Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.B/2024/PN Kwg RISTY ALIFAH PUTRI, S.H., M.H. AFRIAN YUDISTIRA Als BERUNG Bin UYUNG YOGASWARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang
Nomor Perkara 127/Pid.B/2024/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1299/M.2.26.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RISTY ALIFAH PUTRI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AFRIAN YUDISTIRA Als BERUNG Bin UYUNG YOGASWARA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa Terdakwa AFRIAN YUDISTIRA Als BERUNG Bin UYUNG YOGASWARA pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Warung Lazatto yang beralamat di Jalan Syech Quro Nomor 8, Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah “secara melawan hukum, memaksa orang lain, supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi, yaitu dalam kurun waktu Tahun 2023 Saksi ADAM FIRMANSYAH Bin UYUNG YOGASWARA yang merupakan adik Tersangka AFRIAN YUDISTIRA Als BERUNG Bin UYUNG YOGASWARA mengunjungi Warung Lazatto yang beralamat di Jalan Syech Quro Nomor 8, Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang tempat Saksi LUKMAN SETIAWAN Bin ZAENUDIN bekerja dengan tujuan untuk menukarkan uang, kemudian Saksi ADAM FIRMANSYAH mengatakan kepada Saksi LUKMAN SETIAWAN “gelut lah sia jeng aing” (ayok berkelahi dengan saya), lalu Saksi LUKMAN SETIAWAN menjawab “hayu,dimana ke balik gawe peuting” (ayok. dimana. nanti malam habis saya pulang kerja), selanjutnya pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 18.00 WIB ketika Saksi LUKMAN SETIAWAN, Saksi AL GIFARI Bin RUHYANA dan Saksi ZENITA ARISANDI Binti SUGANDI sedang bekerja di Warung Lazatto tersebut lalu datang Tersangka AFRIAN YUDISTIRA Als BERUNG Bin UYUNG YOGASWARA, selanjutnya Tersangka meminjam 1 (satu) bilah Pisau Stainless alumunium, wama Perak / Silver dengan panjang 21 cm kepada Saksi LUKMAN SETIAWAN Bin ZAENUDIN dengan alasan untuk digunakan Tersangka memotong buah, kemudian Saksi LUKMAN SETIAWAN Bin ZAENUDIN mengambil 1 (satu) bilah Pisau Stainless alumunium, wama Perak / Silver dengan panjang 21 cm di dapur pada Warung Lazatto tersebut, selanjutnya Saksi LUKMAN SETIAWAN Bin ZAENUDIN menyerahkan 1 (satu) bilah Pisau Stainless alumunium, wama Perak / Silver dengan panjang 21 cm tersebut kepada Tersangka, selanjutnya Tersangka pergi dengan membawa 1 (satu) bilah Pisau Stainless alumunium, wama Perak / Silver dengan panjang 21 cm tersebut, kemudian sekira pukul 19:45 WIB Tersangka Kembali ke Warung Lazatto tersebut dengan membawa 1 (satu) bilah Pisau Stainless alumunium, wama Perak / Silver dengan panjang 21 cm tersebut, lalu Tersangka langsung masuk ke Warung Lazatto tersebut dan menghampiri Saksi LUKMAN SETIAWAN, kemudian Tersangka dan langsung mengarahkan 1 (satu) bilah Pisau Stainless alumunium, wama Perak / Silver dengan panjang 21 cm tersebut ke leher dan perut Saksi LUKMAN SETIAWAN, selanjutnya Tersangka mengatakan “hayu duel jeung urang dijalan baru lah hiji ewang pake cerulit“ (ayo berantem sama saya di jalan baru satulawan satu dengan menggunakan cerulit), kemudian Tersangka mengatakan “jadi teu duel jeung adi urang“ (jadi tidak berantem dengan adik saya), selanjutnya Saksi LUKMAN SETIAWAN mengalah kepada Tersangka dengan mengatakan “engke keur gawe keneh” (nanti saksi masih bekerja), kemudian Tersangka menyerahkan 1 (satu) bilah Pisau Stainless alumunium, wama Perak / Silver dengan panjang 21 cm tersebut kepada pegawai Warung D’SRUPUT yang berada disebelah dari Warung Lazatto tersebut, selanjutnya Tersangka pergi meninggalkan Warung Lazatto tersebut, perbuatan Tersangka tersebut mengakibatkan Saksi LUKMAN SETIAWAN ketakutan, lalu Saksi LUKMAN SETIAWAN melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karawang;
  • Bahwa Tersangka mengarahkan 1 (satu) bilah Pisau Stainless alumunium, wama Perak / Silver dengan panjang 21 cm tersebut ke leher dan perut Saksi LUKMAN SETIAWAN untuk mengajak Saksi LUKMAN SETIAWAN berkelahi;

 

----- Perbuatan Terdakwa AFRIAN YUDISTIRA Als BERUNG Bin UYUNG YOGASWARAtersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP.------

Pihak Dipublikasikan Ya