Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G.S/2026/PN Kwg PT CIPTA PIRANTI MAS PT LAKSANA MANDIRI TEKNIK Dismissal
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 46/Pdt.G.S/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Selasa, 29 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT CIPTA PIRANTI MAS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT LAKSANA MANDIRI TEKNIK
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 243.090.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan document-documen Kerjasama yang ada mulai dari PO(purchase order) dari Tergugat dan invoice faktur tagihan dari Penggugat  adalah sah dan mengikat
  3. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang sah tidak melakukan proses pembayaran atas Invoice faktur tagihan no.CPM_Inv/202602-030 ,tanggal 18 februari 2026,adalah perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji)
  4. Menghukum Tergugat membayar tagihan kepada Penggugat sebesar rp.243.090.000 ( dua ratus empat puluh tiga juta Sembilan puluh ribu rupiah) secara tunai .
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga 2% PerBulan dari waktu terbitnya surat invoice faktur yaitu dari bulan februari  2026 sampai Gugatan ini mempunyai putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap( inkracht van Gewijsde) dan semua hutang dibayar lunas.
  6. menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa ( Dwangsom) sebesar Rp.500.000 ( Lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) dalam perkara ini.
  7. Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas harta kekayaan Tergugat
  8. Menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut.
  9. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak