| Petitum |
<!--[if !supportLists]-->
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Kredit Nomor 0069/SPK/2023 tanggal 26 Januari 2023 merupakan Perjanjian yang mengikat secara hukum;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa kewajiban pinjaman/kredit kepada PENGGUGAT sebesar Rp. Rp. 50.015.605,- (lima puluh juta lima belas ribu enam ratus lima rupiah) Secara tunai dan seketika
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas seluruh harta kekayaan milik TERGUGAT, baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, guna mengamankan pelunasan utang Tergugat kepada Penggugat serta agar putusan ini tidak hampa (illusoir);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|