Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
201/Pid.B/2025/PN Kwg | 1.RIFKA CANDELA SIHOMBING,S.H. 2.PRASETIO PERWITO GUMELAR, S.H. |
1.SUPRIYANTO Als BUYUNG Bin MASNI (Alm) 2.SAHRUL AMRI Bin AMAN (Alm) |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 201/Pid.B/2025/PN Kwg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 21 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 3299/M.2.26.3/Eoh.2/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Pertama : ---------- Bahwa Terdakwa I SUPRIYANTO Alias BUYUNG Bin MASNI (Alm) bersama sama dengan Terdakwa II SAHRUL AMRI Bin AMAN (Alm) pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat di Jalan Parkiran Rest Area KM 62B Depan Rumah Makan Baso Afung Desa Purwasari Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
Berawal hari selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa I SUPRIYANTO Alias BUYUNG Bin MASNI (Alm) menghubungi Terdakwa II SAHRUL AMRI Bin AMAN (Alm) untuk melanjutkan kembali rencana pencurian yang mana sebelumnya Terdakwa I dan Terdakwa II lakukan pada hari senin tanggal 19 mei 2025 namun tidak berhasil. Kemudian Terdakwa II menjemput Terdakwa I menggunakan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Xpander, tahun 2018, warna Silver Metalik, No. Pol B-2062-BZZ, Nomor Rangka MK2NCWTARJJ016893, Nomor Mesin 4A91DL4437 dan STNK an. THOMAS RUDY HALOMOAN yang sebelumnya dirental oleh Terdakwa II dari saksi Wahyu Wusono dan setelah bertemu Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat ke arah tol Cikampek. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II mencari mobil di setiap rest area yang mereka lewati namun tidak menemukan barang-barang yang dapat diambil di mobil yang di parkir di rest area.
Kemudian sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di tol Baros dan memutar balik ke arah Jakarta. Sekira pukul 20.00 Wib, Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di rest area di di Jalan Parkiran Rest Area KM 62B Kab. Karawang dan melihat ada 1 (satu) unit mobil Toyota Hiace Commuter MT, tahun 2015, warna Silver Metalik, No. Pol B-7433-PPA, Nomor Rangka JTFSS22P6F0146444, Nomor Mesin 2KDA839525 dan STNK an. KEMENTERIAN ESDM yang diparkirkan di depan Rumah Makan Baso Afung yang beralamat di Jalan Parkiran Rest Area KM 62B Depan Rumah Makan Baso Afung Desa Purwasari Kecamatan Purwasari Kab. Karawang. Kemudian Terdakwa I memarkirkan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Xpander, tahun 2018, warna Silver Metalik, No. Pol B-2062-BZZ, Nomor Rangka MK2NCWTARJJ016893, Nomor Mesin 4A91DL4437 dan STNK an. THOMAS RUDY HALOMOAN di samping kiri 1 (satu) unit mobil Toyota Hiace Commuter MT, tahun 2015, warna Silver Metalik, No. Pol B-7433-PPA, Nomor Rangka JTFSS22P6F0146444, Nomor Mesin 2KDA839525 dan STNK an. KEMENTERIAN ESDM dan melihat keadaan sekitar mobil tersebut dengan kondisi mobil tersebut tidak ada orang dan ada 2 (dua) tas didalam mobil. Selanjutnya Terdakwa I masuk ke dalam mobil dan memberitahukan kepada Terdakwa II. Selanjutnya Terdakwa I mengambil kunci T yang disimpan di laci mobil dan Terdakwa I menyerahkan kepada Terdakwa II. Setelah situasi aman, Terdakwa I dan Terdakwa II terdakwa turun dari 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Xpander, tahun 2018, warna Silver Metalik, No. Pol B-2062-BZZ, Nomor Rangka MK2NCWTARJJ016893, Nomor Mesin 4A91DL4437 dan STNK an. THOMAS RUDY HALOMOAN. Kemudian Terdakwa II membuka atau membobol pintu 1 (satu) unit mobil Toyota Hiace Commuter MT, tahun 2015, warna Silver Metalik, No. Pol B-7433-PPA, Nomor Rangka JTFSS22P6F0146444, Nomor Mesin 2KDA839525 dan STNK an. KEMENTERIAN ESDM menggunakan kunci T dengan cara memasukkan kunci T kedalam kunci pintu mobil tersebut dan memutarkannya kearah kiri sehingga pintu mobil tersebut terbuka. Selanjutnya Terdakwa II mengambil barang-barang yang ada didalam mobil tersebut berupa 1 buah tas coklat logo PUPR yang didalamnya berisi 1 buah tas selempang merk luwis viton, 1 buah laptop acer warna Biru beserta charger, 1 buah charger hp merk iphone, 1 buah jam tangan smart watch merk Samsung 4, 1 buah hardisk merk WD kapasitas 1 TB, uang tunai sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), dokumen kantor dan dokumen pribadi milik Saksi Iffan Wijaya Als Iffan, 1 (satu) buah tas yang didalamnya berisi 1 buah buku Tabungan Bank BNI No. Rekening 1865902510 an. ADITIYO BAGUS NUGROHO, 1 buah power bank, 1 buah handy talkie (HT) merk wlan, 1 buah kacamata merk adidas, 2 buah kartu ID card ESDM dan 1 buah Earbuds merk souncore milik saksi ADITIYO BAGUS NUGROHO, 1 (satu) buah tas yang didalamnya berisi 1 buah laptop merk Apple beserta charger, 1 buah Hp. Merk Oppo F9 beserta charger dan sim card dengan nomor 085772679833, 1 buah kacamata, 1 buah ID Card Kementerian dan 1 buah tas pinggang warna hitam milik saksi HERU PAMUNGKAS, 1 (satu) buah tas yang didalamnya berisi 1 buah laptop merk asus V15 beserta charger, 1 buah Nintendo switeh beserta charger, 1 buah dompet merk eiger warna orange, 1 buah kartu tanda penduduk no. identitas 3174050810860008, 1 buah kartu Sim A saksi ROBET SUGIARTO, 1 buah kartu Sim C an. ROBET SUGIARTO, 1 buah kartu ATM Bank BCA No. Rek. 0670737314 an. ROBET SUGIARTO, 1 buah kartu ATM Bank BRI No. Rek. 0378010295501 an. ROBET SUGIARTO, 2 buah Flasdisk 25 GB merk sandisk, 1 buah Hardisk3,5 in Merk WD, 1 buah Powerbank 20.000 MAH Merk Hipo, 1 buah kabel data beserta kepala charger merk Xiomi dan Samsung, 1 buah sepiker merk JBL, 1 buah TWS merk JBL. 1 buah handy talki (HT) merk wlan, 1 buah farfum merk Gotas merk lupa, 1 buah 1 buah dompet kartu beserta isinya dan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) milik saksi ROBET SUGIARTO serta 1 (satu) buah tas yang didalamnya berisi 1 buah laptop merk Dell beserta charger, 1 buah buku Tabungan Bank BCA No. rekening saksi ANGGGIT WIDYA KIMANTARA, 1 buah kunci motor berlogo honda dan 1 buah kartu ID Card ESDM milik milik saksi ANGGGIT WIDYA KIMANTARA. Kemudian setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut para terdakwa langsung membawa barang-barang tersebut kedalam 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Xpander, tahun 2018, warna Silver Metalik, No. Pol B-2062-BZZ, Nomor Rangka MK2NCWTARJJ016893, Nomor Mesin 4A91DL4437 dan STNK an. THOMAS RUDY HALOMOAN dan pergi ke arah Jakarta tanpa seizin dan sepengetahuan saksi Iffan Wijaya Alias Iffan Bin Tjioe Swie Pauw, saksi ADITIYO BAGUS NUGROHO, saksi ROBET SUGIARTO, saksi HERU PAMUNGKAS,. saksi ANGGGIT WIDYA KIMANTARA.
Selanjutnya saksi Iffan Wijaya Alias Iffan Bin Tjioe Swie Pauw, saksi ADITIYO BAGUS NUGROHO, saksi ROBET SUGIARTO, saksi HERU PAMUNGKAS,. saksi ANGGGIT WIDYA KIMANTARA yang merupakan rombongan yang menjadi penumpang 1 (satu) unit mobil Toyota Hiace Commuter MT, tahun 2015, warna Silver Metalik, No. Pol B-7433-PPA, Nomor Rangka JTFSS22P6F0146444, Nomor Mesin 2KDA839525 dan STNK an. KEMENTERIAN ESDM masuk kedalam mobil tersebut dan melihat barang-barang milik para saksi tidak ada dan kondisi kunci pintu mobil tersebut rusak. Selanjutnya saksi Iffan Wijaya Alias Iffan Bin Tjioe Swie Pauw melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karawang.
Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, saksi Iffan Wijaya Alias Iffan Bin Tjioe Swie Pauw, saksi ADITIYO BAGUS NUGROHO, saksi ROBET SUGIARTO, saksi HERU PAMUNGKAS,. saksi ANGGGIT WIDYA KIMANTARA mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 100.000.000.- (seratus juta rupiah). ------ Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------
A T A U KEDUA :
---------- Bahwa Terdakwa I SUPRIYANTO Alias BUYUNG Bin MASNI (Alm) bersama sama dengan Terdakwa II SAHRUL AMRI Bin AMAN (Alm) pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat di Jalan Parkiran Rest Area KM 62B Depan Rumah Makan Baso Afung Desa Purwasari Kecamatan Purwasari Kab. Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal hari selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa I SUPRIYANTO Alias BUYUNG Bin MASNI (Alm) menghubungi Terdakwa II SAHRUL AMRI Bin AMAN (Alm) untuk melanjutkan kembali rencana pencurian yang mana sebelumnya Terdakwa I dan Terdakwa II lakukan pada hari senin tanggal 19 mei 2025 namun tidak berhasil. Kemudian Terdakwa II menjemput Terdakwa I menggunakan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Xpander, tahun 2018, warna Silver Metalik, No. Pol B-2062-BZZ, Nomor Rangka MK2NCWTARJJ016893, Nomor Mesin 4A91DL4437 dan STNK an. THOMAS RUDY HALOMOAN yang sebelumnya dirental oleh Terdakwa II dari saksi Wahyu Wusono dan setelah bertemu Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat ke arah tol Cikampek. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II mencari mobil di setiap rest area yang mereka lewati namun tidak menemukan barang-barang yang dapat diambil di mobil yang di parkir di rest area. Kemudian sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di tol Baros dan memutar balik ke arah Jakarta.
Kemudian sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di tol Baros dan memutar balik ke arah Jakarta. Sekira pukul 20.00 Wib, Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di rest area di di Jalan Parkiran Rest Area KM 62B Kab. Karawang dan melihat ada 1 (satu) unit mobil Toyota Hiace Commuter MT, tahun 2015, warna Silver Metalik, No. Pol B-7433-PPA, Nomor Rangka JTFSS22P6F0146444, Nomor Mesin 2KDA839525 dan STNK an. KEMENTERIAN ESDM yang diparkirkan di depan Rumah Makan Baso Afung yang beralamat di Jalan Parkiran Rest Area KM 62B Depan Rumah Makan Baso Afung Desa Purwasari Kecamatan Purwasari Kab. Karawang. Kemudian Terdakwa I memarkirkan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Xpander, tahun 2018, warna Silver Metalik, No. Pol B-2062-BZZ, Nomor Rangka MK2NCWTARJJ016893, Nomor Mesin 4A91DL4437 dan STNK an. THOMAS RUDY HALOMOAN di samping kiri 1 (satu) unit mobil Toyota Hiace Commuter MT, tahun 2015, warna Silver Metalik, No. Pol B-7433-PPA, Nomor Rangka JTFSS22P6F0146444, Nomor Mesin 2KDA839525 dan STNK an. KEMENTERIAN ESDM dan melihat keadaan sekitar mobil tersebut dengan kondisi mobil tersebut tidak ada orang dan ada 2 (dua) tas didalam mobil. Selanjutnya Terdakwa I masuk ke dalam mobil dan memberitahukan kepada Terdakwa II. Selanjutnya Terdakwa I mengambil kunci T yang disimpan di laci mobil dan Terdakwa I menyerahkan kepada Terdakwa II. Setelah situasi aman, Terdakwa I dan Terdakwa II terdakwa turun dari 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Xpander, tahun 2018, warna Silver Metalik, No. Pol B-2062-BZZ, Nomor Rangka MK2NCWTARJJ016893, Nomor Mesin 4A91DL4437 dan STNK an. THOMAS RUDY HALOMOAN. Kemudian Terdakwa II membuka atau membobol pintu 1 (satu) unit mobil Toyota Hiace Commuter MT, tahun 2015, warna Silver Metalik, No. Pol B-7433-PPA, Nomor Rangka JTFSS22P6F0146444, Nomor Mesin 2KDA839525 dan STNK an. KEMENTERIAN ESDM menggunakan kunci T dengan cara memasukkan kunci T kedalam kunci pintu mobil tersebut dan memutarkannya kearah kiri sehingga pintu mobil tersebut terbuka. Selanjutnya Terdakwa II mengambil barang-barang yang ada didalam mobil tersebut berupa 1 buah tas coklat logo PUPR yang didalamnya berisi 1 buah tas selempang merk luwis viton, 1 buah laptop acer warna Biru beserta charger, 1 buah charger hp merk iphone, 1 buah jam tangan smart watch merk Samsung 4, 1 buah hardisk merk WD kapasitas 1 TB, uang tunai sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), dokumen kantor dan dokumen pribadi milik Saksi Iffan Wijaya Als Iffan, 1 (satu) buah tas yang didalamnya berisi 1 buah buku Tabungan Bank BNI No. Rekening 1865902510 an. ADITIYO BAGUS NUGROHO, 1 buah power bank, 1 buah handy talkie (HT) merk wlan, 1 buah kacamata merk adidas, 2 buah kartu ID card ESDM dan 1 buah Earbuds merk souncore milik saksi ADITIYO BAGUS NUGROHO, 1 (satu) buah tas yang didalamnya berisi 1 buah laptop merk Apple beserta charger, 1 buah Hp. Merk Oppo F9 beserta charger dan sim card dengan nomor 085772679833, 1 buah kacamata, 1 buah ID Card Kementerian dan 1 buah tas pinggang warna hitam milik saksi HERU PAMUNGKAS, 1 (satu) buah tas yang didalamnya berisi 1 buah laptop merk asus V15 beserta charger, 1 buah Nintendo switeh beserta charger, 1 buah dompet merk eiger warna orange, 1 buah kartu tanda penduduk no. identitas 3174050810860008, 1 buah kartu Sim A saksi ROBET SUGIARTO, 1 buah kartu Sim C an. ROBET SUGIARTO, 1 buah kartu ATM Bank BCA No. Rek. 0670737314 an. ROBET SUGIARTO, 1 buah kartu ATM Bank BRI No. Rek. 0378010295501 an. ROBET SUGIARTO, 2 buah Flasdisk 25 GB merk sandisk, 1 buah Hardisk3,5 in Merk WD, 1 buah Powerbank 20.000 MAH Merk Hipo, 1 buah kabel data beserta kepala charger merk Xiomi dan Samsung, 1 buah sepiker merk JBL, 1 buah TWS merk JBL. 1 buah handy talki (HT) merk wlan, 1 buah farfum merk Gotas merk lupa, 1 buah 1 buah dompet kartu beserta isinya dan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) milik saksi ROBET SUGIARTO serta 1 (satu) buah tas yang didalamnya berisi 1 buah laptop merk Dell beserta charger, 1 buah buku Tabungan Bank BCA No. rekening saksi ANGGGIT WIDYA KIMANTARA, 1 buah kunci motor berlogo honda dan 1 buah kartu ID Card ESDM milik milik saksi ANGGGIT WIDYA KIMANTARA. Kemudian setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut para terdakwa langsung membawa barang-barang tersebut kedalam 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Xpander, tahun 2018, warna Silver Metalik, No. Pol B-2062-BZZ, Nomor Rangka MK2NCWTARJJ016893, Nomor Mesin 4A91DL4437 dan STNK an. THOMAS RUDY HALOMOAN dan pergi ke arah Jakarta tanpa seizin dan sepengetahuan saksi Iffan Wijaya Alias Iffan Bin Tjioe Swie Pauw, saksi ADITIYO BAGUS NUGROHO, saksi ROBET SUGIARTO, saksi HERU PAMUNGKAS,. saksi ANGGGIT WIDYA KIMANTARA.
Selanjutnya saksi Iffan Wijaya Alias Iffan Bin Tjioe Swie Pauw, saksi ADITIYO BAGUS NUGROHO, saksi ROBET SUGIARTO, saksi HERU PAMUNGKAS,. saksi ANGGGIT WIDYA KIMANTARA yang merupakan rombongan yang menjadi penumpang 1 (satu) unit mobil Toyota Hiace Commuter MT, tahun 2015, warna Silver Metalik, No. Pol B-7433-PPA, Nomor Rangka JTFSS22P6F0146444, Nomor Mesin 2KDA839525 dan STNK an. KEMENTERIAN ESDM masuk kedalam mobil tersebut dan melihat barang-barang milik para saksi tidak ada dan kondisi kunci pintu mobil tersebut rusak. Selanjutnya saksi Iffan Wijaya Alias Iffan Bin Tjioe Swie Pauw melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karawang.
Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, saksi Iffan Wijaya Alias Iffan Bin Tjioe Swie Pauw, saksi ADITIYO BAGUS NUGROHO, saksi ROBET SUGIARTO, saksi HERU PAMUNGKAS,. saksi ANGGGIT WIDYA KIMANTARA mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 100.000.000.- (seratus juta rupiah).
------ Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |