Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor : 13-38-00064-20/KMI/SPK/12/2020 tanggal 08 Desember 2020 juncto AKTA PENGAKUAN HUTANG nomor 03 tanggal 17 September 2020 sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 209.867.550,- (dua ratus sembilah juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh rupiah) secara tunai dan seketika.
- Menyatakan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas tanah dan/atau bangunan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang berdiri di atas Sertipikat Hak Milik Nomor : 00575/Cicinde Utara, seluas 151 M2 (seratus lima puluh satu meter persegi), terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten karawang, Kecamatan Jatisari, Kelurahan/Desa Cicinde Utara sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur nomor 539/CICINDE UTARA/2000 Tanggal 12 Februari 2000, tercatat atas nama Pemegang hak WANA Bin UNDI.
- Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Karawang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
|