Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
88/Pdt.G/2026/PN Kwg H. Ato Nano Rohyana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 88/Pdt.G/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Minggu, 14 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Ato
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yansen Frislan Talakua, SHH. Ato
Tergugat
NoNama
1Nano Rohyana
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Karawang berwenang secara relatif untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi/cidera janji terhadap Surat Pernyataan tertanggal 3 Juni 2014;
  4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat uang titipan sejumlah Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun dari jumlah tersebut, terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Karawang sampai dengan Tergugat melaksanakan pembayaran secara penuh dan lunas;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian immateriil sejumlah Rp15.000.000,00 ( lima belas juta rupiah);
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan Tergugat sebagaimana disebutkan di atas;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
  9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi dari pihak Tergugat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak