Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
202/Pid.B/2019/PN Kwg 1.AGUNG FIRMANSYAH
2.SAPARINA SYAPRIYANTI , SH.,MH
1.HASANUDIN Als HASAN Bin NANA MAMAN
2.NURYADI Als CODET Bin JAYADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 202/Pid.B/2019/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-2113/O.2.18/Epp.2/05/2019
Penuntut Umum
NoNama
1AGUNG FIRMANSYAH
2SAPARINA SYAPRIYANTI , SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASANUDIN Als HASAN Bin NANA MAMAN[Penahanan]
2NURYADI Als CODET Bin JAYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                                                                              

PENAHANAN

Penahanan Oleh Penyidik Polri di Rutan:

Terdakwa I HASANUDIN Als HASAN Bin NANA MAMAN, sejak tanggal 01 Maret  2019 s/d 20 Maret 2019

Terdakwa II.  NURYADI Als CODET Bin JAYADI, sejak tanggal 01 Maret  2019 s/d 20 Maret 2019 (Ditangguhkan penahanannya pada tanggal 15 Maret 2019)

 

Perpanjangan Penahanan oleh Kajari Karawang  selaku Penuntut Umum di Rutan:

Terdakwa I HASANUDIN Als HASAN Bin NANA MAMAN, sejak tanggal 21 Maret  2019 s/d 29 April 2019

 

Oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan:

Terdakwa I HASANUDIN Als HASAN Bin NANA MAMAN, sejak tanggal 29 April  2019 s/d 18 Mei 2019

Terdakwa II.  NURYADI Als CODET Bin JAYADI, sejak tanggal 29 April  2019 s/d 18 Mei 2019

 

                      

DAKWAAN

-------Bahwa terdakwa I HASANUDIN Als HASAN Bin NANA MAMAN yang bekerja sebagai stafleader pada PT. Calbe Wings Food bersama-sama dengan terdakwa II NURYADI Als CODET Bin JAYADI yang bekerja sebagai Satpam pada PT. Calbe Wings Food pada tanggal 10 Januari tahun 2019 dan tanggal 17 Januari tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di PT. Calbe Wings Jalan Raya KosambiCurug Rt.001 Rw.001 Desa Walahar Kecamatan Klari Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang berwenang mengadili, telah “melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan melainkan karena hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------

Bahwa terdakwa I adalah staf leader PT. Calbe Wings Food yang tugasnya adalah mengawasi keluar masuk barang sparepart dari dalam gudang, dan mendapatkan gaji sebesar Rp.5.059.000,- (lima juta lima puluh sembilan ribu rupiah) setiap bulannya;
Bahwa terdakwa I mengambil barang berupa inverter pada tanggal 10 Januari 2019 sekitar jam 23.00 wib, awalnya sebelum mengambil inverter dari dalam gudang, terdakwa I berbicara dengan terdakwa II yang sedang bertugas pada hari itu dan berada di pos satpam dan mengatakan bahwa terdakwa I akan mengambil barang dari dalam pabrik dan nantinya akan dijual dan hasil penjualannya akan dibagi kepada terdakwa II dan terdakwa I mengatakan “hayu urung gak punya duit” lalu dijawab oleh terdakwa II “hayu”, kemudian terdakwa I mengambil 2 (dua) buah inverter dari dalam gudang sparepart kemudian dimasukkan kedalam kendaraan yang terdakwa I bawa yaitu Toyota Avanza Veloz Nomor Polisi T-1104-GA, dan terdakwa II mengawasi terdakwa I yang sedang mengambil barang agar tidak diketahui oleh satpam lain yang sedang bertugas dan agar terdakwa II dapat berhasil melewati Pos satpam saat membawa barang yang diambil dari dalam pabrik;
Bahwa 1 (satu) minggu kemudian pada tanggal 17 Januari 2019 sekitar jam 23.00 wib pada saat terdakwa I sedang bekerja, terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II kembali mengambil 2(dua) buah inverter lagi dari dalam gudang sparepart, dan terdakwa II mengawasi terdakwa I selama mengambil barang dari dalam pabrik;

Bahwa para terdakwa mengambil 4 (empat) buah inverter milik PT. Calbe wings food dengan perincian 2 (dua) buah Inverter jenis E.700 FR- E740 type 5,5 KW Merk Mithsubishi dan 2 (dua) inverter jenis E.700 FR – E740 type 3,7 KW Merk Mitshubishi;
Bahwa terdakwa  I menjual 4 (empat) buah inverter kepada orang yang dikenal oleh terdakwa I dari Facebook dan terdakwa I memperoleh uang sejumlahRp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dari penjualan 4 buah inverter, karena untuk perbuahnya dihargai Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratusribu rupiah);
Bahwa dari uang hasil penjualan Inverter, terdakwa I memberikan sebesar Rp.2.000.000,- (duajuta rupiah) kepada terdakwa II;
Bahwa pada saat terdakwa  I mengambil 4 (empat) buah inverter milik PT. Calbe Wings Food, terdakwa I menggunakan kendaraan Toyota Avanza Veloz NomorPolisi T-1104-GA warna putih tahun 2018 yang terdakwa I sewa dari saksi HERI SUPRIYATNA dengan perjanjian sewa perhari sebesar Rp.250.000,- (duaratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa PT. Calbe Wings mengalami kerugian sekitar Rp.37.335.760,-(tiga puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus enam puluh rupiah).

                                                                           

-------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. ---------------------------

 

 

SUBSIDIAIR

-------Bahwa terdakwa I HASANUDIN Als HASAN Bin NANA MAMAN bersama-sama dengan terdakwa II NURYADI Als CODET Bin JAYADI pada tanggal 10 Januari tahun 2019 dan tanggal 17 Januari tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di PT. Calbe Wings Jalan Raya Kosambi Curug Rt.001 Rw.001 Desa Walahar Kecamatan Klari Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang berwenang mengadili, telah “melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------

Bahwa terdakwa I mengambil barang berupa inverter pada tanggal 10 Januari 2019 sekitar jam 23.00 wib, awalnya sebelum mengambil inverter dari dalam gudang, terdakwa I berbicara  dengan terdakwa II yang sedang bertugas pada hari itu dan berada di pos satpam dan mengatakan bahwa terdakwa I akan mengambil barang dari dalam pabrik dan nantinya akan dijual dan hasil penjualannya akan dibagi kepada terdakwa II dan terdakwa I mengatakan “hayurunggakpunyaduit” lalu dijawab oleh terdakwa II “hayu”, kemudian terdakwa I mengambil 2 (dua) buah inverter dari dalam gudang sparepart dan memasukkannya kedalam kendaraan yang terdakwa I bawa yaitu Toyota Avanza Veloz Nomor Polisi T-1104-GA, sedangkan terdakwa II mengawasi terdakwa I yang sedang mengambil barang agar tidak diketahui oleh satpam lain yang sedang bertugas dan agar terdakwa II dapat berhasil melewati Pos satpam saat membawa barang yang diambil dari dalam pabrik;
Bahwa 1 (satu) minggu kemudian pada tanggal 17 Januari 2019 sekitar jam 23.00 wib pada saat terdakwa I sedang bekerja, terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II kembali mengambil 2 (dua) buah inverter lagi dari dalam gudang sparepart, dan terdakwa II mengawasi terdakwa I selama mengambil barang dari dalam pabrik;

Bahwa para terdakwa mengambil 4 (empat) buah inverter milik PT. Calbe wings food dengan perincian 2 (dua) buah Inverter jenis E.700 FR- E740 type 5,5 KW Merk Mithsubishi dan 2 (dua) inverter jenis E.700 FR – E740 type 3,7 KW Merk Mitshubishi;
Bahwa terdakwa I menjual 4 (empat) buah inverter kepada orang yang dikenal oleh terdakwa I dari Facebook dan terdakwa I memperoleh uang sejumlah Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dari penjualan 4 buah inverter, karena untuk perbuahnya dihargai Rp.1.500.000,- (satujuta lima ratusribu rupiah);
Bahwa dari uang hasil penjualan Inverter, terdakwa I memberikan sebesar Rp.2.000.000,- (duajuta rupiah) kepada terdakwa II;
Bahwa pada saat terdakwa I mengambil 4 (empat) buah inverter milik PT. Calbe Wings Food, terdakwa I menggunakan kendaraan Toyota Avanza Veloz NomorPolisi T-1104-GA warna putih tahun 2018 yang terdakwa I sewa dari saksi HERI SUPRIYATNA dengan perjanjian sewa perhari sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);

Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa PT. Calbe Wings mengalami kerugian sekitar Rp.37.335.760,-(tiga puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus enam puluh rupiah).

 

-------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. ----------------------------

 

 

                                                                                  

                                                                           

Karawang, 30 April 2019

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

 

SAPARINA SYAPRIYANTI, S.H.,M.H.

Ajun Jaksa NIP. 19860409 201012 2 001

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya