| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan anak Pemohon bernama DEFIN FALSA yang tercatat pada Akta Kelahiran Nomor 3215.AL.2012.010289, diganti nama menjadi DEFIN LENGGANA;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor 3215.AL.2012.010289, semula tercatat DEFIN FALSA diganti menjadi DEFIN LENGGANA;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penggantian nama tersebut pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Karawang, untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|