Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
211/Pid.B/2025/PN Kwg | 1.LYDIA DE VEGA SAMOSIR, S.H. 2.SHINTYA HUMAIRA,S.H.,M.H. |
JAJANG JAENUDIN Bin H. KHOLIL (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 211/Pid.B/2025/PN Kwg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3611/M.2.26.3/Eoh.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama ---------- Bahwa Terdakwa JAJANG JAENUDIN Bin H. KHOLIL (alm) bersama-sama dengan saksi RODIYAT ANWAR Alias DAWER Bin RUDI (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi DENI HERMAWAN, Saudara OLIK (belum tertangkap), dan Saudara BUMA (belum tertangkap) pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekitar jam 20.30 WIB sampai dengan Rabu 25 September 2024 jam 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September pada tahun 2024, bertempat di Parkiran Kontrakan ADF 3 yang beralamat di Dusun Rawarengas RT 09 RW 04 Desa Sukaluyu Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekitar jam 20.30 WIB Terdakwa yang sedang berada di rumahnya di Perum Dusun Proyek Pandu TIR Desa Pusakajaya Utara Kecamatan Cilebar Kabupaten Karawang pada saat itu dihubungi oleh Sdr. Olik (belum tertangkap) melalui telepon whatsapp mengatakan “GAWE YU!” yang telah diketahui oleh Terdakwa makna kata “GAWE YU!” adalah kegiatan mengambil motor orang lain tanpa izin, kemudian Terdakwa mengiyakan ajakan Sdr. Olik (belum tertangkap) tersebut. Bahwa kemudian Terdakwa berangkat ke rumah Sdr. Olik (belum tertangkap) yang berada di daerah Dusun Karangjati Desa Karangjaya Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang. Bahwa Terdakwa tiba di rumah Sdr. Olik (belum tertangkap) sekitar jam 21.15 WIB bertemu dengan dengan Sdr. Olik (belum tertangkap) dan Sdr. Buma (belum tertangkap), tidak lama kemudian saksi Rodiyat datang ke rumah Sdr. Olik (belum tertangkap). Bahwa pada pertemuan itu Sdr. Olik (belum tertangkap) merencanakan untuk mengambil sepeda motor dan membagikan peran masing-masing, Sdr. Olik (belum tertangkap) dan saksi Deni mengambil dan membawa pergi sepeda motor orang lain tanpa izin, sedangkan Terdakwa bersama dengan saksi Rodiyat dan Sdr. Buma (belum tertangkap) diminta oleh Sdr. Olik (belum tertangkap) sebagai joki untuk menerima sepeda motor yang telah diambil oleh saksi Deni dan Sdr. Olik (belum tertangkap) dengan menunggu di suatu tempat yang akan diinformasikan lagi nantinya oleh Sdr. Olik (belum tertangkap). Bahwa kemudian sekitar jam 23.20 WIB tanggal 24 September 2024 Sdr. Olik menjemput saksi Deni. Sedangkan sekitar jam 23.45 WIB Terdakwa bersama dengan saksi Rodiyat dan Sdr. Buma (belum tertangkap) bonceng tiga menggunakan sepeda motor honda scoopy milik Terdakwa pergi dari rumah Sdr. Olik. Lalu Terdakwa atas informasi dari Sdr. Olik (belum tertangkap) melalui telepon saat di tengah perjalanan meminta Terdakwa, saksi Rodiyat, dan Sdr. Buma (belum tertangkap) untuk menunggu di Bundaran RSUD Karawang, kemudian Terdakwa mengarahkan saksi Rodiyat yang saat itu mengendarai sepeda motor untuk berhenti di Bundaran RSUD Karawang, kemudian sekitar jam 01.30 WIB tanggal 25 September 2024 Terdakwa, saksi Rodiyat, dan Sdr. Buma (belum tertangkap) sampai di Bundaran RSUD Karawang dan menunggu saksi Deni dan Sdr. Olik datang ke Bundaran RSUD Karawang. Sementara itu, Sdr. Olik yang sudah tiba di rumah Saksi Deni bersama-sama berangkat menuju ke daerah Dusun Rawarengas. Kemudian setibanya di daerah Dusun Rawarengas tepatnya di Kontrakan ADF 3 Dusun Rawarengas RT 09 RW 04 Desa Sukaluyu Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang (selanjutnya disebut Kontrakan ADF 3) Sdr. Olik dan Saksi Deni melihat situasinya memungkinkan untuk mengambil sepeda motor. Saksi Deni kemudian turun dari sepeda motor dan memperhatikan keadaan sekitar, sedangkan Sdr. Olik (belum tertangkap) menunggu di gerbang Kontrakan ADF 3 untuk mengawasi sekitar. Kemudian sekitar jam 02.49 WIB Saksi Deni masuk ke parkiran Kontrakan ADF 3 lalu mendekat ke salah satu sepeda motor yang terparkir yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna biru dengan nomor polisi B 5312 BDD. Lalu Saksi Deni mengeluarkan kunci leter T dari dalam kantong celananya yang Saksi Deni dapatkan sebelumnya dari Sdr. Olik di tengah perjalanan sebelum sampai Kontrakan ADF 3, lalu dengan menggunakan kunci leter T Saksi Deni membobol atau merusak kunci kontak sepeda motor tersebut. Setelah berhasil membobol kunci kontak sepeda motor, Saksi Deni mengambil sepeda motor tersebut tanpa izin dan mendorong sepeda motor tersebut keluar pagar Kontrakan ADF 3, setelah di luar gerbang lalu saksi Deni menyalakan sepeda motor dan membawa sepeda motor tersebut, diikuti oleh Sdr. Olik mengunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam ke arah Bundaran RSUD Karawang. Setibanya di Bundaran RSUD Karawang sekitar jam 03.05 WIB Saksi Deni menyerahkan sepeda motor Honda Scoopy warna biru tersebut kepada Sdr. Buma (belum tertangkap). Kemudian Sdr. Buma (belum tertangkap) membawa pergi sepeda motor Honda Scoopy warna biru tersebut ke rumah mertua Terdakwa Jajang yang beralamat di Perum Dusun Proyek Pandu TIR Desa Pusakajaya Utara Kecamatan Cilebar Kabupaten Karawang. Bahwa setelah menyerahkan sepeda motor Honda Scoopy warna biru kepada Sdr. Buma (belum tertangkap), Saksi Deni dan Sdr. Olik kembali ke Kontrakan ADF 3. Sesampainya di Kontrakan ADF 3 sekitar jam 03.10 WIB, Sdr. Olik menunggu di gerbang Kontrakan ADF 3 untuk mengawasi sekitar. Kemudian Saksi Deni masuk ke parkiran Kontrakan ADF 3 lalu mendekat ke salah satu sepeda motor yang terparkir yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario/A1F02N36M1, warna hitam, tahun 2019, nomor polisi E 4226 OP, nomor rangka: MH1JM4112KK433585, nomor mesin: JM41E1432804, STNK atas nama TASMAH, Alamat: Desa Cikulak RT 18 RW 04 Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon. Lalu Saksi Deni mengeluarkan kunci leter T dari dalam kantong celananya dan membobol atau merusak kunci kontak sepeda motor tersebut dengan cara yang sama saat Saksi Deni membobol atau merusak sepeda motor Honda Scoopy warna biru sebelumnya. Setelah berhasil membobol sepeda motor, Saksi Deni mengambil sepeda motor Honda Vario warna hitam tersebut tanpa izin dan mendorong sepeda motor tersebut keluar pagar Kontrakan ADF 3, setelah di luar gerbang lalu saksi Deni menyalakan sepeda motor dan membawa sepeda motor hasil tersebut, diikuti oleh Sdr. Olik (belum tertangkap) mengunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam ke arah Bundaran RSUD Karawang. Setibanya di Bundaran RSUD Karawang sekitar jam 03.15 WIB saksi Deni menyerahkan sepeda motor Honda Vario warna hitam tersebut kepada Terdakwa. Bahwa setelah itu, Terdakwa kemudian memarkirkan motor scoopy milik Terdakwa yang sebelumnya digunakan untuk membawa Terdakwa, saksi Rodiyat, dan Sdr. Buma (belum ditangkap) di Parkiran RSUD Karawang, sedangkan sepeda motor Honda Vario warna hitam yang diterima Terdakwa dari saksi Deni tetap di Bundaran RSUD dititipkan sementara kepada saksi Rodiyat sampai dengan kembalinya Terdakwa dari parkiran RSUD Karawang. Terdakwa kemudian kembali ke Bundaran RSUD Karawang dan menunggu saksi Rodiyat mendapatkan sepeda motor dari saksi Deni. Bahwa setelah menyerahkan sepeda motor Honda Vario warna hitam kepada Terdakwa, Saksi Deni dan Sdr. Olik (belum ditangkap) kembali ke Kontrakan ADF 3. Sesampainya di Kontrakan ADF 3, Sdr. Olik (belum ditangkap) menunggu di gerbang Kontrakan ADF 3 untuk mengawasi sekitar. Kemudian sekitar jam 03.25 WIB Saksi Deni masuk ke parkiran Kontrakan ADF 3 lalu mendekat ke salah satu sepeda motor yang terparkir yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Silver Hitam dengan nomor polisi T 2104 JF. Lalu Saksi Deni mengeluarkan kunci leter T dari dalam kantong celananya dan membobol atau merusak kunci kontak dengan kunci leter T pada kunci kontak sepeda motor tersebut dengan cara yang sama saat Saksi Deni membobol atau merusak sepeda motor Honda Scoopy warna biru dan Honda Vario Hitam sebelumnya. Setelah berhasil membobol sepeda motor, Saksi Deni mengambil sepeda motor tersebut tanpa izin dan mendorong sepeda motor tersebut keluar pagar Kontrakan ADF 3, setelah di luar pagar lalu saksi Deni menyalakan sepeda motor dan membawa sepeda motor, diikuti oleh Sdr. Olik (belum ditangkap) mengunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam ke arah Bundaran RSUD Karawang. Setibanya di Bundaran RSUD Karawang sekitar jam 03.30 WIB saksi Deni menyerahkan sepeda motor Honda Beat warna silver hitam tersebut kepada saksi Rodiyat. Kemudian saksi Rodiyat dengan sepeda motor Honda Beat warna silver hitam dan Terdakwa dengan sepeda motor Honda Vario warna hitam pergi ke rumah mertua Terdakwa Jajang yang beralamat di Perum Dusun Proyek Pandu TIR Desa Pusakajaya Utara Kecamatan Cilebar Kabupaten Karawang. Bahwa Terdakwa, saksi Rodiyat, dan Sdr. Buma (belum tertangkap) dengan membawa sepeda motor yang masing-masing diterima dari Saksi Deni dari Bundaran RSUD Karawang berkumpul di rumah mertua Terdakwa Jajang yang beralamat di Perum Dusun Proyek Pandu TIR Desa Pusakajaya Utara Kecamatan Cilebar Kabupaten Karawang. Kemudian sekitar jam 05.30 WIB Saksi Deni dan Sdr. Olik (belum ditangkap) juga datang ke rumah mertua Terdakwa Jajang dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna silver dengan nomor polisi R 2559 OM yang juga merupakan hasil mengambil dari Kontrakan ADF 3 tanpa izin. Bahwa selanjutnya, Terdakwa diberitahu oleh Sdr. Buma (belum tertangkap) untuk menjual sepeda motor Honda Vario/A1F02N36M1, warna hitam, tahun 2019, nomor polisi E 4226 OP, nomor rangka: MH1JM4112KK433585, nomor mesin: JM41E1432804, STNK atas nama TASMAH yang diterima Terdakwa dari Saksi Deni kepada seseorang yang bernama Sdr. Eloy (belum tertangkap). Kemudian di hari yang sama hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekitar jam 11.00 WIB atas arahan Sdr. Buma Terdakwa pergi ke lokasi Sdr. Eloy yang berada di daerah Kampung Salam Desa Kertaraharja Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang dan Terdakwa berhasil menjual sepeda motor Honda Vario warna hitam tersebut kepada Sdr. Eloy (belum tertangkap) seharga Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) tanpa dilengkapi dengan surat-surat bukti kepemilikan yang sah yaitu BPKB dan STNK. Lalu setelah menjual sepeda motor tersebut Terdakwa kembali ke rumah mertua Terdakwa untuk menemui Saksi Deni dan menyerahkan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut sebesar Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa diberikan uang sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) oleh Saksi Deni sebagai uang bagi hasil penjualan sepeda motor Honda Vario warna hitam tersebut. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Deni, Saksi Rodiyat (dilakukan penuntutan secara terpisah), Sdr. Olik (belum tertangkap), dan Sdr. Buma (belum tertangkap) saksi Mohamad Sidik Mulyana mengalami kerugian sekitar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah). ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua: ---------- Bahwa Terdakwa JAJANG JAENUDIN Bin H. KHOLIL (alm) bersama-sama dengan saksi RODIYAT ANWAR Alias DAWER Bin RUDI (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi DENI HERMAWAN, Saudara OLIK (belum tertangkap), dan Saudara BUMA (belum tertangkap) pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekitar jam 20.30 WIB sampai dengan Rabu 25 September 2024 jam 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September pada tahun 2024, bertempat di Parkiran Kontrakan ADF 3 yang beralamat di Dusun Rawarengas RT 09 RW 04 Desa Sukaluyu Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekitar jam 20.30 WIB Terdakwa yang sedang berada di rumahnya di Perum Dusun Proyek Pandu TIR Desa Pusakajaya Utara Kecamatan Cilebar Kabupaten Karawang pada saat itu dihubungi oleh Sdr. Olik (belum tertangkap) melalui telepon whatsapp mengatakan “GAWE YU!” yang telah diketahui oleh Terdakwa makna kata “GAWE YU!” adalah kegiatan mengambil motor orang lain tanpa izin, kemudian Terdakwa mengiyakan ajakan Sdr. Olik (belum tertangkap) tersebut. Bahwa kemudian Terdakwa berangkat ke rumah Sdr. Olik (belum tertangkap) yang berada di daerah Dusun Karangjati Desa Karangjaya Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang. Bahwa Terdakwa tiba di rumah Sdr. Olik (belum tertangkap) sekitar jam 21.15 WIB bertemu dengan dengan Sdr. Olik (belum tertangkap) dan Sdr. Buma (belum tertangkap), tidak lama kemudian saksi Rodiyat datang ke rumah Sdr. Olik (belum tertangkap). Bahwa pada pertemuan itu Sdr. Olik (belum tertangkap) merencanakan untuk mengambil sepeda motor dan membagikan peran masing-masing, Sdr. Olik (belum tertangkap) dan saksi Deni mengambil dan membawa pergi sepeda motor orang lain tanpa izin, sedangkan Terdakwa bersama dengan saksi Rodiyat dan Sdr. Buma (belum tertangkap) diminta oleh Sdr. Olik (belum tertangkap) sebagai joki untuk menerima sepeda motor yang telah diambil oleh saksi Deni dan Sdr. Olik (belum tertangkap) dengan menunggu di suatu tempat yang akan diinformasikan lagi nantinya oleh Sdr. Olik (belum tertangkap). Bahwa kemudian sekitar jam 23.20 WIB tanggal 24 September 2024 Sdr. Olik menjemput saksi Deni. Sedangkan sekitar jam 23.45 WIB Terdakwa bersama dengan saksi Rodiyat dan Sdr. Buma (belum tertangkap) bonceng tiga menggunakan sepeda motor honda scoopy milik Terdakwa pergi dari rumah Sdr. Olik. Lalu Terdakwa atas informasi dari Sdr. Olik (belum tertangkap) melalui telepon saat di tengah perjalanan meminta Terdakwa, saksi Rodiyat, dan Sdr. Buma (belum tertangkap) untuk menunggu di Bundaran RSUD Karawang, kemudian Terdakwa mengarahkan saksi Rodiyat yang saat itu mengendarai sepeda motor untuk berhenti di Bundaran RSUD Karawang, kemudian sekitar jam 01.30 WIB tanggal 25 September 2024 Terdakwa, saksi Rodiyat, dan Sdr. Buma (belum tertangkap) sampai di Bundaran RSUD Karawang dan menunggu saksi Deni dan Sdr. Olik datang ke RSUD Karawang. Sementara itu, Sdr. Olik yang sudah tiba di rumah Saksi Deni bersama-sama berangkat menuju ke daerah Dusun Rawarengas. Kemudian setibanya di daerah Dusun Rawarengas tepatnya di Kontrakan ADF 3 Dusun Rawarengas RT 09 RW 04 Desa Sukaluyu Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang (selanjutnya disebut Kontrakan ADF 3) Sdr. Olik dan Saksi Deni melihat situasinya memungkinkan untuk mengambil sepeda motor. Saksi Deni kemudian turun dari sepeda motor dan memperhatikan keadaan sekitar, sedangkan Sdr. Olik (belum tertangkap) menunggu di gerbang Kontrakan ADF 3 untuk mengawasi sekitar. Kemudian sekitar jam 02.49 WIB Saksi Deni masuk ke parkiran Kontrakan ADF 3 lalu mendekat ke salah satu sepeda motor yang terparkir yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna biru dengan nomor polisi B 5312 BDD. Kemudian Saksi Deni mengambil sepeda motor tersebut tanpa izin dan mendorong sepeda motor tersebut keluar pagar Kontrakan ADF 3, setelah di luar gerbang lalu saksi Deni menyalakan sepeda motor dan membawa sepeda motor tersebut, diikuti oleh Sdr. Olik mengunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam ke arah Bundaran RSUD Karawang. Setibanya di Bundaran RSUD Karawang sekitar jam 03.05 WIB Saksi Deni menyerahkan sepeda motor Honda Scoopy warna biru tersebut kepada Sdr. Buma (belum tertangkap). Kemudian Sdr. Buma (belum tertangkap) membawa pergi sepeda motor Honda Scoopy warna biru tersebut ke rumah mertua Terdakwa Jajang yang beralamat di Perum Dusun Proyek Pandu TIR Desa Pusakajaya Utara Kecamatan Cilebar Kabupaten Karawang. Bahwa setelah menyerahkan sepeda motor Honda Scoopy warna biru kepada Sdr. Buma (belum tertangkap), Saksi Deni dan Sdr. Olik kembali ke Kontrakan ADF 3. Sesampainya di Kontrakan ADF 3 sekitar jam 03.10 WIB, Sdr. Olik menunggu di gerbang Kontrakan ADF 3 untuk mengawasi sekitar. Kemudian Saksi Deni masuk ke parkiran Kontrakan ADF 3 lalu mendekat ke salah satu sepeda motor yang terparkir yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario/A1F02N36M1, warna hitam, tahun 2019, nomor polisi E 4226 OP, nomor rangka: MH1JM4112KK433585, nomor mesin: JM41E1432804, STNK atas nama TASMAH, Alamat: Desa Cikulak RT 18 RW 04 Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon. Kemudian Saksi Deni mengambil sepeda motor Honda Vario warna hitam tersebut tanpa izin dan mendorong sepeda motor tersebut keluar pagar Kontrakan ADF 3, setelah di luar gerbang lalu saksi Deni menyalakan sepeda motor dan membawa sepeda motor hasil tersebut, diikuti oleh Sdr. Olik (belum tertangkap) mengunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam ke arah Bundaran RSUD Karawang. Setibanya di Bundaran RSUD Karawang sekitar jam 03.15 WIB saksi Deni menyerahkan sepeda motor Honda Vario warna hitam tersebut kepada Terdakwa. Bahwa setelah itu, Terdakwa kemudian memarkirkan motor scoopy milik Terdakwa yang sebelumnya digunakan untuk membawa Terdakwa, saksi Rodiyat, dan Sdr. Buma (belum ditangkap) di Parkiran RSUD Karawang, sedangkan sepeda motor Honda Vario warna hitam yang diterima Terdakwa dari saksi Deni tetap di Bundaran RSUD dititipkan sementara kepada saksi Rodiyat sampai dengan kembalinya Terdakwa dari parkiran RSUD Karawang. Terdakwa kemudian kembali ke Bundaran RSUD Karawang dan menunggu saksi Rodiyat mendapatkan sepeda motor dari saksi Deni. Bahwa setelah menyerahkan sepeda motor Honda Vario warna hitam kepada Terdakwa, Saksi Deni dan Sdr. Olik (belum ditangkap) kembali ke Kontrakan ADF 3. Sesampainya di Kontrakan ADF 3, Sdr. Olik (belum ditangkap) menunggu di gerbang Kontrakan ADF 3 untuk mengawasi sekitar. Kemudian sekitar jam 03.25 WIB Saksi Deni masuk ke parkiran Kontrakan ADF 3 lalu mendekat ke salah satu sepeda motor yang terparkir yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Silver Hitam dengan nomor polisi T 2104 JF. Lalu Saksi Deni mengambil sepeda motor tersebut tanpa izin dan mendorong sepeda motor tersebut keluar pagar Kontrakan ADF 3, setelah di luar pagar lalu saksi Deni menyalakan sepeda motor dan membawa sepeda motor, diikuti oleh Sdr. Olik (belum ditangkap) mengunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam ke arah Bundaran RSUD Karawang. Setibanya di Bundaran RSUD Karawang sekitar jam 03.30 WIB saksi Deni menyerahkan sepeda motor Honda Beat warna silver hitam tersebut kepada saksi Rodiyat. Kemudian saksi Rodiyat dengan sepeda motor Honda Beat warna silver hitam dan Terdakwa dengan sepeda motor Honda Vario warna hitam pergi ke rumah mertua Terdakwa Jajang yang beralamat di Perum Dusun Proyek Pandu TIR Desa Pusakajaya Utara Kecamatan Cilebar Kabupaten Karawang. Bahwa Terdakwa, saksi Rodiyat, dan Sdr. Buma (belum tertangkap) dengan membawa sepeda motor yang masing-masing diterima dari Saksi Deni dari Bundaran RSUD Karawang berkumpul di rumah mertua Terdakwa Jajang yang beralamat di Perum Dusun Proyek Pandu TIR Desa Pusakajaya Utara Kecamatan Cilebar Kabupaten Karawang. Kemudian sekitar jam 05.30 WIB Saksi Deni dan Sdr. Olik (belum ditangkap) juga datang ke rumah mertua Terdakwa Jajang dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna silver dengan nomor polisi R 2559 OM yang juga merupakan hasil mengambil dari Kontrakan ADF 3 tanpa izin. Bahwa selanjutnya, Terdakwa diberitahu oleh Sdr. Buma (belum tertangkap) untuk menjual sepeda motor Honda Vario/A1F02N36M1, warna hitam, tahun 2019, nomor polisi E 4226 OP, nomor rangka: MH1JM4112KK433585, nomor mesin: JM41E1432804, STNK atas nama TASMAH yang diterima Terdakwa dari Saksi Deni kepada seseorang yang bernama Sdr. Eloy (belum tertangkap). Kemudian di hari yang sama hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekitar jam 11.00 WIB atas arahan Sdr. Buma Terdakwa pergi ke lokasi Sdr. Eloy yang berada di daerah Kampung Salam Desa Kertaraharja Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang dan Terdakwa berhasil menjual sepeda motor Honda Vario warna hitam tersebut kepada Sdr. Eloy (belum tertangkap) seharga Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) tanpa dilengkapi dengan surat-surat bukti kepemilikan yang sah yaitu BPKB dan STNK. Lalu setelah menjual sepeda motor tersebut Terdakwa kembali ke rumah mertua Terdakwa untuk menemui Saksi Deni dan menyerahkan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut sebesar Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa diberikan uang sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) oleh Saksi Deni sebagai uang bagi hasil penjualan sepeda motor Honda Vario warna hitam tersebut. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Deni, Saksi Rodiyat (dilakukan penuntutan secara terpisah), Sdr. Olik (belum tertangkap), dan Sdr. Buma (belum tertangkap) saksi Mohamad Sidik Mulyana mengalami kerugian sekitar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah). ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Ketiga: ---------- Bahwa Terdakwa JAJANG JAENUDIN Bin H. KHOLIL (alm) pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekira jam 03.15 WIB sampai dengan jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September pada tahun 2024, bertempat di daerah Salam Desa Kertaraharja Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa sekitar jam 03.15 WIB di Bundaran RSUD Karawang saksi Deni menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario/A1F02N36M1, warna hitam, tahun 2019, nomor polisi E 4226 OP, nomor rangka: MH1JM4112KK433585, nomor mesin: JM41E1432804, STNK atas nama TASMAH kepada Terdakwa yang tidak diketahui Terdakwa kepemilikan sepeda motor tersebut. Bahwa setelah mendapatkan sepeda motor Honda Vario warna hitam tersebut, Terdakwa kemudian memarkirkan motor scoopy milik Terdakwa yang sebelumnya digunakan untuk membawa Terdakwa, saksi Rodiyat, dan Sdr. Buma (belum ditangkap) di Parkiran RSUD Karawang, sedangkan sepeda motor Honda Vario warna hitam yang diterima Terdakwa dari saksi Deni tetap di Bundaran RSUD dititipkan sementara kepada saksi Rodiyat sampai dengan kembalinya Terdakwa dari parkiran RSUD Karawang. Terdakwa kemudian kembali ke Bundaran RSUD Karawang dan menunggu saksi Rodiyat mendapatkan sepeda motor dari saksi Deni. Lalu sekitar jam 03.35 WIB saksi Rodiyat mendapatkan sepeda motor dari saksi Deni Honda Beat warna silver hitam. Kemudian saksi Rodiyat dengan sepeda motor Honda Beat warna silver hitam dan Terdakwa dengan sepeda motor Honda Vario warna hitam pergi ke rumah mertua Terdakwa Jajang yang beralamat di Perum Dusun Proyek Pandu TIR Desa Pusakajaya Utara Kecamatan Cilebar Kabupaten Karawang. Bahwa kemudian sekitar jam 11.00 WIB atas arahan Sdr. Buma (belum tertangkap) Terdakwa pergi ke lokasi Sdr. Eloy (belum tertangkap) yang berada di daerah Kampung Salam Desa Kertaraharja Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang dan Terdakwa berhasil menjual sepeda motor Honda Vario warna hitam tersebut kepada Sdr. Eloy (belum tertangkap) seharga Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) tanpa surat bukti kepemilikan yang sah yaitu BPKB dan STNK. Bahwa Terdakwa mengetahui bahwasanya Terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario/A1F02N36M1, warna hitam, tahun 2019, nomor polisi E 4226 OP, nomor rangka: MH1JM4112KK433585, nomor mesin: JM41E1432804 dengan harga yang tidak wajar dan tanpa dilengkapi dengan surat-surat bukti kepemilikan yang sah. Lalu setelah menjual sepeda motor tersebut Terdakwa kembali ke rumah mertua Terdakwa untuk menemui Saksi Deni sekitar jam 12.00 WIB dan menyerahkan uang hasil penjualan sepeda motor Honda Vario hitam sebesar Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi Deni, lalu Saksi Deni memberikan Terdakwa uang sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sebagai uang bagi hasil penjualan sepeda motor Honda Vario warna hitam yang berhasil dijual oleh Terdakwa kepada Sdr. Eloy (belum tertangkap. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Mohamad Sidik Mulyana mengalami kerugian sekitar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah). ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |