Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
114/Pdt.Bth/2021/PN Kwg | H EDI YUSTONO | 1.CARMA Bin CARBAN BIN SAYI 2.SAKMAN bin NAWANG 3.DACIH binti WASJA 4.SUHADA bin CAMAN 5.HAMDAN bin RASKA 6.SAADAH binti KABAT 7.H. MASNURI bin SOKIB 8.WASTI 9.HJ. SOPINAH binti DEGO 10.HJ. TITIN PATIMAH binti H. AHMAD SYAMSURI 11.ABDUL SYUKUR bin H. AHMAD SYAMSURI 12.URNASIH bin H. AHMAD SYAMSURI 13.DAMA 14.CARTAM ISKANDAR |
Perkara Dicabut |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Okt. 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 114/Pdt.Bth/2021/PN Kwg | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 18 Okt. 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum |
b. Petikan dari Buku Iuran Pembangunan Daerah (Huruf C) tanggal 24 April 2014 atas Nama M. SOLEH., No : 1070., Persil Nomor : 183., C. Kelas 10/38 dengan luas 37. 350 M2, Salinan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT – PBB) Nomor Obyek Pajak (NOP) : 32. 17. 110. 012. 001 – 0115. 0, yang berlokasi di Kampung Kalen Kulon Blok Kalen Tinggi., Desa Sumber Jaya., Kecamatan Tempuran., Kabupaten Karawang, dengan batas batas :
c. Salinan Petikan dari Buku Iuran Pembangunan Daerah (Huruf C) tanggal 24 April 2014 atas Nama SISWATI, No : 1096., No Persil 189. C Kelas 41 dengan luas 7. 300 m2 berupa tanah sawah dan Salinan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun (SPPT – PBB) Nomor Obyek Pajak (NOP) : 32. 17. 110. 012. 001 – 0114. 0, yang berlokasi di Blok Kalen Tinggi., Desa Sumber Jaya., Kec. Tempuran., Kabupaten Karawang dengan batas batas :
5. Menyatakan bahwa Pembantah tidak termasuk didalam pihak Putusan Nomor : 72/Pdt.G/2021/PN. Kwg tanggal 20 September 2021; 6. Menyatakan bahwa tanah yang dimaksud oleh Terbantah X, Terbantah XI, dan Terbantah XII dalam Putusan Nomor : 72/Pdt.G/2021/Pn. Kwg Tertangal 20 September 2021 Pada Dictum 3 Huruf J berbeda lokasi dengan tanah yang dimiliki oleh Pembantah; 7. Menghukum Para Terbantah membayar kerugian materiil kepada Terbantah sebesar Rp. 2. 200. 000. 000,- (dua milyar dua ratsu juta rupiah); 8. Menghukum Para Terbantah membayar kerugian immateriil kepada Terbantah sebesar Rp. 100. 000. 000. 000,- (Seratus Milyar rupiah); 9. Memerintahkan Para Turut Terbantah agar tunduk dan patuh terhadap isi putusan Perkara ini; 10. Menyatakan Putusan a quo serta merta dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun terdapat verzet, banding, atau kasasi, maupun peninjauan kembali (PK) dari Para Terbantah ataupun Para Turut Terbantah; 11. Menghukum Para Terbantah untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |