Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
163/Pid.B/2026/PN Kwg 1.DEWI PRIMASARI, S.H
2.Nadia Ayu Wulandari, SH.,M.H
CANDRA IRAWAN bin KARYO (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 163/Pid.B/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2748/M.2.26.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI PRIMASARI, S.H
2Nadia Ayu Wulandari, SH.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CANDRA IRAWAN bin KARYO (ALM)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair

---------- Bahwa CANDRA IRAWAN Bin KARYO (Alm) pada hari Selasa 31 Maret 2026 sekira jam 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Perumahan Batik Karawang Desa Karangjaya Kec. Tirtamulya Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada hari Selasa 31 Maret 2026 sekira jam 12.30 Wib Terdakwa pergi ke Perumahan Batik Karawang Desa Karangjaya Kec. Tirtamulya Kab. Karawang sendirian berjalan kaki kemudian melihat kondisi yang sepi terdakwa masuk melalui persawahan yang ada disekitar perumahan yangmana perumahan Batik Karawang Desa Karangjaya Kec. Tirtamulya Kab. Karawang tersebut tidak memiliki Pembatas Pagar sehingga mudah di masuki kemudian setelah sampai di dalam perumahan tersebut terdakwa memasuki rumah tanpa berpenghuni untuk mengambil barang yang bisa dijual.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa membongkar alumunium merek Inkalum dengan ukuran 80 cm sebanyak 9 (sembilan) batang, alumunium merek inkalum dengan ukuran 230 cm sebanyak 12 batang,alumunium merek inkalum dengan ukuran 250 cm sebanyak 4 batang yang tertempel pada kusen rumah dan kaca polos ukuran 83,5 cm x 57,5 cm sebanyak 5 lembar yang ada di jendela milik PT.Pandawa Makmur Sejahtera selaku pemilik Perumahan Batik Karawang Desa Karangjaya Kec. Tirtamulya Kabupaten menggunakan alat berupa Obeng, Tang  Bergerigi dan Tang Potong yang telah terdakwa bawa.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa mencongkel dan Membongkar Baut yang terpasang di Kusen berbahan Almunium lalu mencabut baut tersebut kemudian terdakwa Potong menggunakan tang Potong lalu setelah berhasil terlepas terdakwa bawa dan kumpulkan di salah satu perumahan agar mudah di bawa namun disaat Terdakwa sedang memotong Almunium tersebut, saksi Hafizul Zahabi Kusno bin Kusno selaku manager Teknik pada PT.Pandawa Makmur Sejahtera mendengar ada bunyi yang berasal dari Blok D6 Unit yang seharusnya sudah tidak ada pekerjaan lalu bersama saksi Muhammad Rifai selaku manager Credit Analist PT.Pandawa Makmur Sejahtera yang sedang berada di lokasi bersama sama menuju sumber suara dan pada saat itu melihat terdakwa sedang mencongkel kusen alumunium disalah satu rumah di perumahan Batik Karawang Desa Karangjaya Kec. Tirtamulya Kab. Karawang kemudian terdakwa dibawa untuk diamankan dan selanjutnya datang dari kepolisian dan Terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian Cikampek;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. Pandawa Makmur Sejahtera mengalami kerugian sekitar Rp. 10.985.000 (sepuluh juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP -----------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair

Bahwa CANDRA IRAWAN Bin KARYO (Alm) pada hari Selasa 31 Maret 2026 sekira jam 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Perumahan Batik Karawang Desa Karangjaya Kec. Tirtamulya Kab. atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :: ----------------------------------------

  • Pada hari Selasa 31 Maret 2026 sekira jam 12.30 Wib Terdakwa pergi ke Perumahan Batik Karawang Desa Karangjaya Kec. Tirtamulya Kab. Karawang sendirian berjalan kaki kemudian melihat kondisi yang sepi terdakwa masuk melalui persawahan yang ada disekitar perumahan yangmana perumahan Batik Karawang Desa Karangjaya Kec. Tirtamulya Kab. Karawang tersebut tidak memiliki Pembatas Pagar sehingga mudah di masuki kemudian setelah sampai di dalam perumahan tersebut terdakwa memasuki rumah tanpa berpenghuni untuk mengambil barang yang bisa dijual.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa membongkar alumunium merek Inkalum dengan ukuran 80 cm sebanyak 9 (sembilan) batang, alumunium merek inkalum dengan ukuran 230 cm sebanyak 12 batang,alumunium merek inkalum dengan ukuran 250 cm sebanyak 4 batang yang tertempel pada kusen rumah dan kaca polos ukuran 83,5 cm x 57,5 cm sebanyak 5 lembar yang ada di jendela milik PT.Pandawa Makmur Sejahtera selaku pemilik Perumahan Batik Karawang Desa Karangjaya Kec. Tirtamulya Kabupaten menggunakan alat berupa Obeng, Tang  Bergerigi dan Tang Potong yang telah terdakwa bawa.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa mencongkel dan Membongkar Baut yang terpasang di Kusen berbahan Almunium lalu mencabut baut tersebut kemudian terdakwa Potong menggunakan tang Potong lalu setelah berhasil terlepas terdakwa bawa dan kumpulkan di salah satu perumahan agar mudah di bawa namun disaat Terdakwa sedang memotong Almunium tersebut, saksi Hafizul Zahabi Kusno bin Kusno selaku manager Teknik pada PT.Pandawa Makmur Sejahtera mendengar ada bunyi yang berasal dari Blok D6 Unit yang seharusnya sudah tidak ada pekerjaan lalu bersama saksi Muhammad Rifai selaku manager Credit Analist PT.Pandawa Makmur Sejahtera yang sedang berada di lokasi bersama sama menuju sumber suara dan pada saat itu melihat terdakwa sedang mencongkel kusen alumunium disalah satu rumah di perumahan Batik Karawang Desa Karangjaya Kec. Tirtamulya Kab. Karawang kemudian terdakwa dibawa untuk diamankan dan selanjutnya datang dari kepolisian dan Terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian Cikampek;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. Pandawa Makmur Sejahtera mengalami kerugian sekitar Rp. 10.985.000 (sepuluh juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya