| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) dan menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
- Menyatakan batal demi hukum dan tidak sah perjanjian kredit Nomor : 1001025777-PK-001 karena tidak memuat Syarat Sah Perjanjian 1320 KUHPerdata karena Suatu persetujuan tanpa sebab, atau dibuat berdasarkan suatu sebab yang palsu atau yang terlarang, tidaklah mempunyai kekuatan.
- Menghukum Tergugat I, II dan III untuk membersihkan dan memulihkan nama Penggugat pada Sistem Slik BI Checking;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian Materil dan Immateril sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah);
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa atau (Dwangsom) Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat I, II dan III lalai melaksanakan isi putusan;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukuman lainnya dari Para Tergugat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|