| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 01 Apr. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
48/Pdt.G/2026/PN Kwg |
| Tanggal Surat |
Rabu, 18 Mar. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | PT. Gemilang Aset Spesialis |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | KHARISMA ELANG TEJO SUPRANTO | PT. Gemilang Aset Spesialis |
|
| Tergugat |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. Bank Perekonomian Rakyat Pinang Artha | | 2 | 3. PT. Sahabat Mikro Fintek (Samir) |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan Tergugat harus membayar berupa mengembalikan/mengganti kerugian materiil yang diderita Penggugat akibat perbuatan wanprestasi yang dilakukan Tergugat;
- Menghukum Tergugat mengganti kerugian materiil yang diderita Penggugat yang hingga saat ini sebesar Rp.58.196.005,- (lima puluh delapan juta seratus sembilan puluh enam ribu lima rupiah) secara sekaligus dan seketika;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan terhadap :
-
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara sekaligus dan seketika apabila lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya sejak putusan ini dijatuhkan hingga Tergugat membayar lunas seluruh kewajibannya kepada Penggugat;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan secara serta merta atau terlebih dahulu, meskipun adanya upaya hukum verzet, banding dan kasasi;
- Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |