Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
687/Pdt.P/2025/PN Kwg ENCUM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 687/Pdt.P/2025/PN Kwg
Tanggal Surat Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
  2. Memberi Izin kepada Pemohon untuk mengganti nama PEMOHON pada dokumen Akta Kelahiran Anak PEMOHON dengan Nomor: 3215180211170005;
  3. Memerintahkan Kepada Pegawai Kantor Urusan Agama Kecamatan Jatisari dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang untuk mencatat tentang penggantian nama Pemohon tersebut pada Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 3215180211170005; yang semula tercatat atas nama ENCUM SUMINAH  menjadi ENCUM
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak