| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 139/Pid.B/2026/PN Kwg | 1.GANIES AULIA RAMADHA. S.H 2.RIFKA CANDELA SIHOMBING,S.H. |
1.GERY QODRAT BAHTIAR BIN UJANG KHOLID 2.LIA WHYUNI BINTI ENDI SUHENDI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 139/Pid.B/2026/PN Kwg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 13 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2338/M.2.26.3/Eoh.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ---------- Bahwa Terdakwa I GERY QODRAT BAHTIAR BIN UJANG KHOLID (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama sama dengan Terdakwa II LIA WHYUNI Binti ENDI SUHENDI (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekitar pukul 13.31 Wib atau setidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Maret 2026 atau setidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2026 bertempat di Rumah kontrakan saksi Muhamad Amry Choiri yang beralamat di Jalan Ahmad Yani (by Passs) Gang STM Taruna Karya No. 39 RT. 005 RW. 008 Kel/Desa Tanjungpura Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 12.30 Wib, Terdakwa I dan Terdakwa II sedang makan di warteg yang berada di sekitaran Jalan Ahmad Yani (by Passs) Kel/Desa Tanjungpura Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang. Lalu Terdakwa I membicarakan kepada Terdakwa II mengenai masalah biaya kontrakan yang harus dibayar namun Terdakwa I memiliki kekurangan uang dan mengajak Terdakwa II untuk melakukan pencurian namun Terdakwa II menolak. Kemudian Terdakwa I meyakinkan Terdakwa II bahwa tidak apa-apa dan tidak akan ketahuan, atas ajakan tersebut Terdakwa II menyetujuinya. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II mencari rumah kontrakan yang tidak ada penghuninya dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna hitam dan sekira pukul 13.31 Wib, Terdakwa I melihat kondisi rumah kontrakan saksi Muhamad Amry Choiri yang beralamat di Jalan Ahmad Yani (by Passs) Gang STM Taruna Karya No. 39 RT. 005 RW. 008 Kel/Desa Tanjungpura Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang dengan kondisi sepi dan ada gantungan kunci yang tersimpan di dalam sepatu yang tersimpan di rak sepatu Rumah kontrakan saksi Muhamad Amry Choiri. Lalu Terdakwa I dan Terdakwa II masuk ke dalam halaman kontrakan saksi Muhamad Amry Choiri dan setelah Para terdakwa merasa aman, Terdakwa I langsung mengambil kunci yang tersimpan di dalam sepatu yang tersimpan di rak sepatu Rumah kontrakan saksi Muhamad Amry Choiri dan membuka pintu kontrakan tersebut sedangkan Terdakwa II menunggu di halaman depan kontrakan tersebut sambil mengawasi kondisi sekitar. Kemudian Terdakwa I masuk ke rumah kontrakan tersebut dan mengambil handphone merek oppo a77s warna hitam tanpa seizin saksi Muhamad Amry Choiri yang ditemukan terdakwa I di bawah kasur Saksi Muhamad Amry Choiri. Kemudian Terdakwa I melihat ada 1 (satu) unit Sepeda motor Merk HONDA/ V1J02032L1 A/T ( PCX ), Nopol Z : 3921 TBA, Warna Merah, Tahun 2024, Nomor Rangka : MH1KF7115RK899327, Nomor Mesin : KF71F1899424, STNK An. MUHAMAD AMRY CHOIRI, Alamat : Kujang Rt002 Rw001 Cikoneng Ciamis beserta kunci wireless sepeda motor tersebut yang tersimpan di atas speedometer sepeda motor tersebut. Lalu terdakwa I mengambil 1 (satu) unit Sepeda motor Merk HONDA/ V1J02032L1 A/T ( PCX ), Nopol Z : 3921 TBA, Warna Merah, Tahun 2024, Nomor Rangka : MH1KF7115RK899327, Nomor Mesin : KF71F1899424, STNK An. MUHAMAD AMRY CHOIRI, Alamat : Kujang Rt002 Rw001 Cikoneng Ciamis beserta kunci wireless sepeda motor tersebut tanpa seizin Saksi Muhamad Amry Choiri dengan cara mendorong sepeda motor keluar dari rumah kontrakan tersebut. Lalu Terdakwa I menyalakan sepeda motor tersebut dan langsung pergi meninggalkan rumah kontrakan Saksi Muhamad Amry Choiri dan Terdakwa II mengikuti Terdakwa I dari belakang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna hitam.
Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, Saksi Muhamad Amry Choiri mengalami kerugian sekitar Rp. 28.000.000.- (dua puluh delapan juta rupiah).
------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
