| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 31 Mar. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
47/Pdt.G/2026/PN Kwg |
| Tanggal Surat |
Senin, 09 Mar. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Erik Rakhman Saleh, S.IP. |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Agus Muslim, S.H., M.Kn. | Erik Rakhman Saleh, S.IP. |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT Astra Sedaya Finance (Astra Credit Companies / ACC), Cabang Karawang |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Menyatakan tindakan Tergugat yang melakukan penarikan kendaraan milik Penggugat berupa 1 (satu) unit kendaraan Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4x2 TRD Tahun 2019 Nomor Polisi T 1631 GJ pada tanggal 03 Oktober 2025 tanpa melalui mekanisme putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum;
- Menyatakan tindakan penarikan kendaraan yang dilakukan oleh Tergugat bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 tentang pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia;
- Menyatakan perhitungan kewajiban pembiayaan yang ditetapkan oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp429.279.500 (empat ratus dua puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) sebagaimana tercantum dalam Surat Tanggapan Tergugat Nomor 38/S.T/ACC-Kwg/II/2026 tanggal 23 Februari 2026 merupakan perhitungan yang tidak wajar, tidak proporsional, serta bertentangan dengan asas kepatutan dan asas keseimbangan dalam hubungan pembiayaan konsumen;
- Menghukum Tergugat untuk menghapuskan seluruh denda keterlambatan serta biaya tambahan lainnya yang tidak proporsional yang dibebankan kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk melakukan perhitungan ulang terhadap kewajiban pembayaran Penggugat secara wajar, adil dan proporsional dengan memperhitungkan seluruh pembayaran yang telah dilakukan oleh Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kendaraan milik Penggugat berupa 1 (satu) unit Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4x2 TRD Tahun 2019 Nomor Polisi T 1631 GJ kepada Penggugat dalam keadaan baik dan utuh;
- Apabila kendaraan tersebut tidak dapat dikembalikan kepada Penggugat, maka menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nilai kendaraan tersebut sesuai harga pasar kendaraan yang sejenis pada saat putusan ini dilaksanakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp492.680.000 (empat ratus sembilan puluh dua juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) yang terdiri dari:
- Kerugian pembayaran uang muka kendaraan sebesar Rp162.950.000 (seratus enam puluh dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)
- Kerugian pembayaran angsuran pembiayaan sebesar Rp269.730.000 (dua ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah)
- Kerugian kehilangan manfaat ekonomi kendaraan sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat yang patut dan layak ditaksir sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
- Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek sengketa berupa 1 (satu) unit kendaraan Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4x2 TRD Tahun 2019 Nomor Polisi T 1631 GJ yang saat ini berada dalam penguasaan Tergugat atau pihak lain atas perintah Tergugat guna menjamin pelaksanaan putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila Tergugat tidak melaksanakan isi putusan perkara ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |