Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2026/PN Kwg PT. Bank Perekonomian Rakyat Nusantara Bona Pasogit Tiga Puluh Dua 1.Ade Muhamad Badru
2.Yani
3.Mardi
4.Warsih
5.Marsani
6.Ilyas Supriatna
7.Muhamad Fajri
8.Saripudin
9.Ahmad Komarudin
Penetapan Jadwal Sidang Keberatan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Rabu, 21 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Perekonomian Rakyat Nusantara Bona Pasogit Tiga Puluh Dua
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Muhammad Gary Gagarin Akbar, SH., MH.PT. Bank Perekonomian Rakyat Nusantara Bona Pasogit Tiga Puluh Dua
Tergugat
NoNama
1Ade Muhamad Badru
2Yani
3Mardi
4Warsih
5Marsani
6Ilyas Supriatna
7Muhamad Fajri
8Saripudin
9Ahmad Komarudin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 241.802.223,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Sederhana PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II terbukti melakukan perbuatan Ingkar Janji / WANPRESTASI;
  3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kepada PENGGUGAT sebesar Rp.241.802.223,- (dua ratus empat puluh satu juta delapan ratus dua ribu dua ratus dua puluh tiga rupiah). Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka terhadap satu agunan TERGUGAT I dan II berupa Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 01046/Margasari atas nama Mardi, Warsih, Marsani, Ilyas Supriatna, Ahmad Komarudin, Ade Muhamad badru, Muhamad Fajri, Saripudin (PARA TERGUGAT) seluas 114 M2, yang terletak di Desa/Kelurahan Margasari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, yang dijaminkan kepada PENGGUGAT untuk dilakukan lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT;
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak