| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Karawang berwenang secara relatif untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi/cidera janji terhadap Surat Pernyataan tertanggal 3 Juni 2014;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat uang titipan sejumlah Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun dari jumlah tersebut, terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Karawang sampai dengan Tergugat melaksanakan pembayaran secara penuh dan lunas;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian immateriil sejumlah Rp15.000.000,00 ( lima belas juta rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan Tergugat sebagaimana disebutkan di atas;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi dari pihak Tergugat;
|