| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 24 Feb. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
35/Pdt.G/2026/PN Kwg |
| Tanggal Surat |
Rabu, 04 Feb. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | WINDA DWI PUSPITASARI |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | W. Wartawan, S.H., MMH, CPHRM, CNNM | WINDA DWI PUSPITASARI |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Dendi Setiawan | | 2 | Yuliyana alias Indi |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang ganti rugi dengan rincian sebagai berikut: Kerugian Materil: - Uang gadai yang dikeluarkan: Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah); - Uang bagi hasil yang belum dibayarkan: Rp 1.500.000 x 12 bulan = Rp. 18.000.000 (delapan belas juta rupiah); - Total kerugian materil: Rp 78.000.000 (tujuh puluh delapan juta rupiah); Kerugian imateril pikiran, biaya dan waktu yang tidak dapat dirinci; Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) Total kerugian yang wajib diganti oleh Para Tergugat : Rp 178.000.000 (seratus tujuh puluh delapan juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dengan dipenuhinya isi putusan ini dengan baik;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |