Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pid.Pra/2022/PN Kwg RIAN RIZALDI Kepala Kepolisian Resort Karawang Cq.Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Karawang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2022/PN Kwg
Tanggal Surat Kamis, 13 Okt. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RIAN RIZALDI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Karawang Cq.Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Karawang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan uraian Pemohon diatas maka dengan ini Pemohon meminta agar Hakim yang memeriksa dan memutus Permohonan Praperadilan ini dapat memutus sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohonan dan Dalil-dalil Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penetapan Tersangka pemohon berdasarkan Surat Nomor: B/258/IX/2022/Reskrim adalah tidak sah dan tidak berdasar Hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka Aquo tidak memiliki Kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan penangkapan dan penahanan Pemohon berdasarkan surat Perintah Penangkapan Nomor: SP. Kap / 253 /IX / 2022 / Reskrim tanggal 28 September 2022 dan surat Penahanan Nomor: B/210.a/IX/2022/Reskrim adalah Batal atau tidak sah.
  4. Menyatakan penyidikan Perkara dalam surat perintah penyidikan Nomor SP.Sidik/929/IX/2022/Reskrim, tanggal 20 September 2022 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/258/IX/2022/Reskrim tanggal 27 September 2022, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/258.a/IX/2022/Reskrim tanggal 27 September 2022, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/258.a/IX/2022/Reskrim tanggal 27 September 2022, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/258.b/IX/2022/Reskrim tanggal 06 Oktober 2022 Prematur, Batal, Cacat, Melanggar Hukum, Tidak Sah menurut KUHAP
  5. Menyatakan Tidak Sah segala keputusan Atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka pemohon oleh Termohon;
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk merehabilitasi nama baik pemohon;
  7. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan pemohon dari Tahanan;
  8. Membebankan biaya perkara kepada Termohon;

PEMOHON sepenuhnya memohon Yang Terhormat Hakim pemeriksa Praperadilan Pengadilan Negeri Karawang yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo untuk mengeluarkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya