Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Sederhana PENGGUGAT untuk seluruhnya;-----------
- Menyatakan menurut hukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II terbukti melakukan perbuatan Ingkar Janji / WANPRESTASI;-------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kepada Penggugat sebesar Rp.111.880.766,- (seratus sebelas juta delapan ratus delapan puluh ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor Nomor 00983/Pasirawi atas nama SARI BINTI MEDING (TERGUGAT II) seluas 729 M2 (tujuh ratus sembilan puluh dua meter persegi), yang terletak di Dusun Krajan RT. 007 RW. 001 Desa Pasirawi Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, Propinsi Jawa Barat yang dijaminkan kepada Penggugat, untuk dilakukan lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;--
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.-----------
|