Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi
- Menghukum Tergugat membayar :Pengembalian uang pokok Penggugat sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) ditambah kerugian karena kehilangan keuntungan tersebut sebesar 10% yaitu Rp. 10.000.000 x 7 Bulan = Rp.70.000.000., (Tujuh Puluh Juta rupiah) dan kerugian I-material karena keterlambatan sebesar Rp.30.000.000 ( Tiga Puluh Juta Rupiah ) sehingga total yang harus dibayarkan kepada Penggugat sebesar = Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta rupiah)
- Menyatakan sah berharga sita jaminan (ConservatoIr Beslag) terhadap barang milik tergugat
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verstek, Banding, maupun Kasasi.
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
|