Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2026/PN Kwg WINDA DWI PUSPITASARI 1.Dendi Setiawan
2.Yuliyana alias Indi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Rabu, 04 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WINDA DWI PUSPITASARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1W. Wartawan, S.H., MMH, CPHRM, CNNMWINDA DWI PUSPITASARI
Tergugat
NoNama
1Dendi Setiawan
2Yuliyana alias Indi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang ganti rugi dengan rincian sebagai berikut: Kerugian Materil: - Uang gadai yang dikeluarkan: Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah); - Uang bagi hasil yang belum dibayarkan: Rp 1.500.000 x 12 bulan = Rp. 18.000.000 (delapan belas juta rupiah); - Total kerugian materil: Rp 78.000.000 (tujuh puluh delapan juta rupiah); Kerugian imateril pikiran, biaya dan waktu yang tidak dapat dirinci; Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) Total kerugian yang wajib diganti oleh Para Tergugat : Rp 178.000.000 (seratus tujuh puluh delapan juta rupiah);
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dengan dipenuhinya isi putusan ini dengan baik;
  5. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak