| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan nama orangtua (ayah) Pemohon bernama MUHAMAD KHOIRUDIN yang tercatat pada Akta Kelahiran Nomor 3215.AL.2013.014882, diganti menjadi MUHAMMAD KHOIRUDIN;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama orangtua (ayah) pada Akta Kelahiran pemohon dengan nomor akta lahir 3215.AL.2013.014882, semula tercatat MUHAMAD KHOIRUDIN menjadi MUHAMMAD KHOIRUDIN;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penggantian nama tersebut pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Karawang, untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|