Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
322/Pid.Sus/2025/PN Kwg 1.RIFKA CANDELA SIHOMBING,S.H.
2.SHINTYA HUMAIRA,S.H.,M.H.
DUDI ROSADI Als DUDI Bin ENDANG SATIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 322/Pid.Sus/2025/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 5931/M.2.26.3/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIFKA CANDELA SIHOMBING,S.H.
2SHINTYA HUMAIRA,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DUDI ROSADI Als DUDI Bin ENDANG SATIMAN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Iwan KurniawanDUDI ROSADI Als DUDI Bin ENDANG SATIMAN
Anak Korban
Dakwaan

Primair

      ---------- Bahwa Terdakwa DUDI ROSADI Als DUDI Bin ENDANG SATIMAN pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada September 2025, beralamat di Desa Wancimekar Kec. Kotabaru Kab. Karawang tepatnya dibawah sebuah tembok sebuah rumah yang berada dipinggir jalan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. GERI (belum tertangkap) dengan mengatakan “mang mau nggak ngambilin barang?”, lalu Terdakwa menjawab “boleh, dimana?”. Kemudian sdr. GERI mengatakan “di daerah karajan belok kiri deket masjid barang disimpan tergeletak dibawah tembok rumah kosong didalam bungkusan plastik warna hitam”, lalu Terdakwa menjawab “oke”, lalu sdr. GERI mengirimkan lokasi maps tempat barang narkotika jenis shabu tersebut ditempelkan. Selanjutnya sekitar pukul 18.30 WIB Terdakwa berangkat menuju lokasi tersebut, lalu pada saat ditempat Terdakwa langsung mencari dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih yang disimpan dibawah tembok sebuah rumah yang berada dipinggir jalan daerah Desa Wancimekar Kec.Kota Baru Kab. Karawang. Setelah itu Terdakwa langsung pulang kerumahnya yang beralamat di Kp. Karajan RT/RW: 001/001 Desa Wancimekar Kec. Kotabaru Kab. Karawang;
  • Bahwa kemudian sekitar 20.00 WIB sdr. GERI menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “mang nanti bikin 4 (empat) bungkus yang kecil ya, yang 1 (satu) ditempel didaerah BT15 Desa Wancimekar Kec. Kota Baru Kab. Karawang”, lalu Terdakwa menjawab “oke”. Selanjutnya Terdakwa memecah 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih menjadi 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar berbalut tisu berisikan kristal warna putih dan 4 (empat) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berbalut tisu yang masing-masing didalamnya berisikan kristal warna putih. Kemudian Terdakwa menyimpan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar berbalut tisu berisikan kristal warna putih lalu dimasukan ke dalam 1 (satu) buah dompet warna ungu dan 3 (tiga) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berbalut tisu yang masing-masing di dalamnya berisikan kristal warna putih ke dalam 1 (satu) buah plastik warna hitam lalu disimpan di atas lantai dapur rumah tersebut. Lalu sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa berangkat menuju daerah BT15 Desa Wancimekar Kec. Kotabaru Kab. Karawang dengan membawa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berbalut tisu yang di dalamnya berisikan kristal warna putih. Kemudian sekira pukul 21.15 WIB Terdakwa tiba di lokasi dan langsung menempelkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berbalut tisu yang di dalamnya berisikan kristal warna putih tersebut di dekat sebuah tempat sampah pinggir jalan di daerah Desa Wancimekar Kec. Kotabaru Kab. Karawang. lalu setelah itu Terdakwa menghubungi Sdr. GERI (belum tertangkap) dan mengkonfirmasi bahwa narkotika jenis sabu tersebu sudah ditempelkan. Kemudian setelah itu Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Karajan RT/RW: 001/001 Desa Wancimekar Kec. Kotabaru Kab. Karawang. Lalu setelah itu Terdakwa langsung tidur.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekitar pukul 03.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dengan peredaran narkotika jenis shabu disekitar daerah Kp. Karajan RT/RW: 001/001 Desa Wancimekar Kec. Kotabaru Kab. Karawang lalu berdasarkan informasi tersebut Saksi SINDHU dan Saksi AHMAD SHOBARLI yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang mendatangi Saksi NASIM selaku Ketua RT setempat sambil menunjukan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan serta menjelaskan untuk menyaksikan jalannya penggeledahan serta penangkapan terhadap Terdakwa. Kemudian sekitar pukul 04.00 WIB Saksi SINDHU dan Saksi AHMAD SHOBARLI didampingi oleh Saksi NASIM selaku Ketua RT setempat mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat Kp. Karajan RT/RW: 001/001 Desa Wancimekar Kec. Kotabaru Kab. Karawang, lalu Terdakwa yang sedang berada di dalam rumah dan menjelaskan kepada Terdakwa maksud dan tujuan kedatangannya sambil menunjukkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan, lalu Terdakwa diamankan sambil diinterogasi dan diakui oleh Terdakwa menyimpan 1 (satu) buah plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet warna ungu yang di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar berbalut tisu berisikan kristal warna putih, 3 (tiga) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berbalut tisu yang masing-masing di dalamnya berisikan kristal warna putih, 2 (dua) buah timbangan digital, 1 (satu) pack plastik klip kosong yang ditemukan di atas lantai dapur rumah tersebut serta turut diamankan 1 (satu) unit handphone merk Vivo yang ditemukan di atas lantai kamar rumah Terdakwa lalu Terdakwa mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang berada dalam penguasaan Terdakwa adalah milik Sdr. GERI (belum tertangkap). Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang guna proses hukum lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab: 5870/NNF/2025 pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Sub Bidang Baya Bidang Narkoba Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt. dan TRI WULANDARI, S.H. selaku Paur Sub Bidang Narkotika pada Pusat Laboratorium Forensik pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan dari atas nama DUDI ROSADI Als DODI Bin ENDANG SATIMAN dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Barang bukti yang diterima berupa :

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip kode A berisikan kristal warna putih dengan berat netto 49,4411 gram diberi nomor barang bukti 4708/2025/OF yang digunakan untuk pemeriksaan laboratorium forensik sebanyak 0,112 gram sehingga berat netto dengan sisa 49,3291 gram;
  2. 3 (tiga) buah tissue dililitkan lakban bening kode “B s.d. D” masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,6182 gram diberi nomor barang bukti 4709/2025/OF yang digunakan untuk pemeriksaan laboratorium forensik sebanyak 0,0349 gram sehingga berat netto dengan sisa 0,5833 gram;

KESIMPULAN :

Bahwa benar Barang bukti dengan nomor barang bukti 4708/2025/OF dan 4709/2025/OF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 menurut Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan total berat Netto seluruhnya 50,0993 gram dan sisa berat Netto seluruhnya setelah digunakan untuk pemeriksaan laboratorium forensik seluruhnya seberat 49,9124 gram.

  • Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak mempunyai persetujuan dari pihak yang berwenang.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------

 

Subsidair:

--------- Bahwa Terdakwa DUDI ROSADI Als DUDI Bin ENDANG SATIMAN pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada September 2025, beralamat di Kp. Karajan RT/RW: 001/001 Desa Wancimekar Kec. Kotabaru Kab. Karawang tepatnya dirumah Terdakwa atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekitar pukul 03.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dengan peredaran narkotika jenis shabu disekitar daerah Kp. Karajan RT/RW: 001/001 Desa Wancimekar Kec. Kotabaru Kab. Karawang lalu berdasarkan informasi tersebut Saksi SINDHU dan Saksi AHMAD SHOBARLI yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang mendatangi Saksi NASIM selaku Ketua RT setempat sambil menunjukan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan serta menjelaskan untuk menyaksikan jalannya penggeledahan serta penangkapan terhadap Terdakwa. Kemudian sekitar pukul 04.00 WIB Saksi SINDHU dan Saksi AHMAD SHOBARLI didampingi oleh Saksi NASIM selaku Ketua RT setempat mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat Kp. Karajan RT/RW: 001/001 Desa Wancimekar Kec. Kotabaru Kab. Karawang, lalu Terdakwa yang sedang berada di dalam rumah dan menjelaskan kepada Terdakwa maksud dan tujuan kedatangannya sambil menunjukkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan, lalu Terdakwa diamankan sambil diinterogasi dan diakui oleh Terdakwa menyimpan 1 (satu) buah plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet warna ungu yang di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar berbalut tisu berisikan kristal warna putih, 3 (tiga) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berbalut tisu yang masing-masing di dalamnya berisikan kristal warna putih, 2 (dua) buah timbangan digital, 1 (satu) pack plastik klip kosong yang ditemukan di atas lantai dapur rumah tersebut serta turut diamankan 1 (satu) unit handphone merk Vivo yang ditemukan di atas lantai kamar rumah Terdakwa lalu Terdakwa mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang berada dalam penguasaan Terdakwa adalah milik Sdr. GERI (belum tertangkap). Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang guna proses hukum lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab: 5870/NNF/2025 pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Sub Bidang Baya Bidang Narkoba Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt. dan TRI WULANDARI, S.H. selaku Paur Sub Bidang Narkotika pada Pusat Laboratorium Forensik pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan dari atas nama DUDI ROSADI Als DODI Bin ENDANG SATIMAN dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Barang bukti yang diterima berupa :

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip kode A berisikan kristal warna putih dengan berat netto 49,4411 gram diberi nomor barang bukti 4708/2025/OF yang digunakan untuk pemeriksaan laboratorium forensik sebanyak 0,112 gram sehingga berat netto dengan sisa 49,3291 gram;
  2. 3 (tiga) buah tissue dililitkan lakban bening kode “B s.d. D” masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,6182 gram diberi nomor barang bukti 4709/2025/OF yang digunakan untuk pemeriksaan laboratorium forensik sebanyak 0,0349 gram sehingga berat netto dengan sisa 0,5833 gram;

KESIMPULAN :

Bahwa benar Barang bukti dengan nomor barang bukti 4708/2025/OF dan 4709/2025/OF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 menurut Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan total berat Netto seluruhnya 50,0993 gram dan sisa berat Netto seluruhnya setelah digunakan untuk pemeriksaan laboratorium forensik seluruhnya seberat 49,9124 gram.

  • Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak mempunyai persetujuan dari pihak yang berwenang.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya