Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2023/PN Kwg PT Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit 32 1.Wawan Warsam
2.Sari Roswati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2023/PN Kwg
Tanggal Surat Jumat, 08 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit 32
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RITO GINANJARPT Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit 32
Tergugat
NoNama
1Wawan Warsam
2Sari Roswati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 111.880.766,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Sederhana PENGGUGAT untuk seluruhnya;-----------
  2. Menyatakan menurut hukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II terbukti melakukan perbuatan Ingkar Janji / WANPRESTASI;-------------------------------
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kepada Penggugat sebesar Rp.111.880.766,- (seratus sebelas juta delapan ratus delapan puluh ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor Nomor 00983/Pasirawi      atas nama SARI BINTI MEDING (TERGUGAT II) seluas 729 M2 (tujuh ratus sembilan puluh dua meter persegi), yang terletak di Dusun Krajan RT. 007 RW. 001 Desa Pasirawi Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, Propinsi Jawa Barat yang dijaminkan kepada Penggugat, untuk dilakukan lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;--
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.-----------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak