| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya ;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah Pembeli yang beritikad baik atas pembelian objek rumah KPR BSN di Perumahan Cibalongsari Indah, B24, RT.06 RW.04, Kel. Cibalongsari, Kec. Klari, Karawang;
- Menyatakan Kwitansi tertanggal 10 Oktober 2014 adalah sah menurut hukum sebagai pengganti akta jual beli;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah sebagai satu-satunya pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan rumah KPR BSN di Perumahan Cibalongsari Indah, B24, RT.06 RW.04, Kel. Cibalongsari, Kec. Klari, Karawang Jawa Barat;
- Memerintahkan TERGUGAT II untuk menyerahkan surat-surat kepemilikan/sertifikat atas sebidang tanah dan bangunan rumah KPR BSN di Perumahan Cibalongsari Indah, B24, RT.06 RW.04, Kel. Cibalongsari, Kec. Klari, Karawang Jawa Barat a/n YUSON SULTONI kepada PENGGUGAT tanpa suatu beban apapun;
- Menyatakan putusan perkara a que serta merta dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi (uit voerbaar bij vooraad) ;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum ;
|