Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
231/Pid.B/2022/PN Kwg 1.CAKRA NUR BUDI HARTANTO, S.H.
2.SARDO OCTO B. SIMANULLANG, SH
ANDRY MARTIN HOERUDI als KOROD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 231/Pid.B/2022/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Agu. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-2488/M.2.26.3/Eku.2/08/2002
Penuntut Umum
NoNama
1CAKRA NUR BUDI HARTANTO, S.H.
2SARDO OCTO B. SIMANULLANG, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRY MARTIN HOERUDI als KOROD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

P E R T A M A

 

Bahwa terdakwa ANDRY MARTIN HOERUDI Als KOROD Bin UJANG HOERUDI ARI JUNAEDI Bin AKBAR pada hari Jum’at tanggal 01 Oktober 2021 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2021 bertempat di Jalan Raya Kutagandok Desa Kutagandok Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, mengakibatkan luka berat, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Berawal pada hari Jum’at tanggal 01 Oktober 2016 sekira pukul 16.00 WIB, saksi PAHMI YUDIAR berboncengan motor bertiga dengan Anak ALDI RAMDHAN dan Anak DAENG MUHAMAD LESMANA dengan maksud hendak ikut tawuran antara anak SMP 1 Rengasdengklok dengan anak MTS AL-HURIAH di depan Pom Bensin Kutawaluya. Ketika berada di depan Pom Bensin Kutawaluya sekira pukul 16.30 WIB, saksi PAHMI YUDIAR yang berada di pihak SMPN 1 Rengasdengklok melihat sudah ada rombongan anak MTS AL-HURIAH yang menunggu kedatangan saksi PAHMI YUDIAR bersama rombongannya, sehingga mengetahui hal tersebut selanjutnya saksi PAHMI YUDIAR turun dari sepeda motor dan berhadapan dengan terdakwa, dimana saat itu saksi PAHMI YUDIAR meminta terdakwa untuk tetap tahan dan jangan membacok, namun terdakwa tidak mengindahkan perkataan saksi PAHMI YUDIAR dan langsung menyerang saksi PAHMI YUDIAR menggunakan 1 (satu) buah besi lempengan yang ditajamkan, sehingga saksi PAHMI YUDIAR lalu kabur dengan menaiki sepeda motor berboncengan tiga dengan Anak ALDI RAMDHAN dan Anak DAENG MUHAMAD LESMANA, namun dikejar oleh terdakwa bersama Anak ARI JUNAEDI. Mengetahui sepeda motor terdakwa dan Anak ARI JUNAEDI berhasil mendekati sepeda motor yang saksi PAHMI YUDIAR naiki, selanjutnya saksi PAHMI YUDIAR yang saat itu berada di posisi paling belakang mencoba melakukan perlawanan menggunakan celurit yang ia bawa namun celurit tersebut malah jatuh di jalan, sehingga Anak ARI JUNAEDI dan terdakwa lalu membacok saksi PAHMI YUDIAR secara bersamaan, yaitu Anak ARI JUNAEDI menggunakan celurit sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu pertama mengenai pergelangan tangan kiri, kedua mengenai tangan sebelah kiri atas sikut, dan ketiga mengenai tangan sebelah kiri atas sikut sampai mengenai tulang tangan kiri saksi PAHMI YUDIAR, sedangkan terdakwa menggunakan besi lempengan yang ditajamkan sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai punggung saksi PAHMI YUDIAR.

Sebagai akibat pembacokan yang dilakukan terdakwa bersama-sama Anak ARI JUNAEDI tersebut, saksi PAHMI YUDIAR mengalami luka dan patah tulang di tangan sebelah kiri dikarenakan bacokan senjata tajam sebagaimana surat Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Proklamasi No : 02/ VER/ RSP/ VI/ 2022 tanggal 09 Juni 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. GALIH PUTRA PRATAMA, dari pemeriksaan fisik khususnya anggota badan : terdapat luka terbuka di lengan kiri atas dengan tepi luka rata-rata dengan ukuran kurang lebih tujuh centimeter kali dua centimeter tampak otot dan tampak teraba seperti patahan tulang di dalam luka tersebut, dari tengah luka ke arah pundak kurang lebih sembilan centimeter.

Ringkasan : Terdapat luka di bagian kiri atas.

kesimpulan : Yang dialami pasien diakibatkan oleh trauma benda tajam dan akibat luka tersebut menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan untuk sementara waktu.

yang kemudian dijelaskan oleh dr. GALIH PUTRA PRATAMA bahwa luka yang dialami oleh saksi PAHMI YUDIAR termasuk luka berat karena patahan tulangnya tidak akan sesempurna awal lagi atau mengalami cacat berat dan bekas jahitannya tidak akan sesempurna seperti awal lagi serta memerlukan waktu yang lama untuk beraktifitas tangannya seperti biasa.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 170 Ayat (2) ke- 2 KUHP

 

A T A U

 

K E D U A

 

Bahwa terdakwa ANDRY MARTIN HOERUDI Als KOROD Bin UJANG HOERUDI ARI JUNAEDI Bin AKBAR pada hari Jum’at tanggal 01 Oktober 2021 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2021 bertempat di Jalan Raya Kutagandok Desa Kutagandok Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yaitu melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Berawal pada hari Jum’at tanggal 01 Oktober 2016 sekira pukul 16.00 WIB, saksi PAHMI YUDIAR berboncengan motor bertiga dengan Anak ALDI RAMDHAN dan Anak DAENG MUHAMAD LESMANA dengan maksud hendak ikut tawuran antara anak SMP 1 Rengasdengklok dengan anak MTS AL-HURIAH di depan Pom Bensin Kutawaluya. Ketika berada di depan Pom Bensin Kutawaluya sekira pukul 16.30 WIB, saksi PAHMI YUDIAR yang berada di pihak SMPN 1 Rengasdengklok melihat sudah ada rombongan anak MTS AL-HURIAH yang menunggu kedatangan saksi PAHMI YUDIAR bersama rombongannya, sehingga mengetahui hal tersebut selanjutnya saksi PAHMI YUDIAR turun dari sepeda motor dan berhadapan dengan terdakwa, dimana saat itu saksi PAHMI YUDIAR meminta terdakwa untuk tetap tahan dan jangan membacok, namun terdakwa tidak mengindahkan perkataan saksi PAHMI YUDIAR dan langsung menyerang saksi PAHMI YUDIAR menggunakan 1 (satu) buah besi lempengan yang ditajamkan, sehingga saksi PAHMI YUDIAR lalu kabur dengan menaiki sepeda motor berboncengan tiga dengan Anak ALDI RAMDHAN dan Anak DAENG MUHAMAD LESMANA, namun dikejar oleh terdakwa bersama Anak ARI JUNAEDI. Mengetahui sepeda motor terdakwa dan Anak ARI JUNAEDI berhasil mendekati sepeda motor yang saksi PAHMI YUDIAR naiki, selanjutnya saksi PAHMI YUDIAR yang saat itu berada di posisi paling belakang mencoba melakukan perlawanan menggunakan celurit yang ia bawa namun celurit tersebut malah jatuh di jalan, sehingga Anak ARI JUNAEDI dan terdakwa lalu membacok saksi PAHMI YUDIAR secara bergantian, yaitu Anak ARI JUNAEDI menggunakan celurit sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu pertama mengenai pergelangan tangan kiri, kedua mengenai tangan sebelah kiri atas sikut, dan ketiga mengenai tangan sebelah kiri atas sikut sampai mengenai tulang tangan kiri saksi PAHMI YUDIAR, dilanjutkan terdakwa menggunakan besi lempengan yang ditajamkan sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai punggung saksi PAHMI YUDIAR.

Sebagai akibat pembacokan yang dilakukan terdakwa bersama-sama Anak ARI JUNAEDI tersebut, saksi PAHMI YUDIAR mengalami luka dan patah tulang di tangan sebelah kiri dikarenakan bacokan senjata tajam sebagaimana surat Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Proklamasi No : 02/ VER/ RSP/ VI/ 2022 tanggal 09 Juni 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. GALIH PUTRA PRATAMA, dari pemeriksaan fisik khususnya anggota badan : terdapat luka terbuka di lengan kiri atas dengan tepi luka rata-rata dengan ukuran kurang lebih tujuh centimeter kali dua centimeter tampak otot dan tampak teraba seperti patahan tulang di dalam luka tersebut, dari tengah luka ke arah pundak kurang lebih sembilan centimeter.

Ringkasan :  Terdapat luka di bagian kiri atas.

kesimpulan : Yang dialami pasien diakibatkan oleh trauma benda tajam dan akibat luka tersebut menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan untuk sementara waktu.

yang kemudian dijelaskan oleh dr. GALIH PUTRA PRATAMA bahwa luka yang dialami oleh saksi PAHMI YUDIAR termasuk luka berat karena patahan tulangnya tidak akan sesempurna awal lagi atau mengalami cacat berat dan bekas jahitannya tidak akan sesempurna seperti awal lagi serta memerlukan waktu yang lama untuk beraktifitas tangannya seperti biasa.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

 

A T A U

 

K E T I G A

 

Bahwa terdakwa ANDRY MARTIN HOERUDI Als KOROD Bin UJANG HOERUDI ARI JUNAEDI Bin AKBAR pada hari Jum’at tanggal 01 Oktober 2021 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2021 bertempat di Jalan Raya Kutagandok Desa Kutagandok Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Berawal pada hari Jum’at tanggal 01 Oktober 2016 sekira pukul 16.00 WIB, Anak PAHMI YUDIAR (pada saat kejadian Anak PAHMI YUDIAR masih berusia 17 tahun dan 5 bulan berdasarkan Kartu Keluarga No. 3215060107110031 yang dikeluarkan tanggal 19 Mei 2016) berboncengan motor bertiga dengan Anak ALDI RAMDHAN dan Anak DAENG MUHAMAD LESMANA dengan maksud hendak ikut tawuran antara anak SMP 1 Rengasdengklok dengan anak MTS AL-HURIAH di depan Pom Bensin Kutawaluya. Ketika berada di depan Pom Bensin Kutawaluya sekira pukul 16.30 WIB, Anak PAHMI YUDIAR yang berada di pihak SMPN 1 Rengasdengklok melihat sudah ada rombongan anak MTS AL-HURIAH yang menunggu kedatangan Anak PAHMI YUDIAR bersama rombongannya, sehingga mengetahui hal tersebut selanjutnya Anak PAHMI YUDIAR turun dari sepeda motor dan berhadapan dengan terdakwa, dimana saat itu Anak PAHMI YUDIAR meminta terdakwa untuk tetap tahan dan jangan membacok, namun terdakwa tidak mengindahkan perkataan Anak PAHMI YUDIAR dan langsung menyerang Anak PAHMI YUDIAR menggunakan 1 (satu) buah besi lempengan yang ditajamkan, sehingga Anak PAHMI YUDIAR lalu kabur dengan menaiki sepeda motor berboncengan tiga dengan Anak ALDI RAMDHAN dan Anak DAENG MUHAMAD LESMANA, namun dikejar oleh terdakwa bersama Anak ARI JUNAEDI. Mengetahui sepeda motor terdakwa dan Anak ARI JUNAEDI berhasil mendekati sepeda motor yang Anak PAHMI YUDIAR naiki, selanjutnya Anak PAHMI YUDIAR yang saat itu berada di posisi paling belakang mencoba melakukan perlawanan menggunakan celurit yang ia bawa namun celurit tersebut malah jatuh di jalan, sehingga Anak ARI JUNAEDI dan terdakwa lalu membacok Anak PAHMI YUDIAR secara bergantian, yaitu Anak ARI JUNAEDI menggunakan celurit sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu pertama mengenai pergelangan tangan kiri, kedua mengenai tangan sebelah kiri atas sikut, dan ketiga mengenai tangan sebelah kiri atas sikut sampai mengenai tulang tangan kiri Anak PAHMI YUDIAR, dilanjutkan terdakwa menggunakan besi lempengan yang ditajamkan sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai punggung Anak PAHMI YUDIAR

Sebagai akibat pembacokan yang dilakukan terdakwa dan Anak ARI JUNAEDI, Anak PAHMI YUDIAR mengalami luka dan patah tulang di tangan sebelah kiri dikarenakan bacokan senjata tajam sebagaimana surat Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Proklamasi No : 02/ VER/ RSP/ VI/ 2022 tanggal 09 Juni 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. GALIH PUTRA PRATAMA, dari pemeriksaan fisik khususnya anggota badan : terdapat luka terbuka di lengan kiri atas dengan tepi luka rata-rata dengan ukuran kurang lebih tujuh centimeter kali dua centimeter tampak otot dan tampak teraba seperti patahan tulang di dalam luka tersebut, dari tengah luka ke arah pundak kurang lebih sembilan centimeter.

Ringkasan : Terdapat luka di bagian kiri atas.

kesimpulan : Yang dialami pasien diakibatkan oleh trauma benda tajam dan akibat luka tersebut menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan untuk sementara waktu.

yang kemudian dijelaskan oleh dr. GALIH PUTRA PRATAMA bahwa luka yang dialami oleh Anak PAHMI YUDIAR termasuk luka berat karena patahan tulangnya tidak akan sesempurna awal lagi atau mengalami cacat berat dan bekas jahitannya tidak akan sesempurna seperti awal lagi serta memerlukan waktu yang lama untuk beraktifitas tangannya seperti biasa.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (2) jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

A T A U

 

K E E M P A T

 

Bahwa terdakwa ANDRY MARTIN HOERUDI Als KOROD Bin UJANG HOERUDI pada hari Jum’at tanggal 01 Oktober 2021 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2021 bertempat di Jalan Raya Kutagandok Desa Kutagandok Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada hari Jum’at tanggal 01 Oktober 2016 sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Raya Kutagandok Desa Kutagandok Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang, terdakwa tanpa ijin dari pihak yang berwenang telah membawa senjata tajam berupa 1 (satu) buah besi lempengan yang ditajamkan dengan maksud untuk dipergunakan dalam tawuran, yang mana senjata tajam berupa 1 (satu) buah besi lempengan yang ditajamkan tersebut, lalu dipergunakan terdakwa untuk membacok saksi PAHMI YUDIAR Adapun senjata tajam yang dibawa dan dipergunakan terdakwa tersebut bukanlah barang yang dipergunakan untuk pertanian dan pekerjaan rumah tangga, serta bukanlah merupakan barang pusaka, barang kuno, ataupun barang ajaib.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

Pihak Dipublikasikan Ya