Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II sejak diajukan gugatan ini ke pengadilan, belum melakukan pembayaran proyek beton / kewajiban TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 358.500.000,- ( tiga ratus lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah ). dengan rincian sebagai berikut :
- Atas pembayaran beton yang belum dibayar oleh :
- TERGUGAT I sebesar : Rp. 203.500.000,-
- TERGUGAT II sebesar : Rp. 155.000.000,- +
-
J u m l a h : Rp. 358.500.000,-
( Tiga ratus lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah )
- Menyatakan atas tindakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang telah ditegur dan ditagih oleh PENGGUGAT, namun TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak mengindahkannya, maka tindakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II demikian merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kekurangan pembayaran dan memberikan ganti kerugian kepada PENGGUGAT baik berupa kerugian materiil maupun immateril dengan jumlah nilainya sebesar Rp. 936.112.500,- ( sembilan ratus tiga puluh enam juta seratus dua belas ribu lima ratus rupiah ). dengan rincian sebagai berikut :
-
Atas kerugian yang ditimbulkan oleh :
- TERGUGAT I belum membayar : Rp. 203.500.000,-
-
Kerugian Materiil : Rp. 10.175.000,-
Kerugian Immateril : Rp. 300.000.000,- +
J u m l a h Rp. 513.675.000,-
( lima ratus tiga belas juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ).
- TERGUGAT II belum membayar : Rp. 155.000.000,-
-
Kerugian Materiil :Rp. 17.437.500,-
Kerugian Immateril : Rp. 250.000.000,-
J u m l a h : Rp. 422.437.500,-
( empat ratus dua puluh dua juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)
untuk diterimakan kepada PENGGUGAT dengan seketika dan sekaligus tunai.
- Menyatakan atas permohonan PENGGUGAT untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap benda-benda tidak bergerak maupun benda bergerak milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menjamin atas kekurangan pembayaran yang harus TERGUGAT I dan TERGUGAT II laksanakan dalam eksekusi, adalah sah dan berharga.
- 6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|