Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.B/2024/PN Kwg DEWI PRIMASARI, S.H AGUS RAMDANI Bin SUKRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 118/Pid.B/2024/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1250/M.2.26.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI PRIMASARI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS RAMDANI Bin SUKRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa AGUS RAMDANI bin SUKRI bersama-sama dengan saksi IRPAN GUNAWAN bin AYAT (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 06:30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2024, bertempat di KONTRAKAN PAVILIUN 3 WISMA LESTARI milik Saksi EDHIE DWI SUSILO Bin H.NGADIONO yang beralamat di Gang Sosro, Kp.Pasir Jengkol, RT.011, RW.014, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat,  Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telahmengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 06:00 WIB Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Pop warna Hitam Tahun 2016 NOPOL T 3670 NO milik terdakwa berangkat bersama-sama  dengan IRPAN GUNAWAN bin AYAT dari Klinik dr.Ida yang beralamat di Syeh Quro, Kec.Talagasari, Karawang, menuju Kantin milik saksi.WAWAN tempat IRPAN GUNAWAN bin AYAT bekerja yang berlokasi di KONTRAKAN PAVILIUN 3 WISMA LESTARI milik Saksi EDHIE DWI SUSILO Bin H.NGADIONO yang beralamat di Gang Sosro, Kp.Pasir Jengkol, RT.011, RW.014, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, kemudian sekira pukul 06:20 WIB sesampainya di Kontrakan Paviliun 3 Wisma Lestari tersebut IRPAN GUNAWAN bin AYAT langsung  masuk ke KONTRAKAN PAVILIUN 3 WISMA LESTARI melalui Rolling Dor Kantin yang tembus ke area dalam kontrakan tersebut, selanjutnya IRPAN GUNAWAN bin AYAT membuka Gerbang kontrakan tersebut dari dalam, kemudian terdakwa  masuk melalui gerbang yang sudah dibuka oleh IRPAN GUNAWAN bin AYAT tersebut, kemudian  Terdakwa dan IRPAN GUNAWAN bin AYAT  melihat 1 (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha FINO  warna Hitam tahun 2012 Nopol B-3235-BNA Noka : MH31UB002CJ082552 Nosin : IUB082566 STNK An. TATIEK ROCHYATI milik Saksi WAWANG WICAKSONO sedang terparkir di bawah tangga kontrakan paling pojok dalam keadaan tidak terkunci stang, lubang kontak tidak tertutup serta kabel ON-OFF terbuka dan terdapat 1 (satu) buah helm merk ink warna pink yang tergantung pada kaca spionnya, selanjutnya IRPAN GUNAWAN bin AYAT  langsung mendorong 1 (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha FINO warna Hitam tahun 2012 Nopol B-3235-BNA beserta 1 (satu) buah helm merk ink warna pink (daftar pencarian barang bukti) tersebut sampai ke gerbang kontrakan tersebut, kemudian IRPAN GUNAWAN bin AYAT menyerahkan 1 (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha FINO warna Hitam tahun 2012 Nopol B-3235-BNA tersebut kepada terdakwa , selanjutnya terdakwa langsung menyambungkan kabel ON-OFF pada 1 (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha FINO warna Hitam tahun 2012 Nopol B-3235-BNA tersebut dan setelah di sambung kabelnya lalu 1 (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha FINO warna Hitam tahun 2012 Nopol B-3235-BNA tersebut distater oleh terdakwa, kemudian sekira pukul 06:30 WIB terdakwa   pergi dengan mengendarai 1 (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha FINO warna Hitam tahun 2012 Nopol B-3235-BNA beserta 1 (satu) buah helm merk ink warna pink tersebut, sedangkan IRPAN GUNAWAN bin AYAT  pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Tipe Honda Beat Pop warna Hitam Tahun 2016 NOPOL T 3670 NO menuju ke kebun kosong yang berada di Desa Belendung, kecamatan Klari, Kab.Karawang yang sebelumnya telah IRPAN GUNAWAN bin AYAT  sepakati bersama dengan terdakwa untuk menyimpan motor hasil curian tersebut , kemudian  setelah terdakwa  tiba di Desa Belendung sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa dan IRPAN GUNAWAN bin AYAT  menyimpan 1 (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha FINO warna Hitam tahun 2012 Nopol B-3235-BNA tersebut di kebun kosong yang berada di Desa Belendung, kecamatan Klari, Kab.Karawang tersebut, kemudian Terdakwa IRPAN GUNAWAN bin AYAT berboncengan dengan 1 (satu) unit Sepeda Motor Tipe Honda Beat Pop warna Hitam Tahun 2016 NOPOL T 3670 NO kembali ke Daerah Talagasari, Karawang, selanjutnya sekira pukul 12:00 WIB Saksi WAWANG WICAKSONO melaporkan kejadian pencurian motor tersebut kepada pemilik Kontrakan yaitu Saksi EDHIE DWI SUSILO, lalu setelah melihat rekaman CCTV pada kontrakan tersebut diketahui bahwa Terdakwa dan IRPAN GUNAWAN bin AYAT  merupakan pelakunya, kemudian pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 Terdakwa beserta Barang Bukti di bawa ke POLSEK Karawang Kota;
  • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan  IRPAN GUNAWAN bin AYAT (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengambil 1 (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha FINO  warna Hitam tahun 2012 Nopol B-3235-BNA Noka : MH31UB002CJ082552 Nosin : IUB082566 STNK An. TATIEK ROCHYATI dan 1 (satu) buah helm merk ink warna pink tersebut tanpa seizin pemiliknya yaitu Saksi WAWANG WICAKSONO;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan IRPAN GUNAWAN bin AYAT (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengakibatkan Saksi WAWANG WICAKSONO mengalami kerugian sejumlah kurang lebih Rp.7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)atau sekira sejumlah itu.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP.------  

Pihak Dipublikasikan Ya