Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
143/Pid.Sus/2026/PN Kwg 1.GANIES AULIA RAMADHA. S.H
2.DEWI PRIMASARI, S.H
ODI SURYADI ALS ADUL BIN NAMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 143/Pid.Sus/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2393/M.2.26.3/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1GANIES AULIA RAMADHA. S.H
2DEWI PRIMASARI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ODI SURYADI ALS ADUL BIN NAMIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair

      ---------- Bahwa Terdakwa Odi Suryadi als Adul bin Namin pada hari selasa    tanggal 13  Januari  2026  sekira pukul 23.00 wib  atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026,  bertempat di Kp. Kalendraman Utara Rt.004 Rw.005 Desa Gempol Kecamatan Banyusari  Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk  tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari selasa tanggal 13 januari 2026   sekira pukul 14.00 wib  Terdakwa   dihubungi melalui handphone oleh sdr. Solihin  (Belum Tertangkap) dari percakapan tersebut terdakwa ditawari pekerjaaan oleh sdr. solihin  (Belum Tertangkap) untuk  mengambil, memecah dan menempel narkotika jenis sabu  dari percakapan tersebut sdr. Solihin  berkata “ Di nanti ambil kerjaanya,berangkat kebekasi timur sekarang,” kemudian terdakwa meng iyakan tawaran sdr. Solihin  tersebut” dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), apabila narkotika jenis sabu tersebut  habis  terdakwa tempelkan, selain upah  berupa  uang terdakwa juga dapat menggunakan narkotika jenis sabu secara gratis, setelah terdakwa sanggupi tawaran pekerjaan tersebut , kemudian sekira pukul 14.30 wib terdakwa  datang kedaerah Bekasi timur tepatnya disamping masjid tempat sampah pinggir jalan daerah Bekasi timur  sesuai  titik map  arahan dari sdr. Solihin  untuk mengambil narkotika jenis sabu kemudian sdr. Solihin  mengarahkan terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu yang tersimpan  dipinggir tempat sampah kemudian terdakwa menemukan narkotika jenis sabu   sebanyak 1 (satu) bungkus  plastic warna hitam yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastic klip ukuran besar masing-masing berisikan kristal warna putih, setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu  tersebut terdakwa kembali kerumah kontrakan terdakwa yang beralamat Kp. Kalendraman Utara Rt.004 Rw.005 Desa Gempol Kecamatan Banyusari  Kabupaten Karawang, sesampainya  dirumah sekira pukul 22.00 wib, terdakwa kembali dihubungi oleh sdr. Solihin untuk memecah 1 (satu) bungkus  plastic warna hitam yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastic klip ukuran besar masing-masing berisikan kristal warna putihdengan rincian  2 (dua) bungkus plastic klip ukuran besar masing-masing berisikan kristal warna putih masih utuh belum sempat dipecah dan 1 bungkus bungkus plastic klip ukuran besar berisikan kristal warna putih dipecah menjadi 30 (tigapuluh) buah microtube masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan menggunakan timbangan kemudian sekira pukul 23,00 wib terdakwa diminta oleh sdr.solihin  untuk menempelkan sebanyak 13 (tiga belas ) buah microtube masing-masing didalamnya terdapat 1 bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih titik tempel sesuai arahan dari solihin yang pertam terdakwa tempel sebanyak 6 (enam)  microtube di daerah pasar gempol jalan Askar kabupaten Karawang dan yang kedua terdakwa tempelkan samping tiang listrik  sebanyak 7(tujuh) microtube di jalan pengairan kecamatan banyusari kabupaten karawang setelah selesai  terdakwa menempelkan 13 (tiga belas ) microtube berisikan kristal warna putih tersebut terdakwa langsung pulang kerumah .
  • Bahwa selanjutnya berdasarkan informasi dari Masyarakat terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu disekitar desa gempol kecamatan Banyusari kabupaten Karawang kemudian berdasarkan informasi  dari Masyarakat tersebut Saksi Dewa Gede Sindhu, SH dan Saksi Ahmad Shobarli, SH yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang Bersama Tim Anggota lapangan Unit I pada tangga; 16 Januari 2026 mendatangi Saksi Tarkim  selaku Ketua RT setempat sambil menunjukan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan serta menjelaskan untuk menyaksikan jalannya penggeledahan serta penangkapan terhadap terdakwa kemudian Saksi Dewa Gede Sindhu, SH dan Saksi Ahmad Shobarli, SH mendatangi rumah terdakwa yang beralamat Kp. Kalendraman Utara Rt.004 Rw.005 Desa Gempol Kecamatan Banyusari  Kabupaten Karawang, kemudian Saksi Dewa Gede Sindhu, SH dan Saksi Ahmad Shobarli, SH didampingi oleh Saksi Tarkim, melakukan interogasi terhadap Terdakwa terkait dengan peredaran Narkotika jenis sabu yang kemudian diakui oleh Terdakwa kemudian pada saat dilakukan penggeledahan dirumah kontrakan terdakwa  ditemukan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastic klip ukuran besar masing-masing berisikan kristal warna putih, 17 (tujuh belas) buah microtube masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus klip berisikan kristal warna putih ,1 (satu) timbangan digital yang keseluruhan barang bukti ditemukan disamping gas didalam dapur rumah terdakwa serta turut diamankan 1 (satu) unit handphone  merk Samsung  yang digunakan oleh terdakwa sebagai alat komunikasi untuk mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dan selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan dari PT pengadaian Nomor 10/12391/I/2026 tanggal 17 Januari  2026, telah dilakukan pemeriksaan dan penimbangan berat atas barang bukti dengan rincian sebagai berikut
  1. 2 (dua)  bungkus plastic klip ukuran besar masing-masing berisikan kristal warna putih dengan kode A s/d B dengan berat butto 99,06 gram  berat netto 85,8004 gram
  2. 17 (tujuh belas) buah microtube masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan kode C s/d Q dengan berat butto 4,94 gram  berat netto 1,9854 gram

dengan keseluruhan total Brutto 104,54 gram dan keselurahan total netto 87,7858 gram

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab: 0686/NNF/2026 tanggal 18 Februari  2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabid Narkobafor SUNHOT P SILALAHI S.I.K, M.Si. dan pemeriksa SANDHY SANTOSA, S.Far, Apt. dan TRI WULANDARI, S.H. pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan dari atas nama Odi Suryadi Als Adul Bin Namin, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • 1 (satu) bungkus  plastik klip berisikan kristal metamfetamina dengan sisa hasil pemeriksaan berat netto seluruhnya 45,0394 gram diberi Nomor barang bukti 0497/2026/OF.
  • 1 (satu) bungkus  plastik klip  berisikan kristal metamfetamina dengan sisa hasil pemeriksaan berat netto seluruhnya 40,7072 gram diberi Nomor barang bukti 0498/2026/OF.
  • 17 (tujuh belas) bungkus  plastik klip  masing-masing berisikan kristal metamfetamina dengan sisa hasil pemeriksaan berat netto seluruhnya  1,9731 gram diberi Nomor barang bukti 0499/2026/OF

KESIMPULAN:

  • Bahwa Barang bukti dengan nomor barang bukti 0497/2026/OF s.d 0499/2026/OF, berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 menurut Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak mempunyai persetujuan dari pihak yang berwenang, maupun bukan digunakan untuk kepentingan medis

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---

 

Subsidair:

--------- Bahwa Terdakwa Odi Suryadi als Adul bin Namin pada hari jumat   tanggal 16  Januari  2026  sekira pukul 05.00 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026,  bertempat di Kp. Kalendraman Utara Rt.004 Rw.005 Desa Gempol Kecamatan Banyusari  Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Awalnya berdasarkan informasi dari Masyarakat terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu disekitar desa gempol kecamatan Banyusari kabupaten Karawang kemudian berdasarkan informasi  dari Masyarakat tersebut Saksi Dewa Gede Sindhu, SH dan Saksi Ahmad Shobarli, SH yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang Bersama Tim Anggota lapangan Unit I pada tanggal 16 Januari 2026 mendatangi Saksi Tarkim  selaku Ketua RT setempat sambil menunjukan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan serta menjelaskan untuk menyaksikan jalannya penggeledahan serta penangkapan terhadap terdakwa kemudian Saksi Dewa Gede Sindhu, SH dan Saksi Ahmad Shobarli, SH mendatangi rumah terdakwa yang beralamat Kp. Kalendraman Utara Rt.004 Rw.005 Desa Gempol Kecamatan Banyusari  Kabupaten Karawang, kemudian Saksi Dewa Gede Sindhu, SH dan Saksi Ahmad Shobarli, SH didampingi oleh Saksi Tarkim, melakukan interogasi terhadap Terdakwa terkait dengan peredaran Narkotika jenis sabu yang kemudian diakui oleh Terdakwa kemudian pada saat dilakukan penggeledahan dirumah kontrakan terdakwa  ditemukan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastic klip ukuran besar masing-masing berisikan kristal warna putih, 17 (tujuh belas) buah microtube masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus klip berisikan kristal warna putih ,1 (satu) timbangan digital yang keseluruhan barang bukti ditemukan disamping gas didalam dapur rumah terdakwa serta turut diamankan 1 (satu) unit handphone  merk Samsung  yang digunakan oleh terdakwa sebagai alat komunikasi untuk mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dan selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut awalnya  pada hari selasa tanggal 13 januari 2026   sekira pukul 14.00 wib  Terdakwa   dihubungi melalui handphone oleh sdr. Solihin  (Belum Tertangkap) dari percakapan tersebut terdakwa ditawari pekerjaaan oleh sdr. solihin  (Belum Tertangkap) untuk  mengambil, memecah dan menempel narkotika jenis sabu  dari percakapan tersebut sdr. Solihin  berkata “ Di nanti ambil kerjaanya,berangkat kebekasi timur sekarang,” kemudian terdakwa meng iyakan tawaran sdr. Solihin  tersebut” dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), apabila narkotika jenis sabu tersebut  habis  terdakwa tempelkan, selain upah  berupa  uang terdakwa juga dapat menggunakan narkotika jenis sabu secara gratis, setelah terdakwa sanggupi tawaran pekerjaan tersebut , kemudian sekira pukul 14.30 wib terdakwa  datang kedaerah Bekasi timur tepatnya disamping masjid tempat sampah pinggir jalan daerah Bekasi timur  sesuai  titik map  arahan dari sdr. Solihin  untuk mengambil narkotika jenis sabu kemudian sdr. Solihin  mengarahkan terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu yang tersimpan  dipinggir tempat sampah kemudian terdakwa menemukan narkotika jenis sabu   sebanyak 1 (satu) bungkus  plastic warna hitam yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastic klip ukuran besar masing-masing berisikan kristal warna putih, setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu  tersebut terdakwa kembali kerumah kontrakan terdakwa yang beralamat Kp. Kalendraman Utara Rt.004 Rw.005 Desa Gempol Kecamatan Banyusari  Kabupaten Karawang, sesampainya  dirumah sekira pukul 22.00 wib, terdakwa kembali dihubungi oleh sdr. Solihin untuk memecah 1 (satu) bungkus  plastic warna hitam yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastic klip ukuran besar masing-masing berisikan kristal warna putihdengan rincian  2 (dua) bungkus plastic klip ukuran besar masing-masing berisikan kristal warna putih masih utuh belum sempat dipecah dan 1 bungkus bungkus plastic klip ukuran besar berisikan kristal warna putih dipecah menjadi 30 (tigapuluh) buah microtube masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan menggunakan timbangan kemudian sekira pukul 23,00 wib terdakwa diminta oleh sdr.solihin  untuk menempelkan sebanyak 13 (tiga belas ) buah microtube masing-masing didalamnya terdapat 1 bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih titik tempel sesuai arahan dari solihin yang pertam terdakwa tempel sebanyak 6 (enam)  microtube di daerah pasar gempol jalan Askar kabupaten Karawang dan yang kedua terdakwa tempelkan samping tiang listrik  sebanyak 7(tujuh) microtube di jalan pengairan kecamatan banyusari kabupaten karawang setelah selesai  terdakwa menempelkan 13 (tiga belas ) microtube berisikan kristal warna putih tersebut terdakwa langsung pulang kerumah .
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan dari PT pengadaian Nomor 10/12391/XII/2025 tanggal 17 Januari  2026, telah dilakukan pemeriksaan dan penimbangan berat atas barang bukti dengan rincian sebagai berikut:
  1. 2 (dua)  bungkus plastic klip ukuran besar masing-masing berisikan kristal warna putih dengan kode A s/d B dengan berat butto 99,06 gram  berat netto 85,8004 gram
  2. b. 17 (tujuh belas) buah microtube masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan kode C s/d Q dengan berat butto 4,94 gram  berat netto 1,9854 gram

dengan keseluruhan total Brutto 104,54 gram dan keselurahan total netto 87,7858 gram

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab: 0686/NNF/2026 tanggal 18 Februari  2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabid Narkobafor  SUNHOT PSILALAHI S.I.K, M.Si. dan pemeriksa SANDHY SANTOSA, S.Far, Apt. dan TRI WULANDARI, S.H. pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan dari atas nama Odi Suryadi Als Adul Bin Namin, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • 1 (satu) bungkus  plastik klip berisikan kristal metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 45,0394 gram diberi Nomor barang bukti 0497/2026/OF.
  • 1 (satu) bungkus  plastik klip  berisikan kristal metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 40,7072 gram diberi Nomor barang bukti 0498/2026/OF.
  • 17 (tujuh belas) bungkus  plastik klip  masing-masing berisikan kristal metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,9731 gram diberi Nomor barang bukti 0499/2026/OF

KESIMPULAN:

  • Bahwa Barang bukti dengan nomor barang bukti 0497/2026/OF s.d 0499/2026/OF, berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 menurut Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan atau pejabat yang berwenang maupun  dipergunakan untuk kepentingan medis dalam memiliki, menyimpan, menguasai  atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---

 

Pihak Dipublikasikan Ya