Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.S/2021/PN Kwg AKMAL MUHAJIR, SH KUNAL SINGH BISHT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 4/Pid.S/2021/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Agu. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-4582/M.2.26/Euh.2/08/2021
Penuntut Umum
NoNama
1AKMAL MUHAJIR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KUNAL SINGH BISHT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

2.

Ditahan oleh penyidik dan atau Jaksa Penuntut Umum dengan jenis penahanan : Detensi

 

3.

Catatan tindak pidana yang di dakwakan :

Bahwa Ia Terdakwa KUNAL SINGH BISHT pada bulan Januari 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih pada tahun 2021 dan pada tanggal 4 Januari 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2021, bertempat di Perumahan Bintang Alam Blok J1/28 RT 046/RW 011 Telukjambe, Telukjambe Timur, Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap Orang Asing yang tidak melakukan kewajibannya memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilinya, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada bulan Oktober tahun 2019 Terdakwa KUNAL SINGH BISHT datang ke rumah Saksi CHANDRA SAT PAL (Dalam Perkara Lain) di Bintang Alam Blok J1/28 RT 046/RW 011, Telukjambe, Telukjambe, Kabupaten Karawang. Bahwa Terdakwa KUNAL SINGH BISHT berkeinginan untuk ke Jepang dengan tujuan bekerja, kemudian Terdakwa KUNAL SINGH BISHT sempat pergi dan datang lagi hingga terakhir datang kembali ke rumah Saksi CHANDRA SAT PAL pada bulan Desember tahun 2019.
Bahwa setibanya di rumah Saksi CHANDRA SAT PAL, Terdakwa KUNAL SINGH BISHT ditempatkan di sebuah kamar kemudian Saksi CHANDRA SAT PAL meminta paspor Terdakwa KUNAL SINGH BISHT, kemudian Terdakwa memberikan paspor milik Terdakwa KUNAL SINGH BISHT kepada Saksi CHANDRA SAT PAL. Saksi CHANDRA SAT PAL memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Saksi CHANDRA SAT PAL bisa membantu Terdakwa untuk mendapatkan visa bekerja di Jepang.
Bahwa pada tanggal 25 Januari 2019 Saksi CHANDRA SAT PAL mengajukan permohonan perpanjangan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) ke Kantor Imigrasi Karawang dengan Nomor Permohonan : 208765986, kemudian Kantor Imigrasi Karawang berdasarkan Surat Perintah Nomor W11.IMI.IMI.4-GR.02.01-0007 yang dikeluarkan pada tanggal 4 Januari 2021, saksi dari pihak Imigrasi melakukan pengawasan keimigrasian di Perumahan Bintang Alam Blok J1/28 RT 046/RW 011 Telukjambe, Telukjambe Timur, Karawang pada tanggal 4 Januari 2021, saksi menemukan terdapat 6 (enam) orang asing Warga Negara India yaitu Saksi CHANDRA SAT PAL, DHARAM SINGH, Terdakwa KUNAL SINGH, SATVINDER SINGH (Dalam Perkara Lain), GURJANT SINGH (Dalam Perkara Lain) dan RANDEEP SINGH (Dalam Perkara Lain). Saksi CHANDRA SAT PAL adalah seorang Warga Negara India yang pernah menggunakan KITAP.
Bahwa pada hari Senin tanggal 4 bulan Januari tahun 2021, petugas Imigrasi Saksi MERZI DRIYASMAN, Saksi ABDUL RAHMAN dan Saksi ADHYMAZ GEORGE MARTIN SINAGA melakukan operasi pengawasan keimigrasian di kediaman Saksi MUSLIAH selaku istri Saksi CHANDRA SAT PAL beralamat di Perumahan Bintang Alam Blok J1/28 RT 046/RW 011, Telukjambe, Telukjambe, Kabupaten Karawang, petugas Imigrasi menemukan 6 (enam) orang asing Warga Negara India yaitu Saksi CHANDRA SAT PAL, DHARAM SINGH, Terdakwa KUNAL SINGH, SATVINDER SINGH, GURJANT SINGH dan RANDEEP SINGH. Kemudian berdasarkan penggeledahan pada tanggal 27 Januari 2021 di rumah milik Saksi MUSLIAH, petugas tidak mendapatkan paspor milik Terdakwa KUNAL SINGH, kemudian penyidik mempertanyakan kepada Terdakwa KUNAL SINGH tentang keterangan yang bersangkutan yang menyatakan bahwa paspor miliknya berada di seseorang yang bernama KHOLIS. Lalu Terdakwa KUNAL SINGH membuat pengakuan bahwa cerita tentang KHOLIS sebenarnya adalah cerita yang dibuat oleh Saksi CHANDRA SAT PAL saja dan Saksi CHANDRA SAT PAL memberikan instruksi kepada Terdakwa KUNAL SINGH agar menjawab apabila ditanya oleh petugas imigrasi terkait keberadaan paspor miliknya, maka Terdakwa KUNAL SINGH menjawab bahwa paspor miliknya sudah diserahkan kepada seseorang bernama KHOLIS.
Bahwa Penyidik pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, setelah penggeledahan di rumah milik Saksi MUSLIAH yang beralamat di Perumahan Bintang Alam Blok J1/28 RT 046/RW 011 Telukjambe, Telukjambe Timur, Karawang pada tanggal 27 Januari 2021 tetap tidak menemukan paspor milik Terdakwa KUNAL SINGH sehingga Terdakwa KUNAL SINGH tidak dapat menunjukan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal Terdakwa KUNAL SINGH.
Bahwa Saksi CHANDRA SAT PAL tidak memberitahu kepada petugas Imigrasi karena takut disalahkan lantaran masih memberi tempat tinggal kepada Terdakwa KUNAL SINGH padahal izin tinggal milik Terdakwa KUNAL SINGH habis sekitar bulan Februari tahun 2020.
Bahwa Saksi CHANDRA SAT PAL menyimpan paspor Terdakwa KUNAL SINGH di rumah Saksi CHANDRA SAT PAL sejak kedatangan Terdakwa KUNAL SINGH ke rumah Saksi CHANDRA SAT PAL pada tanggal 30 bulan Desember tahun 2019. Saksi CHANDRA SAT PAL tidak menyerahkan paspor Terdakwa KUNAL SINGH kepada KHOLIS, karena sebenarnya cerita tentang KHOLIS adalah cerita karangan dari Saksi CHANDRA SAT PAL dan Saksi CHANDRA SAT PAL menyuruh Terdakwa agar menjawab apabila ditanya oleh petugas Imigrasi terkait keberadaan paspor milik Terdakwa KUNAL SINGH, maka Terdakwa KUNAL SINGH akan menjawab bahwa paspor milik Terdakwa KUNAL SINGH sudah diserahkan kepada seseorang bernama KHOLIS. Saksi CHANDRA SAT PAL membuat cerita bahwa Terdakwa mengenal KHOLIS di Pasar Baru, Jakarta. Saksi CHANDRA SAT PAL juga membuat cerita bahwa Terdakwa KUNAL SINGH telah menyerahkan paspor milik Terdakwa KUNAL SINGH di Lotte Mall yang berada di Jakarta untuk perpanjangan visa milik Terdakwa KUNAL SINGH. CHANDRA SAT PAL membuat seluruh cerita tentang KHOLIS yang disampaikan oleh Terdakwa saat CHANDRA SAT PAL menunggu di ruang tunggu Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk diperiksa terkait kejadian pengawasan keimigrasian pada tanggal 4 bulan Januari tahun 2021.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 116 jo. Pasal 71 huruf b Undang-undang RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

 

 

Karawang, 04 Agustus 2021

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

AKMAL MUHAJIR, S.H.

Jaksa Pratama NIP. 19840927 200812 1 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya