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor : 124/KCP-ARR/PPJB-Comm/VI/2024 ;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan Pembayaran denda dan/atau ganti rugi sebagaimana Pasal 5 ayat (2) Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor : 124/KCP-ARR/PPJB-Comm/VI/2024 dengan rincian perhitungan sebagai berikut : Nilai Pelunasan sebagaimana Lampiran 3 Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor : 124/KCP-ARR/PPJB-Comm/VI/2024 sebesar Rp. 430.350.000,-(empat ratus tiga puluh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ; Perhitungan Denda sebesar 1‰ (satu permil) per hari : 0.01 x Rp. 430.350.000,- = Rp. 430.350 x 97 Hari = Rp. 41.743.950 Perhitungan denda maksimum sebesar 2,5% : 2,5% x Rp. 430.350.000,- = Rp. 10.758,750 Total nilai denda dan/atau ganti rugi  yang harus dibayarkan sebesar Rp. 52.502.700,- (lima puluh dua juta lima ratus dua  ribu tujuh ratus rupiah) ;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) perhari jika TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap ;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan baik banding, kasasi, maupun verzet;
  7. Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak